Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan MK putus Polri masih berwenang terbitkan SIM, STNK & BPKB

Ini alasan MK putus Polri masih berwenang terbitkan SIM, STNK & BPKB Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait kewenangan Polri menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dalam amar putusannya, MK menyebut kewenangan adalah bagian dari persoalan keamanan dan ketertiban dalam arti luas.

MK menilai, kemampuan instansi pemerintahan dalam penegakan hukum, khususnya dalam forensik, hanya bisa dilakukan oleh Polri. Selain itu, agar lebih mudah bagi polisi untuk mengungkap tindak pidana.

"Sehingga pemberian kewenangan itu kepada kepolisian adalah efektif dan efisiensi (pengungkapan kejahatan)," ujar Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Senin (16/11).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, pemberian kewenangan untuk menyelenggarakan registrasi kendaraan serta penerbitan SIM, STNK, dan BPKB merupakan bentuk pelayanan administrasi negara dan pemerintahan. Hal itu penting dan efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Yang salah satu wujudnya adalah terselenggaranya keamanan dan ketertiban berlalu lintas," ujarnya.

Menurut MK, jika kewenangan itu dilimpahkan ke lembaga lain maka tidak ada jaminan kinerja lembaga dimaksud akan lebih baik kinerjanya dari Polri. "Terutama tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Manahan.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengurus dan menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih kewenangan Polri. Hal itu karena telah sesuai konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan MK itu atas uji materi sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon secara seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Senin (16/11).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan

Kemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Polisi Akui Banyak Kasatlantas Jualan Lulus SIM
VIDEO: Jenderal Polisi Akui Banyak Kasatlantas Jualan Lulus SIM

Irjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku
Info Terbaru: Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku

Korlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

Baca Selengkapnya
Syarat Baru Membuat SIM
Syarat Baru Membuat SIM

Polri menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan membuat SIM

Baca Selengkapnya
Mengapa Harus Memblokir STNK Setelah Menjual Kendaraan? Ini Cara Efektifnya
Mengapa Harus Memblokir STNK Setelah Menjual Kendaraan? Ini Cara Efektifnya

Pelajari cara memblokir STNK mobil secara online setelah menjual kendaraan untuk hindari pajak progresif dan masalah tilang.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polri Wacana Nomor SIM Bakal Diganti Nomor Induk KTP Tahun Depan
Penjelasan Polri Wacana Nomor SIM Bakal Diganti Nomor Induk KTP Tahun Depan

Yusri juga menyebut, manfaat singel data mempermudah pada pencarian informasi data lain.

Baca Selengkapnya
SIM Gunakan NIK, DPR Wanti-wanti Soal Keamanan Data
SIM Gunakan NIK, DPR Wanti-wanti Soal Keamanan Data

Di era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.

Baca Selengkapnya
Polri Ultimatum Anggota Terlibat Sindikat Pemalsuan Pelat Khusus: Tak Ada Lagi Toleransi!
Polri Ultimatum Anggota Terlibat Sindikat Pemalsuan Pelat Khusus: Tak Ada Lagi Toleransi!

Polri menegaskan semua anggota harus menjaga komitmen Korps Bhayangkara yang tidak membiarkan anggota menyalahgunakan wewenangnya dan membantu sindikat.

Baca Selengkapnya
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang

Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isu SIM Berlaku Seumur Hidup, Didesak DPR Berawal dari Keluhan Jenderal Polisi
VIDEO: Isu SIM Berlaku Seumur Hidup, Didesak DPR Berawal dari Keluhan Jenderal Polisi

Usulan SIM menjadi seumur hidup muncul dalam rapat Komisi III DPR dengan Korlantas Polri di Senayan, Rabu kemarin.

Baca Selengkapnya
Ada Razia di Jalanan Pengendara Tidak Bawa SIM, Begini Tips dari Iptu Benny Dizamin Lolos
Ada Razia di Jalanan Pengendara Tidak Bawa SIM, Begini Tips dari Iptu Benny Dizamin Lolos

Tak perlu khawatir ditilang, ini tips dari Iptu Benny bila tak bawa SIM waktu razia.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM

Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya