Ini bahaya kalau server e-KTP ada di luar negeri
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghentikan sementara proyek e-KTP. Salah satu penyebabnya karena server e-KTP rupanya ada di luar negeri.
Pengamat intelijen Wawan Purwanto menilai hal ini sangat membahayakan. Jika server di luar negeri bisa-bisa seluruh data dapat dicuri dan digunakan negara tersebut.
"Server di luar negeri berarti data dapat diketahui oleh pemegang server tersebut. Titik pin point seseorang dapat terlacak dari data tersebut," kata Wawan kepada merdeka.com, Senin (17/11).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa TEMU diblokir Kominfo? Dengan langkah pemblokiran ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aplikasi yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan turut menjaga UMKM demi kemajuan perekonomian Indonesia.
-
Bagaimana Medan siapkan e-KTP? Hal yang dilakukan, ungkapnya, menghadirkan pelayanan jemput bola di area-area publik. 'Kita hadirkan layanan di sekolah-sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, rumah tahanan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat publik lainnya. Selain itu, melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat terkait pentingnya memiliki e-KTP, ' ujarnya seraya memaparkan langkah dan upaya lainnya.
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Aplikasi TEMU diblokir? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir aplikasi ini karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran mengenai keamanan data pengguna dan persaingan tidak sehat bagi UMKM lokal.
Seperti diketahui, e-KTP digunakan untuk semua kepentingan pemiliknya. Mulai dari apply kartu kredit, pemesanan tiket pesawat terbang, ke rumah sakit, membuka rekening dan kartu kredit, hingga check ini di hotel. Kini untuk sim card HP pun mensyaratkan no KTP. Jika semua data ini diketahui pihak asing bisa berbahaya.
"Sebaiknya server di dalam negeri dan diubah kuncinya secara berkala," kata Wawan.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganguan terhadap sistem SIREKAP, KPU menyatakan hal itu disebabkan salah satunya oleh gangguan DDoS.
Baca SelengkapnyaKegiatan judi online sulit diberantas karena server yang digunakan berasal dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaPolri masih melakukan asesmen atau pengumpulan data guna mengungkap penyebab lumpuhnya (down) server PDN pada Kementrian Kominfo.
Baca SelengkapnyaMenurut Hadi, penyelidikan perlu dilakukan agar mencegah kejadian serupa terjadi di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaUntuk pemberantasan konten judi online itu Kementerian Kominfo secara siaga menggunakan mesin kecerdasan buatan untuk menekan peredaran konten-konten tersebut.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi mengakui server PDSN yang lumpuh disebabkan oleh serangan LockBit.
Baca SelengkapnyaPusat Data Nasional yang dibawah kendali Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengalami down. Pengamat menduga ada unsur serangan siber.
Baca SelengkapnyaJokowi menceritakan dirinya saat itu memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk tetap mengusut kasus korupsi, tanpa menghentikan proyek pembangunan BTS.
Baca SelengkapnyaKaryoto menjelaskan pihaknya juga telah mengajukan untuk menutup (takedown) sejumlah alamat situs atau domain yang terindikasi praktik judi online
Baca SelengkapnyaBudi Arie meminta pemutusan akses harus dilakukan paling lambat 3x24 jam sejak 21 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPolri tidak menyerah begitu saja dengan kasus peretasan PDN.
Baca SelengkapnyaAda banyak dampak buruk bila suatu saat penggunaan Starlink sudah masif.
Baca Selengkapnya