Ini Aturan Pengetatan Perayaan Tahun Baru di Mal
Merdeka.com - Pemerintah membatalkan aturan PPKM level 3 di semua wilayah RI pada libur natal dan tahun baru. Namun, bukan berarti pada periode tersebut seluruh kegiatan masyarakat bisa dilakukan dengan bebas.
Pemerintah mengeluarkan aturan ketat bagi masyarakat dalam perayaan libur natal dan tahun baru. Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
Pemerintah meminta perayaan Tahun Baru 2022 dilakukan masyarakat bersama keluarga, tanpa perayaan. Masyarakat juga diminta untuk tetap menghindari kerumunan dan perjalanan. Boleh melakukan kegiatan namun di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
-
Gimana cara BNPB siapkan libur akhir tahun? 'Pos terpadu pemantauan seperti waktu Lebaran kita sudah siapkan di titik yang kita anggap rawan bencana,' ungkapnya dalam wawancara telepon dengan Tim Lifestyle Liputan6.com pada Jumat, 6 Desember 2024. Beberapa lokasi yang dianggap rawan adalah Merak dan Bakauheni.
-
Bagaimana cara pemerintah memastikan libur Natal dan tahun baru 2025 aman? Menko PMK Pratikno menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi diadakan untuk memastikan bahwa pergerakan masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru 2024/2025 dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan lancar.
-
Kenapa libur natal diperpanjang? Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu tambahan bagi masyarakat dalam merayakan Natal serta berkumpul dengan keluarga, sekaligus mendukung sektor pariwisata di penghujung tahun.
-
Kenapa libur nasional 2025 ditetapkan? Muhadjir menjelaskan penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.
-
Kapan libur nasional Natal? Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional (Hari Raya Natal).
-
Apa saja libur nasional di 2025? Pemerintah resmi menetapkan sebanyak 27 hari libur nasional dan cuti Bersama untuk tahun 2025. Hal itu berdasarkan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025. Adapun rinciannya dari 27 hari tersebut adalah sebanyak 17 hari dan hari cuti bersama sebanyak 10 hari.
"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tulis Inmendagri tersebut, dikutip merdeka.com, Jumat (10/12).
Pemerintah juga tetap mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
Pemerintah meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
Meski demikian, pemerintah melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 - 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat.
"Untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tulis edaran tersebut.
Pemerintah juga meminta kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75%. Dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaPemprov Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Hal ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru.
Baca SelengkapnyaDishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaPeraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih hingga mobil barang dengan kereta tempelan.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaSatriadi juga mengajak masyarakat agar bersama-sama menciptakan perayaan tahun baru yang aman, nyaman, dan penuh suka cita.
Baca SelengkapnyaHal ini bertepatan dengan cuti hari libur dan cuti bersama
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaPemerintah daerah tidak memiliki kewenangan melarang kendaraan luar daerah untuk masuk Bali karena diatur secara nasional.
Baca Selengkapnya