Ini alasan polisi lama jadikan Sitok Srengenge tersangka
Merdeka.com - Penyair liberal Sitok Srengenge akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan, kejahatan susila dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI), RW. Sebelum penetapan tersangka, kasus ini sempat terkatung-katung selama hampir setahun.
"Hampir setahun melakukan pemeriksaan, ini karena kita memerlukan keterangan ahli atau saksi ahli dari pihak yang kompeten untuk memberikan masukan tentang unsur-unsur pasal yang disangkakan. Khususnya pada kalimat tidak berdaya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (6/10).
Heru menyatakan lamanya proses penyidikan juga disebabkan oleh keterlambatan hasil keterangan ahli psikologi. Keterangan psikologi tersebut berada di tangan polisi sekitar September 2014.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
"Keterangan ahli psikologi keluarnya memang agak terlambat. Baru keluar bulan September kemarin (2014)," terang dia.
Seperti diberitakan, di tengah kekhawatiran publik atas penghentian kasus Sitok Srengenge, polisi akhirnya menetapkan penyair liberal itu sebagai tersangka. Pria yang menghamili RW, mahasiswi Universitas Indonesia (UI) itu, bahkan dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
"Tersangka diancam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan," papar Heru.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," imbuhnya.
Heru menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang saksi.
"Ada 11 saksi yang diperiksa, di antaranya ahli kriminologi, pidana 3 orang, psikolog, psikiater, dan antropologi hukum," ujar dia. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jabar menegaskan bahwa Pegi merupakan otak pembunuhan dalam perkara ini.
Baca SelengkapnyaSemua berdasarkan penyelidikan dan keterangan dari salah satu pelaku lain.
Baca SelengkapnyaReza juga mengingatkan, korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara.
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat akhirnya menghadirkan Pegi Setiawan (PS) alias Perong terkait kasus kematian Vina Cirebon di konferensi pers, Minggu (26/5).
Baca SelengkapnyaTersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah terlibat pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi menyatakan tersangka pembunuh Vina diduga berjumlah 9 orang, bukan 11 orang seperti yang ramai diberitakan selama ini.
Baca SelengkapnyaSaat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya