Ini babak-babak panas Pilkada Kobar yang menyeret Bambang Widjojanto
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam kasus mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan gugatan hasil pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi. Kasus Pilkada Kobar merupakan salah satu kasus pilkada yang mendapat perhatian publik. Saat itu, pasangan incumbent yang menjadi pemenang, dibatalkan oleh MK.
Bambang saat itu menjadi pengacara pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, pasangan yang kalah dan menggugat kemenangan pasangan Sugianto-Eko Sumarno.
Berikut babak-babak panas Pilkada Kobar yang akhirnya menyeret Bambang Widjojanto:
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Kapan Bambang walkout dari sidang? Sebelumnya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Siapa istri dari Bambang Trihatmodjo? Kezia Toemion, sebagai mantu Bambang Trihatmodjo, sering menampilkan gaya sosialitas khas Keluarga Cendana dalam setiap penampilannya, tak lupa dengan barang-barang branded.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
- Pilkada Bupati Kobar periode 2010-2015 digelar pada 5 Juni 2010. Hanya ada dua pasang calon yang ikut yakni Sugianto-Eko Sumarno dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Pilkada tersebut berbarengan dengan pilkada Gubernur Kalteng.
- Pada 12 Juni 2010, KPU menetapkan pemenangnya adalah pasangan Sugianto-Eko Sumarno 67.199 suara dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto memperoleh 55.281 suara.
- Pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto menggugat hasil itu dan MK mengabulkan gugatan PHPU dan menetapkan pasangan Ujang-Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilukada Kobar tahun 2010. Mahkamah memutuskan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010, serta Berita Acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, tertanggal 12 Juni 2010 sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Sugianto dan Eko Soemarno.
- Dalam persidangan, tim kuasa hukum Ujang-Purwanto yang dipimpin Bambang Widjojanto menghadirkan 68 saksi. Salah satu saksi pemohon Ratna Mutiara di persidangan menyatakan setiap RT di Kecamatan Banteng mendapatkan Rp 200 ribu dari Pasangan Calon Nomor Urut 1. "Tak hanya itu, kami juga dijanjikan tanah seluas 2 hektar jika Pasangan Calon Nomor Urut 1 menang," jelasnya.
- Namun, kesaksian Ratna itu ternyata terbukti palsu. Vonis PN Jakarta Pusat menyatakan Ratna bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Ratna menyatakan menerima tanpa mengajukan banding. Vonis tersebut bernomor 2197/Pid.B/2010/PN.JKT.PST tertanggal 16 Maret 2011.
- Sementara itu, pada Juli 2010, KPUD Kabupaten Kobar melakukan rapat pleno untuk menentukan sikap. Keputusan rapat pleno tersebut menolak keputusan MK. Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Mendagri Gamawan Fauzi menyerahkan putusan akhir sengketa hasil Pilkada Kobar pada KPU Pusat dan KPUD provinsi dan KPUD Kabupaten. Pihaknya hanya menampung proses yang sudah matang.
- KPU Pusat perintahkan KPUD Kobar jalankan putusan MK dan menetapkan hasil sesuai dengan putusan MK. Namun DPRD Kobar menolak SK Mendagri. Gubernur kembali menyerahkan penolakan SK Mendagri tersebut kepada Mendagri.
- Bulan November, Presiden SBY memanggil Mendagri Gamawan Fauzi dan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang membahas soal Sengketa Pilkada Kobar. Akhirnya diputuskan Mendagri melantik pasangan Ujang dan Purwanto dan dilakukan pada bulan Desember 2011.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca SelengkapnyaPasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade diusung oleh 17 partai politik.
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK
Baca SelengkapnyaMereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Baca SelengkapnyaMK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaKetua Pemenangan Pilkada Partai Golkar Kabupaten Bogor, Samsul Hidayat menyambut baik usulan tersebut mengingat hubungan antara Partai Golkar dan PDIP.
Baca SelengkapnyaBela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup
Baca SelengkapnyaHubungan Anwar dengan keluarga Jokowi dimulai ketika dia menikahi Idayati
Baca SelengkapnyaSugeng Teguh Santoso juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kota Bogor
Baca SelengkapnyaTiga pekan jelang pencoblosan Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil menemui Prabowo dan Jokowi dalam kesempatan terpisah, tetapi dalam waktu berdekatan.
Baca SelengkapnyaKomjen (Purn) Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, Jokowi telah membuat drama di atas drama.
Baca Selengkapnya