Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan Menag tidak langsung cabut izin First Travel

Ini alasan Menag tidak langsung cabut izin First Travel Menteri Lukman Hakim Saifuddin. ©2017 merdeka.com/rendi perdana

Merdeka.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan mengapa pihaknya tidak langsung mencabut perizinan First Travel ketika sudah terbukti melakukan penggelapan dana jemaah. Padahal Mabes Polri telah menetapkan pemilik biro jasa umroh tersebut sebagai tersangka.

Lukman mengatakan pihaknya saat itu mengklaim tidak bisa menindak lantaran harus melakukan klarifikasi, investigasi apa yang terjadi di First Travel. Terlebih kala itu ada beberapa warga yang mengadu karena terlantar dan jadwal keberangkatannya tidak tepat waktu.

Dia mengungkapkan, beberapa jemaah sudah sampai di bandar mengalami delay dan ada yang sudah sampai di tanah suci tetapi pulangnya tidak jelas. Mendapatkan laporan tersebut Kemenag melakukan pertimbangan tuntutan para korban untuk tidak segera menutup First Travel.

"Ketika itu, jemaah minta tidak cepat-cepat karena mereka masih sangat berharap bisa diberangkatkan kembali atau refund. Yang meminta tidak cepat mencabut izin adalah jemaah," kata Lukman di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).

Pencabutan izin First Travel, kata Lukman, membutuhkan waktu. Kemudian setelah berkoordinasi dengan Bareskrim dan OJK, masalah pun semakin rumit. Dan akhirnya pihak Kemenag mengambil keputusan untuk mencabut perizinan First Travel pada 1 Agustus 2017.

"Demi kemaslahatan para jemaah umroh. Karena pihak First Travel terus melakukan promosi bahkan menawarkan perjalanan umroh Rp 8 juta, sesuatu yang mustahil, dan akhirnya 1 Agustus 2017 dicabut," papar Lukman.

Lukman juga mengatakan mengapa pihaknya memberikan izin perpanjangan kepada pihak First Travel saat itu. Menurut dia lantaran pihak First Travel sudah memenuhi akreditasi pada 6 Desember 2016.

Dia menjelaskan bahwa pihak First Travel mendapatkan izin pada 21 November 2013. Kemudian, mengajukan perpanjangan izin pada 9 Agustus 2016 dilakukan akreditasi dan First Travel mendapatkan 5 poin.

"Itu berlangsung terus, baru pada 6 Desember 2016 dia memenuhi semua akreditasi itu. Bahkan akreditasi First Travel itu B. Minimal yang bisa diperpanjang akreditasinya C," tutup Lukman.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan

syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk

Baca Selengkapnya
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat

Pemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.

Baca Selengkapnya
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent

Baca Selengkapnya
Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur
Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Ungkap Alasan Turis Masuk Bali Harus Bayar Pajak Rp150.000
Menteri Sandiaga Ungkap Alasan Turis Masuk Bali Harus Bayar Pajak Rp150.000

Penerapan pajak kepada turis asing yang datang ke Bali bukan tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport
Pemerintah Resmi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport

Freeport Indonesia tinggal melanjutkan kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Setidaknya, hingga 31 Desember 2024 ini.

Baca Selengkapnya