Ini alasan Menag tidak langsung cabut izin First Travel
Merdeka.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan mengapa pihaknya tidak langsung mencabut perizinan First Travel ketika sudah terbukti melakukan penggelapan dana jemaah. Padahal Mabes Polri telah menetapkan pemilik biro jasa umroh tersebut sebagai tersangka.
Lukman mengatakan pihaknya saat itu mengklaim tidak bisa menindak lantaran harus melakukan klarifikasi, investigasi apa yang terjadi di First Travel. Terlebih kala itu ada beberapa warga yang mengadu karena terlantar dan jadwal keberangkatannya tidak tepat waktu.
Dia mengungkapkan, beberapa jemaah sudah sampai di bandar mengalami delay dan ada yang sudah sampai di tanah suci tetapi pulangnya tidak jelas. Mendapatkan laporan tersebut Kemenag melakukan pertimbangan tuntutan para korban untuk tidak segera menutup First Travel.
-
Apa itu visa umroh? Visa umroh merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi sebagai izin bagi jemaah melakukan ibadah umroh.
-
Kenapa perlu visa umroh? Perlu dipahami, agar bisa menjalankan ibadah umroh ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk visa.
-
Surat izin untuk keperluan apa? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Siapa yang menjalankan ibadah umrah pertama kali? Ini adalah pengalaman pertama bagi Isa dalam menjalankan ibadah umrah, meskipun dia telah diajak berbagai kali untuk berpergian ke luar negeri sebelumnya.
-
Bagaimana Fildan Umrah? Dalam laman akun Instagram pribadinya Fildan mengungkapkan keinginannya untuk segera kembali ke tanah suci bersama sang buah hati.
-
Apa yang dimaksud dengan wisata halal? Wisata halal adalah layanan amenitas, atraksi, dan aksesibilitas yang ditujukan dan diberikan untuk memenuhi pengalaman, kebutuhan, dan keinginan wisatawan muslim.
"Ketika itu, jemaah minta tidak cepat-cepat karena mereka masih sangat berharap bisa diberangkatkan kembali atau refund. Yang meminta tidak cepat mencabut izin adalah jemaah," kata Lukman di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).
Pencabutan izin First Travel, kata Lukman, membutuhkan waktu. Kemudian setelah berkoordinasi dengan Bareskrim dan OJK, masalah pun semakin rumit. Dan akhirnya pihak Kemenag mengambil keputusan untuk mencabut perizinan First Travel pada 1 Agustus 2017.
"Demi kemaslahatan para jemaah umroh. Karena pihak First Travel terus melakukan promosi bahkan menawarkan perjalanan umroh Rp 8 juta, sesuatu yang mustahil, dan akhirnya 1 Agustus 2017 dicabut," papar Lukman.
Lukman juga mengatakan mengapa pihaknya memberikan izin perpanjangan kepada pihak First Travel saat itu. Menurut dia lantaran pihak First Travel sudah memenuhi akreditasi pada 6 Desember 2016.
Dia menjelaskan bahwa pihak First Travel mendapatkan izin pada 21 November 2013. Kemudian, mengajukan perpanjangan izin pada 9 Agustus 2016 dilakukan akreditasi dan First Travel mendapatkan 5 poin.
"Itu berlangsung terus, baru pada 6 Desember 2016 dia memenuhi semua akreditasi itu. Bahkan akreditasi First Travel itu B. Minimal yang bisa diperpanjang akreditasinya C," tutup Lukman.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.
Baca SelengkapnyaPenerapan pajak kepada turis asing yang datang ke Bali bukan tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaFreeport Indonesia tinggal melanjutkan kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Setidaknya, hingga 31 Desember 2024 ini.
Baca Selengkapnya