Ini beda seleksi hakim MK Indonesia dan Jerman
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi sorotan publik. Dari korupsi mantan Ketua MK Akil Mochtar, hingga perusakan ruang sidang. Diduga permasalahan tersebut karena proses seleksi hakim yang tak kompeten.
Menurut Ketua MPR, Sidarto Danusubroto, seleksi hakim MK sarat dengan muatan politik. "Memang pemilihan hakim sekarang, hakim profesional 3, DPR 3, Presiden 3 ini ada muatan politik. Semua cenderung profesional yang tidak ada warna politik. Ini pendapat saya pribadi," kata Sidarto di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (18/11).
Hal serupa juga disarankan oleh pakar tata negara, Saldi Isra. Menurut Saldi, wajar jika menghindari calon hakim dari partai politik untuk mendapat kepercayaan yang lebih dari publik. "Karena pokok soal yang banyak terkait itu soal partai kalau orang partai ada di situ ada keraguan," tambah Saldi.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Siapa yang memimpin pengamanan sidang MK? Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan persiapan pertama yakni rekayasa lalu lintas sekitar Gedung MK di Jalan Merdeka Barat yang bersifat situasional
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
Berbeda dari Indonesia, Mahkamah Konstitusi Jerman justru sejak awal melakukan penyeleksian untuk mendapatkan hakim yang berkompeten.
"Hakim yang dipilih adalah hakim independen dari hasil penyeleksian. Sehingga kami tidak punya badan pengawas. Pengawas kami ada di badan parlemen dan pemerintah," terang duta besar berkuasa penuh Republik Federal Jerman untuk Indonesia, Timor Leste dan ASEAN, Georg Witschel. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan Ketua MK baru pengganti Anwar Usman pada Kamis, 9 November 2023.
Baca SelengkapnyaPutusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Baca SelengkapnyaSidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.
Baca SelengkapnyaSidang dugaan pelanggaran etik dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie mengungkap sejumlah masalah yang diungkap para hakim konstitusi di sidang MKMK.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang mengklarifikasi kepada para pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaJimly menyatakan rata-rata laporan terhadap Anwar yang masuk ke MKMK cukup keras.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman telah dicopot sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil batas usia minimum capres dan cawapres.
Baca Selengkapnya