Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Aturan Bepergian Menggunakan Pesawat di Wilayah NTT Saat New Normal

Ini Aturan Bepergian Menggunakan Pesawat di Wilayah NTT Saat New Normal Lion Air. ©2018 humas lior air

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara akan berlakukan sistem new normal, di tengah pandemi covid-19 mulai Senin 15 Juni mendatang.

Penerbangan pun kembali normal dengan penerapan protap kesehatan ketat, yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tidak terkecuali maskapai Lion Air Group, yang siap beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Area Manager Lion Group Nusa Tenggara Timur, Rinus T. Zebua kepada merdeka.com menjelaskan, pihaknya efektif beroperasi mulai tanggal 15 Juni. Perjalanan area Nusa Tenggara Timur syaratnya adalah, menunjukan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lain yang sah, Paspor, SIM.

"Penumpang wajib mengunduh atau mendownload dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon selulernya masing-masing, serta mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (Electronic Health Alert Card/ e-HAC), bukti pengisian wajib ditunjukan pada hari keberangkatan pada petugas," kata Rinus, Sabtu (13/6).

Sementara untuk perjalanan keluar dan masuk wilayah Nusa Tenggara Timur, Rinus mengingatkan kepada calon penumpang, wajib menunjukan surat keterangan uji PCR dgn hasil negatif , atau uji Rapid-test dengan hasil non reaktif, atau surat keterangan bebas gejala influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit, atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan Rapid-Test.

"Sebagai catatan masa berlaku surat keterangan adalah tujuh hari untuk hasil uji PCR dan tiga hari untuk hasil uji Rapid-test, terhitung tanggal sejak surat keterangan hasil uji diterbitkan. Mengundurkan atau mendownload dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler masing-masing penumpang, serta mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (Electronic Health Alert Card/ e-HAC). Bukti pengisian wajib ditunjukan pada hari keberangkatan pada petugas," ujarnya.

Rinus menegaskan, calon penumpang tidak dapat diberangkatkan apabila tidak dapat menunjukan pemenuhan persyaratan, pada hari keberangkatan dan tiket perjalanan akan diproses sesuai dengan ketentuan perusahaan.

"Calon penumpang tiba di bandara tiga Jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat dan wajib mengenakan masker sesuai protokol kesehatan yang berlaku," tutupnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.

Baca Selengkapnya
Bandara Husein Sastranegara Resmi Ditutup, Mulai Tanggal 29 Oktober Penerbangan Pindah ke Kertajati
Bandara Husein Sastranegara Resmi Ditutup, Mulai Tanggal 29 Oktober Penerbangan Pindah ke Kertajati

Bandara Kertajati akan beroperasi penuh, sehingga penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara akan digeser.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker

Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.

Baca Selengkapnya
22 Penerbangan Internasional Rute Bali Dibatalkan Imbas Erupsi Gunung Lewotobi
22 Penerbangan Internasional Rute Bali Dibatalkan Imbas Erupsi Gunung Lewotobi

Pembatalan ini terjadi sejak Selasa (12/11) setelah kembali terjadinya erupsi, sementara sebelumnya hanya penerbangan domestik yang terdampak.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat

Penetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.

Baca Selengkapnya
Update Erupsi Lewotobi, 8 Rute Penerbangan Antar Wilayah di NTT Masih Ditutup Terdampak Abu Vulkanik
Update Erupsi Lewotobi, 8 Rute Penerbangan Antar Wilayah di NTT Masih Ditutup Terdampak Abu Vulkanik

Pembatalan sementara ini diakibatkan penyebaran abu vulkanik gunung Lewotobi Laki-laki di ruang udara dan sisi darat yang mempengaruhi lalu lintas penerbangan.

Baca Selengkapnya