Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Aturan Protokol Kesehatan Terbaru di Rumah Ibadah

Ini Aturan Protokol Kesehatan Terbaru di Rumah Ibadah Misa Malam Natal di Sejumlah Negara. ©2021 REUTERS/Hamad I Mohammed

Merdeka.com - Kementerian Agama kembali menerbitkan protokol kesehatan khusus terkait pengaturan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Aturan dalam surat edaran ini keluar menyusul lonjakan kasus Covid-19 karena varian Omicron.

"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," tulis Menteri Agama Yaqut Cholil dalam keterangan pers diterima, Minggu (6/2).

Menteri yang akrab disapa Gus Yaqut ini menjelaskan, kebijakan terbaru tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Orang lain juga bertanya?

Aturan ini penting agar umat yang beribadah merasa lebih aman dan nyaman dengan panduan protokol kesehatan yang akan diterapkan.

"Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” jelas dia.

Berikut ini ketentuan edaran No SE 04 tahun 2022:

Tempat Ibadah

A. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

B. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

A. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M

2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)

3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir

4) menyediakan cadangan masker medis;

5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan

6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi

7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah

8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah

9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin

10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala

11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam

12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

- khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;

- khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbahdengan durasi paling lama 15 menit;

- khatib, penceramah, pendeta, pastur,pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

B. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Jemaah atau Umat

Jemaah wajib:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar

b. menjaga kebersihan tangan

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri

f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)

g. menghindari kontak fisik atau bersalaman

h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah

i. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Sosialisasi dan Pemantauan

Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi, dan Pelaporan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama:

a. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;

b. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;

c. dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan;

d. melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang.

Reporter: Mohammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenag Blak-blakan soal Larangan Pakai Pengeras Suara Luar Masjid: Insya Allah Ramadan Jadi Lebih Syahdu
Kemenag Blak-blakan soal Larangan Pakai Pengeras Suara Luar Masjid: Insya Allah Ramadan Jadi Lebih Syahdu

Aturan soal larangan penggunaan pakai speaker luar masjid tertuang dalam SE ‘Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.

Baca Selengkapnya
7 Hadist Kebersihan dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu
7 Hadist Kebersihan dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu

Menjaga kebersihan merupakan salah satu anjuran utama dalam ajaran Islam.

Baca Selengkapnya
Bacaan Hadis Kebersihan dan Keutamaannya, Umat Muslim Wajib Tahu
Bacaan Hadis Kebersihan dan Keutamaannya, Umat Muslim Wajib Tahu

Kebersihan adalah sebagian dari iman merupakan kutipan hadis yang banyak tertulis di berbagai tempat.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diminta Perkuat Toleransi & Hindari Prasangka Buruk Terhadap Perbedaan
Masyarakat Diminta Perkuat Toleransi & Hindari Prasangka Buruk Terhadap Perbedaan

Memperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut: Semua Layanan Jemaah Haji Sudah Siap
Menag Yaqut: Semua Layanan Jemaah Haji Sudah Siap

Menag Yaqut Pastikan Semua Layanan Jemaah Haji Sudah Siap

Baca Selengkapnya
Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pakar mengungkap sejumlah kiat agar masyarakat dapat menjalani liburan Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Cek Kesiapan Pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, Begini Hasilnya
Menag Yaqut Cek Kesiapan Pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, Begini Hasilnya

Yaqut juga menyoal kualitas tenda penginapan bagi jemaah di Arafah..

Baca Selengkapnya
Masjidil Haram Padat, Kemenag Imbau Jemaah Salat di Hotel dan Masjid Sekitar Hotel
Masjidil Haram Padat, Kemenag Imbau Jemaah Salat di Hotel dan Masjid Sekitar Hotel

Untuk menghindari kepadatan di terminal bus, jemaah diminta agar mengatur waktu kembali ke hotel 30 menit hingga satu jam setelah salat.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Cara Menjaga Adab di Dalam Masjid Beserta Doanya
Bagaimana Cara Menjaga Adab di Dalam Masjid Beserta Doanya

Kumpulan doa dan adab saat berada di dalam masjid.

Baca Selengkapnya
Cegah Teror, Polisi Bakal Sterilisasi Tempat Ibadah Jelang Natal
Cegah Teror, Polisi Bakal Sterilisasi Tempat Ibadah Jelang Natal

Pengamanan tempat-tempat ibadah sebagai bagian penting yang tak terpisahkan dalam rangkaian Operasi Lilin 2024.

Baca Selengkapnya
Tiba di Tanah Air, Jemaah Haji Harus Lapor ke Puskesmas
Tiba di Tanah Air, Jemaah Haji Harus Lapor ke Puskesmas

"Akan dipantau kesehatannya selama 21 hari oleh dinas kesehatan setempat," kata Widi

Baca Selengkapnya
Menteri Agama Imbau Umat Islam Tarawih Pakai Speaker Dalam Masjid, Ini Aturan Detailnya
Menteri Agama Imbau Umat Islam Tarawih Pakai Speaker Dalam Masjid, Ini Aturan Detailnya

Penggunaan speaker dalam masjid selama tarawih untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama

Baca Selengkapnya