Ini alasan Menkeu ngotot jalankan tax amnesty
Merdeka.com - Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Kebijakan itu dinilai ampuh untuk menarik uang orang Indonesia yang ada di luar negeri agar penerimaan negara meningkat. Rencana ini menimbulkan penolakan dari berbagai pihak.
Di hadapan anggota Banggar, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, kebijakan tax amnesty tidak menjadi langkah pamungkas pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak.
Bambang menggarisbawahi, tax amnesty hanya salah satu cara agar uang orang Indonesia yang ada di luar negeri bisa ditarik masuk ke sistem keuangan dalam negeri.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
"Tax amnesty bukan exit policy, karena pada 2017 ada kewajiban seluruh di dunia untuk lakukan keterbukaan pertukaran informasi," kata Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10) malam.
Anggota Banggar dari Fraksi PKS, Ecky Awal Muharam menjadi salah satu yang menentang tax amnesty. Ecky menilai, seharusnya pemerintah membuka data wajib pajak, alih-alih mengeluarkan kebijakan tax amnesty.
Bambang menjelaskan, dalam kewajiban tersebut, data semua wajib pajak akan terbuka, dan otoritas manapun termasuk Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bisa mendeteksi dana tersebut beserta pemiliknya. Bila dana tersebut tidak ditarik sebelum 2017, maka akan menjadi milik negara lain.
"Nantinya data wajib pajak di dunia akan terbuka dan bisa diakses oleh otoritas di manapun. Maka itu sebelum 2017 perlu ada tax amnesty. Kalau tidak uang mereka akan menjadi bagian penerimaan negara lain," jelas Bambang.
Atas risiko ini lah, Bambang menilai pemerintah perlu mengeluarkan tax amnesty. Potensi dana dari hasil kebijakan itu, bisa digunakan untuk membangun perekonomian Indonesia.
"Ini disiapkan tentunya akan dampak positif untuk perekonomian," tutup Bambang. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaIni terkait tentang permintaan Apple untuk mendapatkan tax holiday selama 50 tahun sebagai syarat berinvestasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenerapan kebijakan tersebut dinilai hanya menguntungkan negara maju yang daya saing investasinya lebih kuat.
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaBasuki menyebutkan bahwa untuk lahan tanah Tol Gilimanuk-Mengwi saat itu dibebaskan pemrakarsa dan sekarang dibebaskan oleh negara.
Baca SelengkapnyaPengenaan PPN impor atau pajak impor mobil listrik utuh, atau completely built up (CBU) 0 persen masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Selengkapnya