Ini aturan dari Dirjen Bimas Islam soal speaker masjid
Merdeka.com - Dirjen Pembinaan Masyarakat Islam Kementerian Agama sudah mengeluarkan aturan untuk penggunaan speaker, toa atau pengeras suara sejak tahun 1978. Hal ini dituangkan dalam Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.
Dalam aturan tersebut, Dirjen Bimas Islam Kemenag meminta agar penggunaan pengeras suara tidak dilakukan secara sembarangan. Jangan sampai penggunaan pengeras suara asal-asalan malah membuat bising.
1. Perawatan penggunaan pengeras suara yang oleh orang-orang yang terampil dan bukan yang mencoba-coba atau masih belajar. Dengan demikian tidak ada suara bising, berdengung yang dapat menimbulkan antipati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid, langgar, atau musala
-
Apa dampak suara keras? Kerusakan ini menyebabkan gangguan pendengaran akibat kebisingan yang terus menerus. Suara yang berbahaya bagi telinga berada di atas 85 desibel berbobot A (dBA).
-
Bagaimana menjaga telinga dari kebisingan berlebihan? Pelindung telinga, seperti earplug atau earmuff, dapat menjadi perisai efektif untuk melindungi pendengaran Anda dari suara bising yang berlebihan.
-
Kenapa suara keras bisa merusak telinga? “Paparan suara keras dapat merusak atau menghancurkan sel rambut yang terdapat dalam organ pendengaran kita,“ jelas Dr. Ana Kim, seorang ahli THT di Columbia University Medical Center di New York City.
-
Bagaimana kerusuhan terjadi di Banyumas? Para suporter menyalakan flare dan kemudian merangsek masuk ke dalam stadion.
-
Bagaimana suara keras bisa mengganggu mood? “Uring-uringan dan kecemasan meningkat di lingkungan yang berisik. Ini menciptakan lebih banyak 'kebisingan latar belakang' mental yang dapat membuat teknik relaksasi atau mengidentifikasi pemicu kecemasan menjadi lebih sulit,“ kata Agarwal.
-
Apa yang terjadi pada kerusuhan ini? Dalam peristiwa tersebut, 47 orang Yahudi dan satu orang Prancis terbunuh, banyak yang terluka, dan harta benda dirusak.
2. Mereka yang menggunakan pengeras suara (muazin, imam salat, pembaca Alquran, dan lain-lain) hendaknya memiliki suara yang fasih, merdu, enak tidak cempreng, sumbang, atau terlalu kecil. Hal ini untuk menghindarkan anggapan orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid dan bahkan jauh daripada menimbulkan rasa cinta dan simpati yang mendengar selain menjengkelkan.
3. Dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan, seperti tidak bolehnya terlalu meninggikan suara doa, dzikir, dan salat. Karena pelanggaran itu bukan menimbulkan simpati melainkan keheranan umat beragama sendiri tidak menaati ajaran agamanya
4. Dipenuhinya syarat-syarat di mana orang yang mendengarkan dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam keadaan tidur, istirahat, sedang beribadah atau dalam sedang upacara. Dalam keadaan demikian (kecuali azan) tidak akan menimbulkan kecintaan orang bahkan sebaliknya.
Berbeda dengan di kampung-kampung yang kesibukan masyarakatnya masih terbatas, maka suara keagamaan dari dalam masjid, langgar, atau musala selain berarti seruan takwa juga dapat dianggap hiburan mengisi kesepian sekitarnya.
5. Dari tuntunan Nabi, suara azan sebagai tanda masuknya salat memang harus ditinggikan. Dan karena itu penggunaan pengeras suara untuknya adalah tidak diperdebatkan. Yang perlu diperhatikan adalah agar suara muazin tidak sumbang dan sebaliknya enak, merdu, dan syahdu.
Tiap waktu salatpun telah diatur secara tersendiri termasuk berapa lama boleh menyalurkan suara melalui pengeras.
Untuk waktu Subuh, dibatasi 15 menit sebelumnya bisa menggunakan pengeras suara untuk pembacaan ayat Alquran dan Adzan Subuh saja. Sedangkan sholat subuh, kuliah subuh dan lainnya menggunakan pengeras suara dalam.
Waktu Dhuhur maupun Salat Jumat diijinkan menggunakan Toa 5 menit jelang Dzuhur atau 15 menit jelang salat Jumat yang diisi dengan bacaan Al Qur’an maupun adzan. Sementara bacaan sholat dan khutbahnya tetap menggunakan suara ke dalam.
Untuk salat Ashar, Maghrib dan Isya sama-sama dibatasi 5 menit sebelum masuk waktu untuk membaca Al Quran maupun Adzan. Sedang sesudahnya menggunakan pengeras suara di dalam.
Aturan lainnya adalah penggunaan pengeras untuk Takbiran, Tarhim serta Ramadhan. Takbir bisa menggunakan pengeras suara keluar. Untuk Tarkhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan Tarkhim dzikir tak menggunakan pengeras suara.
Pembacaan tadarus (baca Al Quran) baik siang ataupun malam tetap menggunakan suara di dalam masjid. Untuk pengajian hari besar Islam, tidak menggunakan pengeras suara keluar kecuali pengunjung meluber keluar. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
Baca SelengkapnyaAturan soal larangan penggunaan pakai speaker luar masjid tertuang dalam SE ‘Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.
Baca SelengkapnyaGus Miftah membandingkan penggunaan sepiker dengan dangdutan
Baca SelengkapnyaPenggunaan speaker dalam masjid selama tarawih untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama
Baca SelengkapnyaJK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca SelengkapnyaKemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan
Baca SelengkapnyaMUI ingin suara dari masjid bisa didengar banyak orang dengan enak dan indah
Baca SelengkapnyaGus Miftah menyarankan Kemenag untuk mendengarkan kembali isi ceramahnya di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaMelindungi telinga dari suara bising penting dilakukan untuk menjaga kesehatan pendengaran.
Baca SelengkapnyaKemenag Surabaya akan berkoordinasi dengan Kepolisian saat di singgung apakah akan mengeluarkan larangan resmi terhadap Ustaz Syafiq berceramah di Surabaya.
Baca SelengkapnyaUstaz Syafiq Riza Basalamah buka suara terkait penolakan kedatangan dalam pengajian di Masjid Assalam Purimas Kota Gunung Anyar Surabaya.
Baca Selengkapnya