Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Alasan Polisi Jadikan Robertus Robet Tersangka Penghina TNI

Ini Alasan Polisi Jadikan Robertus Robet Tersangka Penghina TNI Robertus Robert. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Aktivis Robertus Robet menyandang status tersangka atas kasus penghinaan institusi TNI. Polisi pun bersikukuh penetapan tersangka sudah sesuai SOP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikan tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Pertama adalah dari pemeriksaan ahli. Kedua dari alat bukti berupa pengakuan yang bersangkutan," ucap Dedi, Kamis (7/3).

"Yang sudah mengakui. Jadi konstruksi hukum perbuatan melawan hukum untuk pasal 207-nya terpenuhi di situ," imbuh dia.

Dedi mengatakan, pihaknya menjerat Robertus Robet dengan pasal 207 KUHP. Sebab, yang disampaikan tidak sesuai dengan data dan fakta dan justru malah mendiskreditkan.

"Tanpa ada data dan fakta, itu mendiskreditkan salah satu institusi, itu berbahaya," ucap dia.

Dedi mengatakan, tidak mempersoalkan bagi siapa saja yang ingin menyampaikan pendapat sepanjang memenuhi unsur pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ia pun membeberkan, kriteria yang harus dipatuhi pada pasal enam yakni pertama harus menghormati hak asasi orang dalam menyampaikan pendapat di muka publik. Kedua, harus menghormati aturan moral yang berlaku. Ketiga, harus mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat harus menjaga, dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Kelima, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan.

Dalam kasus ini, penyidik melihat Robertus Robet melanggar aturan tersebut saat berorasi di acara kamisan.

"Narasi-narasi yang disampaikan sangat mengganggu. Oleh karenanya dari penyidik menerapkan pasal 207 KUHP,"

Meski telah berstatus tersangka, Dedi menyampaikan Robertus Robet tidak ditahan karena ancaman hukuman hanya 1 tahun 6 bulan.

"Jadi penyidik tidak melakukan penahanan dan hari ini diperbolehkan yang bersangkutan untuk kembali," tutup dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rahayu Saraswati akan Lapor Prabowo jika Nasib Rudy Soik Tidak Jelas
Rahayu Saraswati akan Lapor Prabowo jika Nasib Rudy Soik Tidak Jelas

Keponakan Prabowo itu menilai Rudy Soik telah membongkar kasus mafia subsidi BBM, namun malah diterpa pelanggaran kode etik hingga dipecat.

Baca Selengkapnya
Usai Didatangi Puluhan Provos, Rumah Ipda Rudy Soik Kini Dipantau Drone
Usai Didatangi Puluhan Provos, Rumah Ipda Rudy Soik Kini Dipantau Drone

Polda NTT yang memecat diriny karena melakukan sejumlah pelanggaran etik

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kubu Ponakan Prabowo, Kronologi Mafia BBM Dibongkar Rudy Soik: Ada Musuh Dalam Selimut
VIDEO: Kubu Ponakan Prabowo, Kronologi Mafia BBM Dibongkar Rudy Soik: Ada Musuh Dalam Selimut

Romo C Paschalis Pr menjelaskan kronologi penanganan penyelidikan penimbunan BBM bersubsidi di Kupang, yang berujung pemecatan Ipda Rudy Soik

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Polda NTT soal Pemecetan Ipda Rudy Soik, Tak Terkait Kasus Penimbunan BBM
Blak-blakan Polda NTT soal Pemecetan Ipda Rudy Soik, Tak Terkait Kasus Penimbunan BBM

Polda menjelaskan, ada sejumlah pelanggaran disiplin dan kode etik hingga akhirnya komisi sidang etik memutuskan memecat Rudy Soik dari institusi Polri.

Baca Selengkapnya
Singkat, Padat dan Jelas, Ini Penjelasan Hukum dari Iptu Benny Soal Kasus Rocky Gerung
Singkat, Padat dan Jelas, Ini Penjelasan Hukum dari Iptu Benny Soal Kasus Rocky Gerung

Penjelasan mengenai kasus Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Kubu Gamma Berang Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi, Kejati Klaim Jaksa Salah Ketik
Kubu Gamma Berang Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi, Kejati Klaim Jaksa Salah Ketik

Aipda Robig Zaenuddin menembak Gamma yang menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang itu meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saraswati Keponakan Prabowo Bela Ipda Rudy Soik Dipecat Polisi Usai Bongkar Mafia BBM
VIDEO: Saraswati Keponakan Prabowo Bela Ipda Rudy Soik Dipecat Polisi Usai Bongkar Mafia BBM

Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ikut menyuarakan terkait keadilan terhadap Ipda Rudy Soik

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Sentil Jenderal Bintang Dua Sebut Sudah 'Dikerjai' Anak Buah di Kasus PTDH Rudy Soik
Komisi III DPR Sentil Jenderal Bintang Dua Sebut Sudah 'Dikerjai' Anak Buah di Kasus PTDH Rudy Soik

"Ndak masuk akal ini Pak Kapolda pemaparan soal kasus BBM ini kok sampai dia dipecat, masa enggak ada yang lebih bijak lagi," tegas Benny.

Baca Selengkapnya
Ipda Rudy Soik Datangi LPSK, Minta Perlindungan Usai Dipecat Gara-Gara Bongkar Mafia BBM
Ipda Rudy Soik Datangi LPSK, Minta Perlindungan Usai Dipecat Gara-Gara Bongkar Mafia BBM

Ipda Rudy Soik meminta perlindungan karena menerima sejumlah ancaman dan teror.

Baca Selengkapnya
Keponakan Prabowo Ungkap Peran Ipda Rudy Soik Bongkar Kasus TPPO Wilfrida Soik hingga Mariance Kabu
Keponakan Prabowo Ungkap Peran Ipda Rudy Soik Bongkar Kasus TPPO Wilfrida Soik hingga Mariance Kabu

Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati mengungkap peran Ipda Rudy Soik dalam membongkar kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Anggota DPR Bela Rudy Soik yang Dipecat Usai Bongkar Kasus Mafia BBM
Ramai-Ramai Anggota DPR Bela Rudy Soik yang Dipecat Usai Bongkar Kasus Mafia BBM

Polemik pemecatan Ipda Rudy Soik berlanjut hingga ke Senayan. Rudy Soik melawan karena dipecat.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Polda Metro Terima Laporan atas nama Rocky Gerung Setelah Ditolak Bareskrim
Ini Alasan Polda Metro Terima Laporan atas nama Rocky Gerung Setelah Ditolak Bareskrim

aporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Baca Selengkapnya