Ini alasan PT Doosan Cipta Buana Jaya gugat buruhnya Rp 2,04 M
Merdeka.com - PT Doosan Cipta Buana Jaya menggugat dua orang buruhnya, salah satunya Umar Farouq (31), senilai Rp 2,04 miliar. Perusahaan menggugat mereka karena dianggap memprovokasi buruh lainnya untuk mogok kerja pada 7 dan 8 Maret lalu.
PT Doosan Cipta Buana Jaya, melalui kuasa hukumnya Sugiharto menyebut aksi mogok itu ilegal dan menurunkan omzet perusahaan yang bergerak di bidang garmen itu hingga miliaran rupiah.
"Aksi unjuk rasa memang dilindungi undang-undang, tapi dalam hal ini tetap ilegal. Karena belum ada pemberitahuan," kata Sugiharto kepada wartawan, usai mengikuti sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4 /9).
-
Kapan buruh mogok kerja? Mogok Nasional Awalan dilakukan di sejumlah daerah. Diantaranya, di Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kep. Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, NTT dan Papua.
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Dimana demo buruh berlangsung? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Apa yang menjadi alasan protes buruh? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
-
Kapan demo buruh terjadi? Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, pada 14.31 Wib, polisi mendapat laporan massa buruh berdemontrasi di jalan arteri tepatnya sekitar exit tol Cikarang.
-
Apa dampak demo buruh pada lalu lintas? Banyaknya massa berimbas arus lalu lintas di Bekasi dan sekitarnya pada Kamis (30/11).
Kesalahan besar para buruh, lanjut Sugiharto, adalah mogok kerja tanpa pemberitahuan sebelumnya ke pihak terkait, dalam hal ini kepolisian dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Utara.
Di tempat yang sama, Mochammad Halilim selaku ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta Utara menilai tak ada yang salah dengan aksi mogok yang dilakukan dua buruh itu. Sebab, hal itu diatur oleh undang-undang.
"Kita juga anggap mogok tidak merugikan, karena mogok kerja itu hak dan dilindungi undang-undang," jelas Halilim.
Seperti sebelumnya diberitakan, gugatan perdata yang dilayangkan PT Doosan Cipta Buana Jaya ini memasuki sidang perdana di PN Jakarta Utara. Dalam proses mediasi, kedua belah pihak gagal menemui jalan tengah.
"Sidang ditunda sampai menunggu kelengkapan administrasi selesai dengan batas waktu sampai 9 september," ujar Ketua Majelis Hakim Hendrik Tarigan.
Pada aksi mogok lalu, buruh menuntut upah sesuai dengan KHL 2012 yaitu berjumlah Rp 1.978.789 yang belum dipenuhi perusahaan asal Korea itu. Aksi mogok diikuti 1.183 pekerja dan 16 di antaranya mendapatkan PHK secara sepihak dari perusahaan tersebut. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Data BPS menunjukkan kinerja industri tekstil menurun seiring dengan adanya PHK massal sektor tersebut.
Baca SelengkapnyaSedikitnya 10 pabrik tekstil berskala besar di Jawa Tengah bangkrut sehingga sekitar 10 ribu karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca SelengkapnyaSedikitnya 11.000 buruh di industri tekstil pada perusahan besar mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca SelengkapnyaAkibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.
Baca SelengkapnyaPeraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 memicu komoditas tekstil impor secara lebih bebas ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaKSPI telah membentuk Posko Orange untuk mengadvokasi ribuan karyawan Sritex.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.
Baca SelengkapnyaBayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan kini menghantui puluhan ribu pekerja pabrik tekstil terbesar tanah air.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.
Baca SelengkapnyaSritex memastikan hak-hak karyawan seperti gaji, terpenuhi.
Baca SelengkapnyaKinerja sektor manufaktur Indonesia justru mengalami penurunan di tengah pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diklaim tetap kuat.
Baca SelengkapnyaPerusahaan akhirnya menyetujui kenaikan upah buruh setelah mereka mogok kerja hampir 2 bulan.
Baca Selengkapnya