Ini Aturan Larangan Pejabat Negara dan ASN Bergaya Hidup Mewah
Merdeka.com - Gaya hidup pejabat negara serta Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi sorotan. Berawal dari gaya hidup mewah Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak pejabat pajak, merembet ke pejabat negara lainnya.
Sebut saja Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto serta keluarga Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terkena imbasnya.
Keduanya tidak malu memamerkan gaya hidup mewah melalui akun media sosialnya. Mulai dari pesawat Cesna hingga tas dan baju yang dibanderol puluhan juta rupiah.
-
Siapa istri pejabat BPN yang gaya hidupnya viral? Hedon Istri Pejabat BPN Perilaku istri pejabat BPN Jakarta Timur, Sudarman sedang jadi sorotan.
-
Bagaimana pria kaya ini hidup? Namun di tengah kekayaan yang dimiliki, dia mengaku telah hidup hemat sepanjang hidupnya.
-
Siapa saja istri pejabat yang suka berbelanja mewah? Berikut daftar para istri kepala negara yang diduga berbelanja menggunakan fasilitas negara; 1. Rosmah Mansor Rosmah merupakan istri dari Perdana Menteri ke-6 Malaysia, Najib Razak.
-
Siapa yang tinggal di rumah mewah dengan nilai miliaran rupiah? Saat ini, keduanya telah sukses bersama-sama dan mungkin menjadi salah satu asisten artis paling kaya di Indonesia. Pamer Rumah Baru Bukan tanpa alasan, baru-baru ini keduanya memamerkan rumah mewah mereka yang bernilai miliaran rupiah, sangat berbeda dari rumah mereka sebelumnya.
-
Mengapa viral gaya hidup istri pejabat BPN? Viralnya hidup mewah istri Sudarman berawal dari unggahan akun @PartaiSocmed di media sosial.
-
Kenapa istri pejabat sering berbelanja mewah? Aduh, Para Istri Pejabat Ini Pakai Uang Negara untuk Belanja Hingga Jutaan Dolar Menjadi istri dari kepala negara atau pejabat bergengsi kerap menjadi ujian agar tidak berfoya-foya dengan segala akses dan kemudahan ekonomi.
Praktis, hebohnya kabar ini sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi sampai menyentil. Menyoroti tingkat kepercayaan publik merosot akibat isu ini.
"Saya tahu betul mengikuti kekecewaan masyarakat terhadap aparat kita aparat pemerintah, hati-hati tidak adanya urusan pajak dan bea cukai ada kepolisian dan juga aparat hukum lainnya terhadap birokrasi yang lainnya," ujar Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/3).
Padahal, larangan bergaya hidup mewah terhadap pejabat serta ASN telah jelas tertuang dalam aturan.
Aturan KemenPAN-RB
Merujuk pada Surat Edar (SE) Menteri PAN-RB nomor 13/2014 yang berisikan tentang gerakan hidup sederhana bagi para pejabat publik untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Terdapat lima langkah untuk mewujudkan hal tersebut.
1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.
2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan.
4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.
5. Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.
Dari surat edaran itu tertulis secara jelas mengenai para ASN yang mana PNS selaku bagian dari penyelenggara negara tidak diperkenankan memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan dengan memperhatikan prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati ke masyarakat.
Kode Etik Gaya Hidup Sederhana
Sebagai pejabat publik yang sehari-hari tugasnya untuk melayani masyarakat, tentu ada pula kode etik yang mengatur tentang hidup sederhana. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang kode etik PNS dapat diketahui bahwa etika dalam bermasyarakat meliputi salah satunya adalah mewujudkan pola hidup sederhana.
"Berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan," tulis pasal 11 huruf h PP 42 tahun 2004, dikutip merdeka.com.
Tentunya apabila ada ASN yang ketahuan melanggar kode etik yang dikenai sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka, dengan menyebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan.
Selain sanksi moral, ASN yang melanggar kode etik bisa dikenai hukuman disiplin atau tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan atas rekomendasi Majelis Kode Etik yang dibentuk pada setiap instansi dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
Pada dasarnya ASN yang merupakan profesi bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah tentu harus diwajibkan untuk melaporkan segala bentuk harta kekayaan yang dimilikinya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pegawai pajark Rafael Alun Trisambodo membongkar bagaimana kehidupan seorang PNS. Tak disangka, PNS yang digaji dengan uang rakyat hidup penuh kemewahan.
Baca SelengkapnyaTegasnya Kapolri larang anak buahnya pamer kekayaan
Baca SelengkapnyaRupanya Rafael Alun juga mengajak sang anak Mario Dandy Satriyo dalam menyamarkan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaLarangan Pamer Kemewahan dan Keluarga Anggota Polri tertuang dalam Surat Telegram Kadiv Propam Polri
Baca SelengkapnyaKasus istri polisi pamer harta di media sosial kembali viral. Lupa dengan teladan pendiri Bhayangkari.
Baca SelengkapnyaDeretan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang dipecat akibat pamer harta dan berakhir dipidana.
Baca SelengkapnyaKPK menjebloskan sejumlah pejabat buntut aksi pamer atau flexing harta di media sosial.
Baca SelengkapnyaMario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.
Baca SelengkapnyaRafael Alun mengajak keluarga mulai dari istri hingga tiga anak melakukan pencucian uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaSurat Telegram Kadivpropam Polri Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.
Baca Selengkapnya