Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan polisi tahan penulis buku 'Jokowi Undercover'

Ini alasan polisi tahan penulis buku 'Jokowi Undercover' Diskusi buku Jokowi Undercover. ©facebook.com

Merdeka.com - Polisi sudah melakukan penahanan terhadap penulis buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45', Bambang Tri Mulyono. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, penahanan dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, konten buku tersebut tidak berdasarkan data primer dan sekunder.

"Kesimpulan sementara, hasil analisis konten, bahwa buku ini tidak didasarkan, tidak terdukung atas data primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Boy di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/1).

Menurut Boy, dalam pengumpulan barang bukti kasus itu, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya saksi ahli pidana, saksi ITE, saksi bahasa, saksi sosiolog, dan saksi ahli sejarah.

"Tersangka diduga melakukan upaya menebar kebencian. Sehingga dugaan pelanggaran hukum menguat," tandas Boy.

Mantan Kapolda Banten ini menambahkan, ada beberapa pernyataan yang diduga bentuk ujaran kebencian oleh Bambang Tri terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu di antaranya pernyataan yang mengatakan Jokowi adalah pemimpin yang muncul dari keberhasilan media massa dan melalui kebohongan rakyat Indonesia.

"Jadi ini rangkaian kata yang sifatnya ujaran kebencian," singkatnya.

Bambang Tri ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungan, Jawa Tengah, pada Jumat 30 Desember 2016. Penyelidikan kegiatan diskusi buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45' dilakukan lantaran naskah asli yang diduga dalam buku tersebut tidak berizin. Kegiatan diskusi itu dilakukan pada Senin (19/12) sekira pukul 20.30 WIB sampai dengan 24.25 WIB di Pendopo Kecamatan Muntilan, Kecamatan Magelang.

Isi buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45' ini banyak menyerang pribadi Jokowi. Dalam buku tersebut, Bambang Tri menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI). Bambang Tri juga menyebut bahwa di Desa Giriroto, Boyolali merupakan basis PKI terkuat di Indonesia, padahal PKI sendiri telah dibubarkan pada tahun 1966.

Akibat perbuatannya, Bambang terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang menyebut setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain itu, Bambang Tri juga disangkakan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, yakni "Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta".

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Update Kasus Aiman Witjaksono, Polisi Periksa Tujuh Orang Ahli
Update Kasus Aiman Witjaksono, Polisi Periksa Tujuh Orang Ahli

Proses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Sudah Periksa 68 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polda Jabar Sudah Periksa 68 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Saat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Penuhi Panggilan Polisi: Kata Pak Jokowi Masalah Kecil, Kenapa Dibawa ke Mabes?
Rocky Gerung Penuhi Panggilan Polisi: Kata Pak Jokowi Masalah Kecil, Kenapa Dibawa ke Mabes?

Rocky heran kasusnya masih dilanjutkan, padahal Jokowi menanggapi santai kritriknya.

Baca Selengkapnya
Polisi Sudah Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP
Polisi Sudah Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP

Belasan saksi itu di antaranya terlapor ETH dan dua korban RZ dan DF.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Belum Tersangka, Kapolri: Butuh Kecermatan, Bukan Masalah Kecepatan
Panji Gumilang Belum Tersangka, Kapolri: Butuh Kecermatan, Bukan Masalah Kecepatan

Listyo memastikan, pada saatnya nanti Polri akan membuka ke publik terkait status hukum Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa 30 Saksi di Kasus Panji Gumilang, Ada Ahli Pidana, ITE hingga Agama
Polisi Periksa 30 Saksi di Kasus Panji Gumilang, Ada Ahli Pidana, ITE hingga Agama

Polisi Periksa 30 Saksi di Kasus Panji Gumilang, Ada Ahli Pidana, ITE hingga Agama

Baca Selengkapnya
Polda Metro Klaim Sudah Sita Seluruh Dokumen dari KPK Terkait Dugaan Syahrul Limpo Diperas
Polda Metro Klaim Sudah Sita Seluruh Dokumen dari KPK Terkait Dugaan Syahrul Limpo Diperas

Penyitaan dokumen dilakukan setelah memiliki dasar izin penyitaan khusus yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya