Ini Aturan Bepergian Menggunakan Pesawat di Wilayah NTT Saat New Normal
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara akan berlakukan sistem new normal, di tengah pandemi covid-19 mulai Senin 15 Juni mendatang.
Penerbangan pun kembali normal dengan penerapan protap kesehatan ketat, yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tidak terkecuali maskapai Lion Air Group, yang siap beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Area Manager Lion Group Nusa Tenggara Timur, Rinus T. Zebua kepada merdeka.com menjelaskan, pihaknya efektif beroperasi mulai tanggal 15 Juni. Perjalanan area Nusa Tenggara Timur syaratnya adalah, menunjukan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lain yang sah, Paspor, SIM.
-
Bagaimana Kota Medan mengajak warga ikut normalisasi? 'Nah, bapak dan ibu camat, kalau bisa ajak masyarakatnya berpartisipasi dalam kegiatan itu. Jadi, ini tujuannya untuk mengedukasi dan agar tidak ada kesan yang membenarkan bahwa masyarakat boleh membuang sampah ke sungai, nanti dibersihkan oleh pemerintah. Bukan, bukan itu. Kita bangkitkan sama-sama kesadaran masyarakat, ' pesannya.
-
Kenapa tema HUT RI 2024 adalah 'Nusantara Baru Indonesia Maju'? Tema ini dipilih untuk menggambarkan transisi yang sedang terjadi dalam beberapa aspek penting bagi negara Indonesia.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Kenapa tema 'Nusantara Baru' dipilih? 'Nusantara Baru' berkaitan dengan ibu kota negara (IKN) yang berdiri di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
-
Kenapa 'Nusantara Baru' jadi tema HUT RI? Makna dari tema ini adalah bahwa tahun 2024, yang bertepatan dengan HUT ke-79 Kemerdekaan RI akan menjadi momen pembuka bagi beberapa transisi besar di Indonesia.
"Penumpang wajib mengunduh atau mendownload dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon selulernya masing-masing, serta mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (Electronic Health Alert Card/ e-HAC), bukti pengisian wajib ditunjukan pada hari keberangkatan pada petugas," kata Rinus, Sabtu (13/6).
Sementara untuk perjalanan keluar dan masuk wilayah Nusa Tenggara Timur, Rinus mengingatkan kepada calon penumpang, wajib menunjukan surat keterangan uji PCR dgn hasil negatif , atau uji Rapid-test dengan hasil non reaktif, atau surat keterangan bebas gejala influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit, atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan Rapid-Test.
"Sebagai catatan masa berlaku surat keterangan adalah tujuh hari untuk hasil uji PCR dan tiga hari untuk hasil uji Rapid-test, terhitung tanggal sejak surat keterangan hasil uji diterbitkan. Mengundurkan atau mendownload dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler masing-masing penumpang, serta mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (Electronic Health Alert Card/ e-HAC). Bukti pengisian wajib ditunjukan pada hari keberangkatan pada petugas," ujarnya.
Rinus menegaskan, calon penumpang tidak dapat diberangkatkan apabila tidak dapat menunjukan pemenuhan persyaratan, pada hari keberangkatan dan tiket perjalanan akan diproses sesuai dengan ketentuan perusahaan.
"Calon penumpang tiba di bandara tiga Jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat dan wajib mengenakan masker sesuai protokol kesehatan yang berlaku," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.
Baca SelengkapnyaBandara Kertajati akan beroperasi penuh, sehingga penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara akan digeser.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaBandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaPembatalan ini terjadi sejak Selasa (12/11) setelah kembali terjadinya erupsi, sementara sebelumnya hanya penerbangan domestik yang terdampak.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaPenetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.
Baca SelengkapnyaPembatalan sementara ini diakibatkan penyebaran abu vulkanik gunung Lewotobi Laki-laki di ruang udara dan sisi darat yang mempengaruhi lalu lintas penerbangan.
Baca Selengkapnya