Ini alasan Yudha serang hingga lukai polisi saat ditilang
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya menggunakan pasal 231 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara terhadap Yudha (25), seorang pengendara motor yang menyerang polisi karena tidak terima ditilang.
"Pagi ini yang bersangkutan sudah diperiksa dan setelah didalami pada intinya melawan petugas karena tidak menerima saat ditilang. Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 213 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di kantornya, Jakarta, Senin (23/5).
Sebelumnya, Yudha tiba-tiba mengamuk saat sepeda motornya diberhentikan polisi dalam Operasi Patuh Jaya, Pada Minggu (22/5) siang. Tak hanya mengamuk, ia juga menganiaya polisi hingga babak belur tepatnya di Jalan Dharmawangsa Raya X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
"Betul kejadian pada 22 Mei itu. Korban atas nama Aipda M Nasro yang bekerja sebagai lantas Polres Metro Jakarta Selatan," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5).
Awi memaparkan, peristiwa terjadi ketika Aipda Nasro saat itu bersama 15 anggota lainnya tengah bertugas dalam operasi patuh jaya dan mendapati pelaku melanggar larangan arah.
"Yang bersangkutan distop dan dia ternyata tidak punya SIM dan KTP, sehingga akan disita STNK. Namun ternyata didapat pukulan dari pelaku, melawan tidak terima mau ditilang," kata Awi.
Atas perbuatannya, pelaku pun diamankan oleh saksi-saksi yakni ada 3 petugas yang melihat kejadian tersebut dan langsung dibawa ke Subdit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa Pacar Tamara Pembunuh Dante dengan Alat Tes Kebohongan
Baca SelengkapnyaAnggota polisi mengalami luka di bagian lengan tangan sebelah kiri diakibatkan oleh senjata tajam.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnya10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga di Bali
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo pada September 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaPenahanan dilakukan setelah YA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dia ditangkap di kawasan Cipinang.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Yudo menegaskan setiap prajurit TNI yang melanggar hukum, dipastikan harus menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya.
Baca Selengkapnya