Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan polisi wajibkan pemotor nyalakan lampu saat siang hari

Ini alasan polisi wajibkan pemotor nyalakan lampu saat siang hari Motor mobil masuk Tol JORR. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Setiap sepeda motor diwajibkan menyalakan lampu pada siang hari saat berada di jalan raya. Jika ketahuan tidak menyalakan lampu, pengendara terancam terkena sanksi tilang, atau setidaknya diingatkan oleh polisi yang bertugas.

Kebijakan ini kemudian ditetapkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski begitu, masih ada saja pengendara yang enggan mematuhinya.

Sebenarnya, apa keuntungannya menyalakan lampu motor siang hari?

Orang lain juga bertanya?

Dikutip dari Divisi Humas Mabes Polri, Jumat (7/8), menyalakan lampu motor pada siang hari akan membuat kehadiran pengendara motor mudah dilihat oleh pengendara lain, terutama mobil. Meski tanpa menyalakan lampu masih terlihat, dengan nyalanya lampu kendaraan membuat pengendara lain membutuhkan waktu lebih singkat untuk melihat keberadaan pengguna motor.

Pengendara mobil atau motor pasti melihat spion hanya dalam waktu sangat singkat. Lampu yang menyala akan mempermudah pengendara lain mendeteksi kehadiran pengendara lain melalui spion.

Dengan begitu, pengendara yang melihat pemotor lain bisa melakukan antisipasi ketika melihat melalui spion sebelum berputar balik atau berpindah jalur. Sebab, seringkali pengendara motor tidak mampu terdeteksi oleh pengendara mobil karena cepatnya motor bergerak hingga saling bersenggolan.

Tak hanya itu, menyalakan lampu bukan sekedar aturan lalu-lintas semata. Tetapi lebih pada menekan salah satu faktor keselamatan.

Jika diketahui tak menyalakan lampu di siang hari, maka sesuai pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 akan dikenai sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dengan denda maksimal Rp 100.000.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Jelaskan Aturan Pemakaian Lampu Rem Usai Viral Mobil Bikin Silau Pengemudi Lain, Bisa Didenda dan Pidana
Polisi Jelaskan Aturan Pemakaian Lampu Rem Usai Viral Mobil Bikin Silau Pengemudi Lain, Bisa Didenda dan Pidana

Polisi mengingatkan pengendara mobil memahami aturan pemakaian lampu sorot agar tidak mengganggu pengendara lain.

Baca Selengkapnya
Perhatian! Tidak Nyalakan Sein atau Lambaikan Tangan saat Belok Didenda Rp250 Ribu
Perhatian! Tidak Nyalakan Sein atau Lambaikan Tangan saat Belok Didenda Rp250 Ribu

Pengendara kendaraan bisa kena dena Rp250.000 jika belok tanpa menyalakan lampu sein atau memberi isyarat.

Baca Selengkapnya
Viral Mobil Pasang Lampu Rem Bikin Silau Pengemudi Lain, Simak Aturan dan Sanksinya
Viral Mobil Pasang Lampu Rem Bikin Silau Pengemudi Lain, Simak Aturan dan Sanksinya

Viral video menampilkan aksi seorang pengemudi mobil menyalakan lampu sorot yang begitu menyilaukan.

Baca Selengkapnya
Apa Alasan di Balik Larangan Menyalakan Lampu Kabin Mobil Sembarangan
Apa Alasan di Balik Larangan Menyalakan Lampu Kabin Mobil Sembarangan

Mengapa lampu kabin mobil tidak boleh dinyalakan sembarangan saat malam hari? Simak alasannya demi keamanan dan kenyamanan berkendara.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Aturan Sebenarnya Ketika Polisi Menegur Pemotor yang Ngevape di Jalan?
Bagaimana Aturan Sebenarnya Ketika Polisi Menegur Pemotor yang Ngevape di Jalan?

Ngevape di jalan bakal kena sanksi serupa dengan merokok. Simak yuk!

Baca Selengkapnya
Rotator Mobil Polisi Dipasang Kaca Film, Dirlantas Polda Metro: Biar Tidak Silau
Rotator Mobil Polisi Dipasang Kaca Film, Dirlantas Polda Metro: Biar Tidak Silau

Pemasangan kaca film menindaklanjuti arahan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya