Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Alasan Polisi Tak Buka Hasil Lie Detector Tersangka Putri Candrawathi

Ini Alasan Polisi Tak Buka Hasil Lie Detector Tersangka Putri Candrawathi Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Polri tidak membuka ke publik terkait hasil uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector tersangka Putri Candrawathi, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Berbeda dengan hasil Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis paska pelaksanaan uji poligraph. Toh juga semua fakta akan diungkap di pengadilan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).

Menurut Andi, uji polygraph menjadi salah satu langkah penyidik memperkuat pembuktian fakta temuan kasus, terlepas dari perihal kepuasan publik.

"Tidak akan ada kepuasan publik, apalagi analisis liar berkembang terkait pelaksanaan uji poligraph," kata Andi.

Tim Khusus (Timsus) Polri telah merampungkan pemeriksaan memakai alat pendeteksi kebohongan atau lie detector terhadap tersangka Putri Candrawathi, Istri Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun hasil akurasi lie detector dianggap pro justitia apabila mencapai 93 persen.

"Dengan tingkat akurasi 93 persen itu pro justitia. Kalau di bawah 90 persen itu tidak masuk dalam ranah pro justitia," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Meski tidak disebutkan hasil kesimpulannya, namun Dedi memastikan jika hasil akurasinya 93 persen itu tetap layak untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.

"Kalau masalah pro justitia berarti hasilnya diserahkan ke penyidik. Penyidik yang berhak mengungkapkan kepada teman-teman, termasuk penyidik juga akan menyampaikan ke persidangan. Karena poligraf tersebut bisa masuk ke dalam satu 84 KUHAP ya alat bukti, selain petunjuk juga masuk ke keterangan ahli," jelas dia.

Bahkan Dedi mengatakan jika hasil pemeriksaan lie detector yang sama juga berlaku untuk Susi selaku asisten rumah tangga (ART) yang juga diperiksa memakai metode sama, sebagaimana persyaratan yang berlaku secara internasional.

"Kenapa saya bisa sampaikan pro justitia, setelah saya tanyakan ternyata ada persyaratan ya, sama dengan ikatan kedokteran forensik Indonesia. Untuk poligraf itu juga ada ikatan secara universal di dunia yang pusatnya di Amerika," tuturnya.

"Dan alat poligraf yang digunakan oleh Labfor kita ini sudah terverifikasi dan juga sudah tersertifikasi, baik ISO (The International Organization for Standardization) maupun dari perhimpunan poligraf dunia. Alat kita ini dari Amerika tahun 2019 dan tingkat akurasinya 93 persen," tutur dia.

Polri telah melakukan pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan alias lie detector terhadap tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang terjerat kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hasilnya, ketiganya disebut jujur.

"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'No Deception Indicated' alias jujur," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Menurut Andi, penggunaan lie detector menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam memperkuat temuan fakta dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," jelas dia.

Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi dan saksi atas nama Susi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (6/9/2022) hari ini. Timsus akan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector dalam pemeriksaan tersebut, termasuk terhadap Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

"Namanya uji polygraph," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Putri dan Susi menggunakan lie detector dilaksanakan di Puslabfor Sentul. Adapun untuk Ferdy Sambo dijadwalkan pemeriksaan pada Rabu, 7 September 2022.

"Rencananya seperti itu," kata Andi.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
6 Alasan Dewan Etik Persepi Sanksi Poltracking
6 Alasan Dewan Etik Persepi Sanksi Poltracking

Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) membeberkan alasan memberikan sanksi kepada lembaga Poltracking.

Baca Selengkapnya
Laporan di Polisi Tidak Tuntas, Begini Penjelasan dari Iptu Benny Terang Benderang
Laporan di Polisi Tidak Tuntas, Begini Penjelasan dari Iptu Benny Terang Benderang

Pembina media investigasi hukum online, Iptu Benny Surbakti jelaskan soal laporan polisi yang tidak tuntas.

Baca Selengkapnya
Tengku Dewi Batal Laporkan Andrew Andika ke Polisi, Ini Alasannya
Tengku Dewi Batal Laporkan Andrew Andika ke Polisi, Ini Alasannya

Kisah cinta antara Tengku Dewi dan Andrew Andika kembali menjadi sorotan publik. Namun, kali ini bukan karena kabar bahagia.

Baca Selengkapnya
Survei Pilkada Jakarta Dianggap Tak Kredibel, Poltracking Pilih Keluar dari Persepi
Survei Pilkada Jakarta Dianggap Tak Kredibel, Poltracking Pilih Keluar dari Persepi

Poltracking Indonesia mengumumkan keluar dari Persepi karena keberatan dengan hasil dewan etik Persepi soal perbedaan hasil survei dengan LSI di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah

PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.

Baca Selengkapnya