Ini alasan Suryadharma menolak teken surat penahanan
Merdeka.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditahan KPK usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana haji di Kementeriannya. Sebelum ditahan, Mantan ketua umum PPP itu mengaku menolak surat penahanan dirinya lantaran merasa diperlakukan tidak adil.
"Saya merasa diperlakukan tidak adil. Yang pertama kenapa tidak adil? bahwa kerugian negara sampai sekarang belum ada," ujar Suryadharma di Gedung KPK, Jumat (10/4).
Menurutnya, seharusnya dalam suatu dugaan tindak pidana korupsi, kerugian negara harus jelas ditulis. Namun, kata Suryadharma, hal itu tidak dilakukan oleh penyidik di KPK.
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
"Yang namanya kerugian negara tidak boleh pakai kata potensi, kir-kira, tapi harus yang jelas," ujarnya.
Suryadharma mengatakan BPK maupun BPKP juga belum membuat keterangan tentang kerugian negara. "Lalu apakah disebut korupsi kalau kerugian negara tidak ada, apalagi kalau sampai (disebut) Rp 1,18 triliun, kira-kira ambilnya gimana, naruhnya gimana," sindirnya.
Kemudian, Suryadharma mengatakan dalam pemeriksaan dirinya hanya ditanya seputar biodata dan riwayat keluarganya, belum masuk pada materi perkara.
"Tadi saya diperiksa baru meliputi siapa nama saya siapa nama istri saya siapa nama anak-anak saya keluarga saya riwayat ibu saya, keluarga dari istri saya, baru sampai di situ, belum sampai pada materi perkara yang disangkakan tapi tiba-tiba disodorkan surat perintah penahanan," keluhnya.
Suryadharma ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (mdk/rep)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaNasDem menilai SYL tidak seharusnya ditangkap paksa.
Baca SelengkapnyaSahroni juga membandingkan proses hukum di KPK dan Polda Metro Jaya yang dinilai berbeda.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaAlexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaNama Yusril jadi saksi meringankan menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya