Ini alasan MK batalkan UU Nomor 4/2014
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang MK. MK menilai pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang MK nomor 4 tahun 2014 bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.
"Terkait dengan ketentuan pengajuan calon hakim konstitusi melalui Panel Ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial bersama perwakilan Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden, dianggap telah nyata-nyata mereduksi kewenangan konstitusional ketiga lembaga tersebut," kata hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dalam pertimbangannya di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/2).
Selain itu MK mempertanyakan mengenai penggunaan kata 'ahli' pada kata 'panel' yakni tentang keahlian dalam bidang apa sebenarnya yang diperlukan. Mahkamah berpendapat syarat keahlian pada panel ahli harus lah terukur secara rasional.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang dipersilakan MK untuk menyampaikan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana MK memutuskan soal pengalaman kepala daerah? 'Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,' kata Ketua MK Anwar Usman.
"Hakim Konstitusi memiliki karakteristik tersendiri, yang dalam UUD 1945, karakteristik khusus tersebut disebutkan sebagai seorang negarawan. Meskipun syarat 'negarawan' adalah sulit untuk ditentukan kriterianya secara pasti, namun hal demikian haruslah dipahami betapa pembentuk UUD 1945 secara sadar mengidealkan bahwa dalam diri seorang Hakim Konstitusi sekurang-kurangnya layak untuk diharapkan memiliki kepribadian dimaksud," terang Maria.
Selanjutnya MK mempertanyakan pelibatan Komisi Yudisial (KY) dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim dalam undang undang nomor 4 tahun 2014 soal MK, di mana checks and balances adalah suatu mekanisme yang diterapkan untuk mengatur hubungan antara kekuasaan legislatif dan eksekutif.
"Checks and balances tidak ditujukan kepada kekuasaan kehakiman karena antara kekuasaan kehakiman dan cabang kekuasaan yang lain berlaku pemisahan kekuasaan. Prinsip utama yang harus dianut oleh negara hukum maupun rule of law state adalah kebebasan kekuasaan yudisial atau kekuasaan kehakiman. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," kata Hakim Konstitusi Harjono.
"Terlebih lagi, Mahkamah telah memutus dalam Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006, bertanggal 23 Agustus 2006, bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi tidak terkait dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 24B UUD 1945," tukasnya.
Terakhir syarat hakim konstitusi harus tujuh tahun telah lepas dari ikatan partai politik, tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i UU 4/2014, yang diterbitkan setelah penangkapan Akil Mochtar menjadi preseden buruk kepada MK.
"Stigma biasanya menggeneralisasi, yaitu apa yang telah terjadi pada M. Akil Mochtar kemudian dijadikan dasar bahwa setiap anggota partai politik pastilah tidak pantas menjadi Hakim Konstitusi," tambah Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
"Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, menurut Mahkamah, ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 24C ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ketentuan a quo tanpa landasan konstitusional yang benar sebagaimana ditentukan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Pengaturan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i UU 4/2014 lebih didasarkan pada stigmatisasi belaka yang dalam penerapannya penuh dengan permasalahan hukum, sehingga dalil permohonan para Pemohon sepanjang mengenai syarat yang ditentukan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i UU 4/2014 beralasan menurut hukum," pungkasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaPerludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU
Baca SelengkapnyaKewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan, hanya terbatas terhadap pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaMKMK ini akan bekerja selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat capres cawapres.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaPDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
Baca SelengkapnyaJadi selain berhukum berdasarkan rule of law, seluruh warga negara juga mesti memegang teguh rule of etik.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca Selengkapnya