Ini alasan KPK tak cantumkan ipar Jokowi sebagai saksi kasus suap
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami perihal peran adik ipar Joko Widodo, Arief Budi Sulistyo dalam pusaran kasus suap terhadap pegawai pajak di Kementerian Keuangan. Selama proses pemeriksaan saksi-saksi nama Arief pun tidak pernah tertera dalam daftar saksi di KPK.
Meski begitu, Arief pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Ramapanicker Rajamohanan Nair, penyuap pegawai pajak di Kemenkeu. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan alasan nama Arief tidak tertera dalam daftar pemeriksaan.
"Ada beberapa hal peran krusial yang akan kita buktikan dalam perkenalan. Ada tiga hal, perkenalan dengan pihak yang bagian inti dalam perkara ini, kemudian pertemuan-pertemuan dengan termasuk Dirjen pajak, ketiga kita akan buktikan komunikasi komunikasi terkait pengurusan pajak," ujar Febri, Selasa (14/2) malam saat dikonfirmasi.
-
Kenapa Jokowi tidak diundang ke Rakernas PDIP? Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diundang dalam rapat kerja nasional (rakernas) ke-5 PDIP pada pekan ini. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut, partainya tidak ada refleksi khusus dalam rakernas karena ketidakhadiran Jokowi.'Tidak ada refleksi khusus atas tidak adanya Pak Jokowi,' kata Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Jokowi tidak ikut campur dalam kabinet? 'Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024,' kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Dia menampik ketidakterbukaan KPK dalam memeriksa Arief karena keluarga Presiden Joko Widodo. Febri menuturkan tidak ada nama Arief dalam daftar saksi sebagai strategi penyidik dalam menguak tindak pidana suap yang melibatkan PT EKP, perusahaan milik Ramapanicker.
Dia menambahkan, selama proses persidangan kasus ini masih berjalan pihaknya terus menguak kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain sesuai fakta persidangan.
"Tentang proses hukum bukan soal berani atau tidak berani tapi fakta fakta hukum kita lihat. Persidangan masih akan terus berjalan," tukasnya.
Munculnya nama Arief bermula saat sidang perdana Ramapanicker dengan agenda mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK. Arief, Direktur operasional PT Rakabu Sejahtera sekaligus mitra bisnis Ramapanicker, disebut dalam surat dakwaan berperan mempertemukan Ramapanicker dengan Dirjen pajak Ken Dwijugiasteadi untuk menyampaikan keluh kesahnya.
Pasalnya perusahaan milik Ramapanicker, pria berdarah India itu memiliki sejumlah permasalajan restitusi pajak dari tahun 2015-2016. Dalam dakwaannya, Ramapanicker diduga menyuap Handang Soekarno, Kasubdit bukti permulaan cukup di direktorat penegakan hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, sebesar Rp 1.98 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp 6 miliar. Selain Handang, uang suap itu juga diperuntukan Muhammad Haniv, kepala kantor DJP wilayah Jakarta Khusus.
Haniv juga disebutkan pernah menerbitkan SK Nomor : KEP-07997/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 2 November tentang pembatalan surat tagihan pajak Nomor 00270/107/14/059/16 tanggal 6 September 2016 masa pajak Desember 2014 atas nama Wajib Pajak PT EKP dan SK Nomor dan Surat Keputusan Nomor: KEP-08022/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 3 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00389/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2015 atas nama Wajib Pajak PT EKP, yang diterima Rajamohanan pada 7 November 2016 (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael Alun sendiri terjerat kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta masalah Wamenkumham Eddy ditanyakan ke KPK.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan usai putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaDinar Candy mengatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi yang pertama kalinya.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkap Alexander saat hadir di Polda Metro Jaya. Alexander diperiksa sebagai saksi terkait pertemuan itu hari ini, Selasa (15/10).
Baca Selengkapnya