Ini alasan polisi tangkap AR, pelaku penyebar ajakan rush money
Merdeka.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan tersangka Abu Uwais alias AR penyebar isu rush money ditangkap atas dasar provokasi terhadap masyarakat. AR melakukan penyebaran isu rush money dengan memposting foto uang dalam jumlah banyak serta buku tabungan di tempat tidurnya.
"Atas dasar unggahan konten ini AR ditangkap. Kepolisian kemudian melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap AR," ujar Boy di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan (26/11).
Boy mengatakan akan terus memburu orang-orang yang melakukan tindakan provokatif. AR disebut telah melanggar Pasal 28 ayat 2 no 11 tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana cara SR mengedarkan uang palsu? Mendengar kisahnya, SR menyarankan agar pria tersebut membuang sial dengan menyiapkan uang sebesar Rp900 ribu. Pada lain hari, datanglah ayah dan putrinya yang gagal tunangan itu menemui SR. Mereka membawa uang mahar Rp900 ribu yang dimasukkan ke dalam amplop. SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
"Dalam akunnya AR menulis, 'aksi rush money mulai berjalan ayok kita ambil uang kita dari bank komunis'," ujar Boy.
Boy mengatakan pernyataan AR tersebut membuat masyarakat panik dan khawatir. Atas dasar tersebut polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap AR.
"Kami menyita sebuah HP dan beberapa kelengkapan barang pribadi AR sebagai bahan penyelidikan," ungkap Boy.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Foto maupun video dijadikan tersangka untuk memeras Ria Ricis melalui manager dan asisten.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban bakal menyebar foto vulgar jika memutuskan hubungan dengan dirinya
Baca SelengkapnyaAkun media sosial sengaja dibuat tersangka untuk memuluskan rencana tersangka AP memeras selebgram Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Pemilik Rekening yang Dipakai AP Saat Peras Ria Ricis Rp300 Juta
Baca SelengkapnyaKasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku tersebut diketahui atas nama inisial AP.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial AGP (37) ditangkap polisi karena memeras hingga mengajak wanita untuk bersetubuh.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut motif pelaku terkait ekonomi usai berhasil meretas akses pribadi dari Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti juga berhasil diamankan oleh tim penyidik.
Baca SelengkapnyaBukannya mendapatkan uang, konten pornografi yang dibuatnya justru menyebar di media sosial.
Baca SelengkapnyaJika tidak dituruti, AP menyebarkan foto dan video pribadi milik Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaAde Ary mengatakan, penyebaran konten video vulgar sangat memperihatinkan.
Baca Selengkapnya