Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Alasan Polisi Belum Izinkan Pengacara Jenguk Munarman

Ini Alasan Polisi Belum Izinkan Pengacara Jenguk Munarman Munarman ditangkap Densus 88. ©istimewa

Merdeka.com - Mabes Polri mengamini jika mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman belum dapat ditemui kerabat. Sebab, penanganan perkara terorisme berbeda dengan pidana umum.

Demikian dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

"Terkait itu, bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa. Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami, dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut. Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (30/4).

Densus Temukan Kaitan Munarman dengan Terorisme

Sementara itu, Ahmad Ramadhan memastikan ditemukan kaitan antara Munarman dengan sejumlah aksi terorisme yang terjadi di dalam negeri.

"Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait keterlibatan aksi-aksi terorisme yang dilakukan oleh saudara M (Munarman) di beberapa wilayah di Indonesia termasuk keterlibatannya di jaringan terorisme," katanya.

Ahmad Ramadhan menerangkan, Densus 88 Antiteror sedang mengumpulkan bukti-bukti hubungan antara aksi teror yang terjadi di berbagai wilayah dengan peran Munarman. Sayangnya, Ahmad Ramadhan tidak menjelaskan secara rinci.

Yang pasti, keterkaitannya sudah ditemukan, tapi terlalu dini untuk disampaikan saat ini. Ahmad Ramadhan meminta awak media memberikan kesempatan kepada penyidik Densus 88 Antiteror untuk melakukan mendalami.

"Mungkin sebelumnya ada peristiwa-peristiwa itu di daerah a, b, c, itu sedang dilakukan pendalaman. Tentunya, penyidik Densus 88 Antiteror akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan kita tunggu saja apa hasilnya nanti," ujar dia.

Sebelumnya, Tim Advokasi Hariadi Nasution mengaku sulit menemui Munarman di dalam sel.

"Hingga saat ini kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," katanya.

Hariadi mengatakan, padahal akses pendampingan hukum ini telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 54, 55, dan Pasal 56 ayat (1). Munarman, kata dia, mestinya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum pilihannya sendiri.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan

Menurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik
MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik

Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan

Baca Selengkapnya
Deretan Kontroversi Munarman Eks Jubir FPI yang Bebas Murni Hari Ini
Deretan Kontroversi Munarman Eks Jubir FPI yang Bebas Murni Hari Ini

Munarman pernah melakukan berbagai kontroversi yang tak kalah menghebohkan publik,

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Sebut Aiman Witjaksono Punya Bukti ‘Polisi Tidak Netral’
TPN Ganjar-Mahfud Sebut Aiman Witjaksono Punya Bukti ‘Polisi Tidak Netral’

Aiman mendapatkan informasi ‘polisi tidak netral’ karena latar belakangnya sebagai jurnalis.

Baca Selengkapnya
Bebas dari Lapas Salemba, Munarman Bakal Sowan ke Habib Rizieq
Bebas dari Lapas Salemba, Munarman Bakal Sowan ke Habib Rizieq

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.

Baca Selengkapnya
Polisi Bantah Panggil Ustaz Abdul Somad Terkait Bentrok Pulau Rempang
Polisi Bantah Panggil Ustaz Abdul Somad Terkait Bentrok Pulau Rempang

Pandra menyampaikan selama pemeriksaan terhadap Burhan selaku saksi, berjalan dengan lancar.

Baca Selengkapnya
Penampakan Munarman Bebas dari Penjara, Pakai Topi Palestina dan Senyum Lebar
Penampakan Munarman Bebas dari Penjara, Pakai Topi Palestina dan Senyum Lebar

Saat keluar dari Lapas Salemba, Munarman tampak mengenakan kemeja putih.

Baca Selengkapnya
Hakim Semprot Tim Prabowo-Gibran: Bapak Perhatikan Tidak Tadi?
Hakim Semprot Tim Prabowo-Gibran: Bapak Perhatikan Tidak Tadi?

Kejadian bermula ketika Achmad bercerita bahwa ada dugaan intervensi dari polisi saat Pilpres berlangsung.

Baca Selengkapnya
Mantan Tim Membelot ke Kubu Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Sesi Tanya Jawab
Mantan Tim Membelot ke Kubu Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Sesi Tanya Jawab

Saksi bernama Andi Asrun sebelumnya terlibat penyusunan persiapan sidang sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama kubu Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Bantahan Keras Mantan Preman: Kalau Tangan Saya Jatuh, Pasti Berlumuran Darah Bahkan Mati!
Bantahan Keras Mantan Preman: Kalau Tangan Saya Jatuh, Pasti Berlumuran Darah Bahkan Mati!

Penyebabnya Arif sempat melontarkan kata-kata yang membuat Umar Kei tersinggung.

Baca Selengkapnya
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri

Dia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.

Baca Selengkapnya
MKMK Temukan Dua Pelanggaran Etik Baru: Kebohongan Ketua MK Anwar Usman dan Pembiaran Hakim
MKMK Temukan Dua Pelanggaran Etik Baru: Kebohongan Ketua MK Anwar Usman dan Pembiaran Hakim

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan fakta baru, yaitu dugaan kebohongan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya