Ini alasan polisi belum tahan Nur Mahmudi meski sudah jadi tersangka
Merdeka.com - Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Penetapan tersangka sudah dilakukan sekitar sepekan lalu.
Namun hingga kini polisi belum melakukan penahanan terhadap Nur Mahmudi. "Status tersangka ditetapkan pada 20 Agustus 2018. Saat ini belum dilakukan pemanggilan (tersangka). Nanti setelah pada saatnya penyidik pembuktian mencukupi, alat bukti cukup pasti pemanggilan NMI," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Rabu (29/8).
Selain Nur Mahmudi, penyidik juga menetapkan tersangka mantan Sekda Depok, Harry Prihanto. Saat ini Harry juga belum ditahan karena alasan yang sama dengan Nur Mahmudi. Namun saat ini Harry tidak lagi menjadi pegawai ASN di Depok.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Setelah pada saatnya penyidik pembuktian mencukupi, alat bukti cukup pasti pemanggilan NMI dan HP," tegasnya.
Untuk mencegah keduanya pergi ke luar kota, penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. "Itu (pencekalan) semua prosedur kita lakukan," katanya.
Kapolres menegaskan alasan pihaknya belum melakukan pengumuman sesaat setelah menetapkan tersangka lantaran alasan teknis. Menurutnya, penyidik memiliki pertimbangan sehingga belum melakukan hal tersebut.
"Bagian dari teknik penyidikan tentunya penyidik mempunyai pertimbangan melakukan semua langkah penyidikan," katanya.
Menurutnya penetapan status itu berdasarkan bukti yang dirasa cukup. Mulai dari keterangan saksi, ahli dan surat pendukung yang menjadi alat bukti.
"Soal 17 sertifikat tanah itu yang jelas penyidik akan melakukan proses langkah penyidikan untuk melakukan pembuktian semua langkah untuk melakukan pembuktian dari kontruksi hukum yang sudah disusun penyidik," tutupnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik
Baca SelengkapnyaMenurut Boyamin, sudah tidak ada alasan lagi bagi Karyoto untuk menunda penahanan Firli.
Baca SelengkapnyaPolri berdalih masih melakukan penguatan berkas perkara sebelum memutuskan penahanan terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaAparat Polrestabes Semarang masih terus melakukan penyelidikan temuan mayat yang ditemukan dalam kondisi terbakar di Jalan Marina Raya, Tawangsari.
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, Ade menerangkan, bahwa pihaknya meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencelakaan terhadap Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Alex menyebut dalam satu pekan KPK akan menangkap Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca Selengkapnya