Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan pelaku kerusuhan 4 November ngumpet di rumah anggota DPD

Ini alasan pelaku kerusuhan 4 November ngumpet di rumah anggota DPD Demo 4 November rusuh. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polisi resmi menetapkan kelima terduga pelaku kerusuhan saat Demo 4 November lalu sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode digital forensik.

Dari kelima tersangka, Ismail Ibrahim dibekuk saat berada di rumah anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI Basri Salama di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Berdasarkan pengakuannya, dia hanya ingin menumpang.

"Dia cuma numpang saja, kebetulan satu daerah," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Ismail memilih menginap di rumah milik Basri karena indekos tempatnya tinggal sudah habis masa kontraknya.

"Kebetulan dia habis kos-kosannya," katanya kepada wartawan.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan status tersangka terhadap lima terduga pelaku kerusuhan 4 November. Tim penyidik masih mendalami keterlibatan mereka hingga menyebabkan terjadinya bentrokan antara polisi dan pengunjuk rasa.

"Kelima orang tersebut saat ini statusnya sebagai tersangka. Kita tersangkakan melanggar Pasal 214 kita juncto kan Pasal 212," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Awi melanjutkan, penangkapan terhadap lima pelaku kerusuhan tersebut dilakukan mulai pukul 24.00 WIB, di sejumlah titik ibu kota. AH, RR, MRB dan RM dibekuk saat sedang menginap di markas Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Jl Sultan Agung, Menteng, Jakarta. Sedangkan II dibekuk saat berada di rumah anggota DPD Basri Salama di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diyakini terlibat melakukan kekerasan atau ancaman kepada pejabat yang sedang melaksanakan tugasnya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 214 KUHP jo. Pasal 212 KUHP.

"Untuk ancaman pidananya sendiri, kita akan penjara selama tujuh tahun," lanjut Awi.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ungkap Peran 5 Pelaku Pembubaran Diskusi Kebangsaan di Kemang
Polisi Ungkap Peran 5 Pelaku Pembubaran Diskusi Kebangsaan di Kemang

Polda Metro Jaya juga akan mendalami motif dan para penggerak kelompok massa ini.

Baca Selengkapnya
Kawanan Pencuri Rumah ASN Setwan DPRD Riau Dibekuk, Satu Orang Didor
Kawanan Pencuri Rumah ASN Setwan DPRD Riau Dibekuk, Satu Orang Didor

Korban kehilangan 6 unit jam tangan merek Rolex, Guess, Fossil, Alexander Cristy, Bonia, perhiasan, uang, HP dan alat elektronik.

Baca Selengkapnya
FOTO: Situasi Gedung Sekretariat DPR saat Digeledah KPK, Pengamanan Ketat Bersenjata
FOTO: Situasi Gedung Sekretariat DPR saat Digeledah KPK, Pengamanan Ketat Bersenjata

Hingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung

Baca Selengkapnya
Kantor DPRD Mimika Papua Dirusak Orang Tak Dikenal, Pelaku Berniat Membakar Tapi Dicegah Sekuriti
Kantor DPRD Mimika Papua Dirusak Orang Tak Dikenal, Pelaku Berniat Membakar Tapi Dicegah Sekuriti

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).

Baca Selengkapnya
KPK Bawa Tiga Koper dan Satu Kardus dari Rumah Ketua Komisi IV DPR RI
KPK Bawa Tiga Koper dan Satu Kardus dari Rumah Ketua Komisi IV DPR RI

Petugas KPK terlihat keluar rumah sekitar pukul 23.52 WIB.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI

Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Polisi Amankan 16 Orang saat Demo Ricuh di DPR dan KPU
Polisi Amankan 16 Orang saat Demo Ricuh di DPR dan KPU

Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 16 orang dari demo berujung kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI dan kantor KPU RI

Baca Selengkapnya
Tangkap 4 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Total jadi 9 Orang
Tangkap 4 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Total jadi 9 Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kerusuhan di Pohuwato Gorontalo
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kerusuhan di Pohuwato Gorontalo

Desmont mengaku tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Alasannya, puluhan orang masih menjalani pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Senilai Rp120 Miliar Diduga Berbuntut Penggeledahan KPK
Duduk Perkara Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Senilai Rp120 Miliar Diduga Berbuntut Penggeledahan KPK

Dugaan korupsi dalam proyek rumah dinas tersebut merugikan negara puluhan miliar.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kasus Penggerudukan Doa Rosario di Tangsel
Kronologi Kasus Penggerudukan Doa Rosario di Tangsel

Polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan itu.

Baca Selengkapnya
Cari Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah
Cari Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah

Penyidik KPK mengamankan 4 barang bukti elektronik milik keluarga Donny.

Baca Selengkapnya