Ini alasan Pengadilan Tinggi DKI tolak banding Akil Mochtar
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi serta pencucian uang, Muhammad Akil Mochtar. Dalam pertimbangannya, mereka menambahkan beberapa hal yang dianggap memberatkan mantan politikus Partai Golkar itu.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta. Menurut dia, dalam putusan banding yang dibacakan pada 12 November itu setidaknya ada dua pertimbangan tambahan dari Pengadilan Tinggi menyangkut perkara Akil.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa Akil Mochtar tidak hanya merusak nama lembaga, tapi juga termasuk nama baik hakim di Mahkamah Konstitusi dan lembaga peradilan lain. Yakni di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, pengadilan militer, dan lainnya," kata Hatta kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (25/11).
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Hatta melanjutkan, pertimbangan lainnya adalah perbuatan Akil yang dianggap nekat. Sebab, dia berani berhubungan langsung dengan pihak lain meminta bantuan.
"Kemudian terdakwa dalam melakukan perbuatan ini dinilai sangat berani karena aktif berhubungan langsung dengan pihak-pihakbeperkara," ujar Hatta.
Hatta juga menyatakan Akil juga berani 'pasang harga' dan terang-terangan meminta duit langsung kepada pihakbeperkara. "Terdakwa tidak malu-malu meminta uang kepada pihak beperkara dengan jumlah fantastis. Kemudian dimasukkan rekening sendiri dan perusahaan yang dikelola istrinya. Putusan pengadilan tingkat pertama dipandang sudah tepat dan wajar," lanjut Hatta.
Hingga pukul 15.30 WIB tim kuasa hukum Akil belum memberikan tanggapan atas pertimbangan putusan itu.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali memutus Hakim Anwar Usman melanggar etik.
Baca SelengkapnyaLebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Assiddiqie membacakan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaMKMK menemukan Anwar Usman melanggar etik saat proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca SelengkapnyaJika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaArief yang sudah 12 tahun menjadi hakim konstitusi itu sangat sedih MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga.
Baca SelengkapnyaPermintaan Mahfud ini lantaran putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Bukan dari hakim MK.
Baca Selengkapnya