Ini Biaya Bikin Nopol Cantik, dari Rp 5 Juta Sampai Rp 20 Juta
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) terkait penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan atau biasa dikenal dengan nomor cantik.
Biaya penerbitan nomor cantik telah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.
"Salah satu tujuan PP itu adalah mengurangi ruang pungli. Jadi tidak bisa lagi main tembak untuk mendapatkan nomor cantik," ujar Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Kasubdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/12).
-
Apa saja jenis plat nomor cantik? Berikut harga NRKB pilihan terbagi menjadi 4 kategori, di antaranya: 1. NRKB pilihan untuk 1 angka - Tidak ada huruf belakang angka (blank) Rp 20.000.000 - Ada huruf dibelakang angka per penerbitan Rpp 15.000.000 2. NRKB pilihan untuk 2 angka - Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15.000.000 - Ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000 3. NRKB pilihan untuk 3 angka - Tidak ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000 - Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000 4. NRKB pilihan untuk 4 angka - Tidak ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000 - Ada huruf dibelakang angka Rp 5.000.000
-
Siapa yang mengatur biaya plat nomor cantik? Pemerintah telah mengatur peraturan untuk Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang mana pada Pasal 1 ayat 1 huruf l tertulis: “Jenis penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan,“
-
Bagaimana cara membuat plat nomor cantik? Langkah selanjutnya, isi formulir khusus untuk membuat nomor cantik dan tentukan nomor cantik yang anda inginkan. Setelah terisi, serahkan formulir tersebut ke petugas, nantinya petugas akan memeriksa berkas dan ketersedian plat nomor yang anda inginkan.
-
Dimana pelat nomor kendaraan pertama kali digunakan di Indonesia? Saat itu, sebanyak 15 ribu pasukan Inggris berhasil menyerbu dan merebut Batavia dari kekuasaan pasukan Belanda.
-
Kenapa STNK palsu tidak terdaftar? 'Karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri,' ujar dia.
-
Kenapa plat nomor cantik bisa mahal? Selain dengan angka uang unik, harga untuk membuat pelat nomor khusus itu pun tak main-main yang bahkan harganya setara membeli motor baru.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, besaran biaya yang dikenakan untuk nomor cantik sebagai berikut: Satu angka tanpa huruf di belakang Rp 20.000.000; satu angka dengan huruf di belakang Rp 15.000.000; dua angka tanpa huruf di belakang Rp 15.000.000; dua angka dengan huruf di belakang Rp 10.000.000.
Kemudian tiga angka tanpa huruf di belakang Rp 10.000.000; tiga angka dengan huruf di belakang Rp 7.500.000; empat angka tanpa huruf di belakang Rp 7.500.000; dan empat angka dengan huruf di belakang Rp 5.000.000.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa nomor cantik hanya berlaku selama lima tahun. Jika ingin menggunakan kembali nomor cantik tersebut, maka pemilik harus membayar ulang sesuai dengan biaya yang diatur pada PP Nomor 60 Tahun 2016.
Sumardji menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima pesanan nomor cantik di luar PP tersebut. Menurut dia, selama ini penerbitan nomor cantik di lingkungan Polda Metro Jaya telah merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2016.
"Pembayaran PNBP nopol (nomor polisi) melalui loket yang bank sudah sediakan. Jadi saya pastikan dan jamin tidak ada pungli di penerbitan nomor cantik," ucap dia menandaskan.
Reporter: Nafiysul Qodar
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Memiliki plat nomor kendaraan cantik menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi mereka yang menyukainya.
Baca SelengkapnyaKasus Pemalsuan Pelat Khusus ZZ Terbongkar: Harga Paling Murah Rp55 Juta, Pelanggan Mobil Mewah Rp5 M
Baca SelengkapnyaBiaya Ganti Pelat Nomor, Murah atau Mahal? Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaBiaya Ganti Pelat Nomor, Murah atau Mahal? Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaLangkah ini dilakukan Korlantas untuk menambah pemasukan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaBanyak ditemukan jasa pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya sebelumnya menangkap lima orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat mobil dinas anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaPolri menegaskan semua anggota harus menjaga komitmen Korps Bhayangkara yang tidak membiarkan anggota menyalahgunakan wewenangnya dan membantu sindikat.
Baca SelengkapnyaViral Pengacara Top Diduga Terlibat Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Baca Selengkapnya