Ini bukti komisioner KY bakal laporkan balik Hakim Sarpin ke polisi
Merdeka.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemanggilan kedua, terkait kasus pencemaran nama baik hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi, yang disangkakan kepadanya.
Usai keluar dari gedung Bareskrim, Taufiqurrohman yang didampingi kuasa hukum mengaku akan melapor balik Hakim Sarpin atas pencemaran nama baik dirinya.
"Saya akan lapor balik Sarpin karena telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan pejabat negara," kata Taufiqurrohman saat keluar dari Bareskrim, Senin (28/9).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kenapa Sarwendah memilih klarifikasi ke pengadilan? Sarwendah, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran pemberitaan yang semakin meruncing, memilih untuk memberikan klarifikasi kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya gugatan yang diajukan oleh seorang wanita terhadap Ruben Onsu.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Bagaimana Sarwendah menyampaikan klarifikasi? 'Alhamdulillah tadi sudah menemui langsung wakil ketua pengadilan, dan disambut dengan baik,' lanjutnya. 'Beliau juga sangat apresiasi kami melakukan komunikasi dulu dengan pihak pengadilan bukannya langsung somasi, atau melaporkan hal ini ke KY, tapi sudah diserahkan semuanya ke Pengadilan,' pungkasnya
Sementara itu, kuasa hukum Taufiqurrohman, Dedi Jaenudi Syamsuddin mengatakan, terkait wacana melapor balik Hakim Sarpin Rizaldi dengan pasal pencemaran nama baik, pihaknya akan mengajukan bukti berupa pernyataan Sarpin di media massa.
Bukti tersebut dimuat dalam Detik News tertanggal 6 Maret 2015. Berikut pernyataan Sarpin yang akan dijadikan bukti oleh tim kuasa hukum Taufiqurrohman.
"Ya, menangani perkara seperti BG ini. Menurut Anda berat tidak perkaranya? Itulah... Makanya biar saya tanya dia () sanggup tidak? Biar diulang saja sidangnya, suruh dia menyidangkan. Mampu tidak dia? Asal ngomong saja dia."
"Coba bilang itu (ke KY) diajaknya bertinju pun saya siap. Ini saya sudah panas ini. Harga diri saya sudah dinjak-injak. Enggak peduli saya."
Dedi menjelaskan, pernyataan hakim Sarpin yang dianggap tidak menggunakan bahasa yang tidak pantas dianggap menyepelekan KY sebagai pengawas hakim.
"Intinya beliau selaku hakim kok mengeluarkan statetment bertinju, tidak elegan kepada KY. Itu kan tidak etik," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Kapolri.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaPengusutan kasus korupsi Kementan bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk kepada KPK pada Februari 2020.
Baca Selengkapnya