Ini alasan KPK belum tetapkan korporasi jadi subjek pidana korupsi
Merdeka.com - Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana korupsi mendekati rampung. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif pun mengapresiasi hal tersebut, pasalnya belum ada mekanisme yang jelas dalam menjadikan sebuah korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
"Selama ini belum ada guidance yang cukup hanya disebut di Undang-Undang Tipikor, bahwa korporasi bisa bertanggung jawab," ujar Laode di Grand Mercure Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (15/11).
Laode menuturkan pemidanaan bagi korporasi sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Hanya saja, lanjut Laode, mekanisme di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum dijelaskan secara detail.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
Hal inilah menurut Laode menjadi alasan pihaknya beserta penegak hukum lainnya tidak menjadikan sebuah korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
"Operasionalnya di KUHAP belum ada oleh karena itu, KPK, polisi dan kejaksaan masih ragu menetapkan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi," ucapnya.
Ketua kamar pidana Mahkamah Agung, Hakim Artidjo Alkostar mengatakan penegak hukum seharusnya bisa menetapkan sebuah korporasi sebagai terdakwa jika memang ada keberanian dari penegak hukum tersebut.
Artidjo pun menyadari alasan penegak hukum sampai sekarang belum menjadikan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena mekanisme yang belum jelas didalam KUHAP.
"Ya selama ini kan belum jalan. Hanya sedikit saja seperti ada sebuah PT di Kalimantan itu dikenakan pidana, kejaksaan berani," kata Artidjo.
"Makanya ada ini (Perma) biar ada keseragaman tentang surat dakwaan itu. Nanti kalau misalnya tidak ada keseragaman tentang surat dakwaan terus dieksepsi? Ya ini makanya biar ada penyeragaman untuk penegak hukum menjadikan korporasi sebagai pelaku," tukasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denda damai hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Baca SelengkapnyaKPK membantah tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan daging sapi di Kementan
Baca SelengkapnyaKPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaKPK memang memiliki biaya untuk perburuan buron kasus korupsi dalam rangka penegakkan hukum.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya