Ini alasan KPK banding terhadap vonis terdakwa e-KTP
Merdeka.com - KPK memutuskan untuk melakukan banding terhadap vonis e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan alasan KPK banding lantaran ada beberapa fakta yang belum dijadikan pertimbangan oleh hakim.
Mengenai nama Setya Novanto tak disebutkan dalam dakwaan vonis, Febri menegaskan kalau peran ketua DPR tidak hilang dalam kasus tersebut.
"Saya kira kalau vonis dibaca namanya tidak hilang. Peran-peran dari sejumlah pihak juga disebutkan di sana. Tetapi memang ada beberapa fakta-fakta sidang yang menurut penuntut umum KPK belum dipertimbangkan oleh hakim, sehingga kami memilih mengajukan banding untuk Irman dan Sugiharto," kata Febri di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/8).
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Febri berharap jika proses selanjutnya hakim dapat melihat lebih utuh agar kasus e-KTP bisa terungkap seluruhnya.
Diketahui sebelumnya, status hukum dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto belum selesai setelah jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengajuan banding telah dilakukan pekan lalu.
Jaksa KPK, Irene Putri mengatakan fakta-fakta persidangan yang diungkap majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjadi alasan pihaknya mengajukan langkah hukum kedua. "Fakta-fakta hukumnya yang kita banding," ungkap Irene kepada merdeka.com, Jumat (4/8).
Dia membeberkan fakta hukum yang dimaksud antara lain soal pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Miryam S Haryani. Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim tidak menggubris pencabutan BAP politisi Hanura tersebut, lantaran terindikasi adanya pihak-pihak yang mempengaruhi pencabutan BAP.
Padahal, dalam BAP Miryam tercatat kronologi pembagian uang terkait mega proyek e-KTP itu. Hal itu menurutnya cukup merugikan proses hukum kedepan, mengingat selain majelis hakim tidak menjadikan pertimbangan BAP Miryam sebagai pertimbangan alam persidangan, sejumlah nama anggota DPR atau pihak yang mendapat aliran dana terhadap proyek tersebut dianggap kurang sesuai dari fakta persidangan.
Di pihak terdakwa melalui kuasa hukum, Soesilo Aribowo mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor. Namun soal nota banding yang diajukan jaksa KPK, dia enggan mengomentari lebih jauh.
"Klien saya sudah menerima putusan, kita liat saja nanti soal materi apa yang dibanding," kata Soesilo dikonfirmasi merdeka.com.
Pada sidang putusan, Kamis (20/7) di Pengadilan Negeri Tipikor, dua terdakwa menjalani sidang putusan majelis hakim. Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri divonis penjara tujuh tahun penjara denda Rp 500 juta, sedangkan anak buah Irman, Sugiharto divonis lima tahun penjara denda Rp 400 juta. Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Keduanya juga dikenakan pidana tambahan dengan mengganti uang kerugian negara atas perbuatannya itu. Hanya dalam pertimbangannya, hakim ketua John Halasan Butarbutar mengatakan keterangan Miryam yang digunakan hanya saat persidangan.
"Sehubungan dicabutnya S Haryani BAP Miryam S Haryani ini penyidikan dan keterangannya dalam DAP masih dipergunakan sebagai dasar penyusunan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Menimbang BAP penyidikan pada hakikatnya hanya pedoman untuk memeriksa dan mengadili perkara bukan alat bukti, maka keterangan saksi yang sah adalah keterangan di persidangan," ucap John saat membacakan pertimbangan majelis hakim terhadap vonis Irman dan Sugiharto
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaKPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaAli menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca Selengkapnya