Ini alasan pemerintah kembalikan pasal penghinaan Presiden di RKUHP
Merdeka.com - Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP, Enny Nurbaningsih mengungkapkan dasar munculnya pasal penghinaan terhadap Presiden. Menurutnya adanya pasal itu guna melindungi pemimpin negara.
Enny mengatakan, di Indonesia ada pasal yang mengatur perlindungan wakil pimpinan negara asing serta perlindungan terhadap lambangnya. Maka, kata dia, muncul pendapat juga untuk melindungi pemimpin negara sendiri.
"Kita juga atur gimana kita jaga martabat wakil-wakil pimpinan negara asing termasuk lambang-lambang negara asing," katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
-
Siapa saja yang dilindungi Paspampres? Tugas Paspampres ini tidak hanya dilakukan untuk perlindungan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, namun juga kepada Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan beserta keluarganya.
-
Kenapa mantan presiden Amerika Serikat dilindungi? Berdasarkan Undang-Undang Amerika, mantan Presiden, diberikan perlindungan seumur hidup.
-
Kenapa Secret Service melindungi mantan presiden? Perlindungan secret service untuk mantan presiden dianggap sebagai bagian dari tunjangan setelah meninggalkan jabatan.
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
-
Bagaimana Secret Service melindungi mantan presiden? Perlindungan ini mencakup mantan presiden dan pasangannya, serta anak-anak mereka hingga mereka mencapai usia tertentu (biasanya hingga usia 16 tahun).
-
Siapa yang dilindungi SalingJaga? Dalam acara ini Kitabisa juga memberikan penghargaan berupa perlindungan Asuransi Jiwa Salingjaga untuk 500 orang para pejuang isu perempuan.
"Apa iya pimpinan negara sendiri Presiden dan Wakil Presiden tak kita rumuskan yang sejenis dengan itu dengan berikan pengecualiannya. Jadi pengecualiannya ada di sini," sambungnya.
Dalam draf yang dibacakan pemerintah, pasal penghinaan pada Presiden dan wakilnya berubah menjadi pasal 239 ayat satu dan dua. Semula dalam draf RKUHP berada di pasal 262 hingga 264.
Tambah Enny, pasal ini sudah dirumuskan sedemikian rupa dalam rangka menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 hingga Nomor 22 Tahun 2006. Serta sudah didiskusikan dengan para ahli.
"Jadi ini sebetulnya rumusan pasal ini sudah dilakukan sedemikian rupa dalam rangka menelaah putusan MK Nomor 13 hingga 22 Tahun 2006. Kita diskusikan dengan para ahli," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.
Baca SelengkapnyaPadahal Jokowi sudah menggunakan kerta besar mengenai Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaMegawati meminta relawannya tidak takut menghadapi intimidasi dari lawan politik maupun aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaMabes Polri bakal mengembangkan Atase kepolisian untuk bekerja sama dengan pekerja migran Indonesia (PMI).
Baca SelengkapnyaJokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN prihatin dengan sikap dan pernyataan Presiden Jokowi tersebut.
Baca SelengkapnyaKejadian itu terjadi saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, semua fraksi di DPR termasuk parpol yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) di parlemen sudah menyetujui.
Baca SelengkapnyaDasco mengaku belum bisa menjawab karena beleid itu masih berproses di DPR.
Baca Selengkapnya