Ini alasan polisi tak tahan Buni Yani setelah diperiksa 24 jam lebih
Merdeka.com - Polda Metro Jaya akhirnya melepaskan tersangka penghasutan isu SARA Buni Yani. Buni Yani dilepas setelah diperiksa lebih dari 24 jam.
Buni mulai diperiksa sejak, Rabu (23/11) sekitar Pukul 10.00 WIB, dia baru dipersilakan pulang pada Pukul 16.00 WIB sore ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni tak ditahan karena dianggap bisa bekerja sama selama proses penyelidikan. Polisi pun yakin Buni tidak akan melarikan diri.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Kenapa tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Surawan mengatakan, kuasa hukum delapan orang tersangka memerintahkan agar mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Kapan tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Sebelumnya, pada pemeriksaan di Polresta Cirebon di mana kedelapan tersangka awalnya mengakui keterlibatan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) yang saat ini masih buron. Namun setelah kasus ditarik ke Polda Jawa Barat, delapan tersangka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal yang masih dibawah umur mencabut keterangan BAPnya.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
"Dengan alasan objektif. Dia kooperatif, dia jawab semua pertanyaan-pertanyaan dari penyidik. Subjektif nya, dia terkait tak larikan dirinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Dalam hal ini, Awi menegaskan, kalau Buni Yani menjadi tersangka bukan karena dirinya mengupload video dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama alias Ahok. Tetapi, penetapan tersangka atas postingan Buni Yani yang dianggap akan menimbulkan SARA.
"Jadi yang bermasalah itu postingan itu, bukan videonya," tegas Awi.
Dengan dilepaskannya Buni Yani, pihak kepolisian berharap agar perbuatan tersebut tidak terulang kembali.
"Tentunya kita harapkan dia diberi kepercayaan tak ulangi perbuatannya lagi di kemudian hari sehingga penyidik tak lakukan penahanan," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penahanan dilakukan setelah YA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dia ditangkap di kawasan Cipinang.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, Ade menerangkan, bahwa pihaknya meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencelakaan terhadap Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaRamai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Baca SelengkapnyaBerkas perkara Firli sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi kini kembali memanggil Firli untuk diperiksa di kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaSederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama
Baca SelengkapnyaKubu Firli menduga kasus yang disangkakan padanya dipaksakan.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaFirli kembali diperiksa terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo
Baca Selengkapnya