Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan KPK belum tetapkan korporasi jadi subjek pidana korupsi

Ini alasan KPK belum tetapkan korporasi jadi subjek pidana korupsi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. ©2016 Merdeka.com/Nur Aditya

Merdeka.com - Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana korupsi mendekati rampung. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif pun mengapresiasi hal tersebut, pasalnya belum ada mekanisme yang jelas dalam menjadikan sebuah korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

"Selama ini belum ada guidance yang cukup hanya disebut di Undang-Undang Tipikor, bahwa korporasi bisa bertanggung jawab," ujar Laode di Grand Mercure Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (15/11).

Laode menuturkan pemidanaan bagi korporasi sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Hanya saja, lanjut Laode, mekanisme di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum dijelaskan secara detail.

Hal inilah menurut Laode menjadi alasan pihaknya beserta penegak hukum lainnya tidak menjadikan sebuah korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

"Operasionalnya di KUHAP belum ada oleh karena itu, KPK, polisi dan kejaksaan masih ragu menetapkan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi," ucapnya.

Ketua kamar pidana Mahkamah Agung, Hakim Artidjo Alkostar mengatakan penegak hukum seharusnya bisa menetapkan sebuah korporasi sebagai terdakwa jika memang ada keberanian dari penegak hukum tersebut.

Artidjo pun menyadari alasan penegak hukum sampai sekarang belum menjadikan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena mekanisme yang belum jelas didalam KUHAP.

"Ya selama ini kan belum jalan. Hanya sedikit saja seperti ada sebuah PT di Kalimantan itu dikenakan pidana, kejaksaan berani," kata Artidjo.

"Makanya ada ini (Perma) biar ada keseragaman tentang surat dakwaan itu. Nanti kalau misalnya tidak ada keseragaman tentang surat dakwaan terus dieksepsi? Ya ini makanya biar ada penyeragaman untuk penegak hukum menjadikan korporasi sebagai pelaku," tukasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tegaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Kasus Korupsi

Denda damai hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai.

Baca Selengkapnya
KPK Masih Telaah Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan
KPK Masih Telaah Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan

KPK membantah tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan daging sapi di Kementan

Baca Selengkapnya
KPK Bidik Anggota DPR dari Gerindra, Kasus Apa?
KPK Bidik Anggota DPR dari Gerindra, Kasus Apa?

KPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya

KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

Baca Selengkapnya
KPK Buru Harun Masiku hingga Empat Tahun, Berapa Uang Negara Keluar?
KPK Buru Harun Masiku hingga Empat Tahun, Berapa Uang Negara Keluar?

KPK memang memiliki biaya untuk perburuan buron kasus korupsi dalam rangka penegakkan hukum.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya