Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini cara cek BPKB/STNK asli atau palsu menurut Korlantas Polri

Ini cara cek BPKB/STNK asli atau palsu menurut Korlantas Polri STNK. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkap cara untuk mendeteksi keaslian BPKB dan STNK. Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto menyebut bahwa ada lima cara untuk mendeteksi BPKB palsu atau asli.

Pertama yaitu dari bahan cover yang digunakan BPKB asli lebih mengkilap dibandingkan yang palsu yang terlalu buram.

"Soal BPKB, sudah ada syarat pengamanannya, tapi tidak bisa diungkap seluruhnya. Tetapi, bisa dilihat secara kasat mata. Bahan asli (cover BPKB) lebih mengkilap dibandingkan palsu (cover BPKB)," sebut Priyanto di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

Lalu yang kedua yaitu hologram yang berada di halaman paling depan atau pertama kalau BPKB palsu itu akan berubah warna menjadi kuning jika diterawang. Untuk BPKB yang asli itu warnanya abu-abu dan tidak akan berubah jika diterawang.

"Lalu nomor seri (yang di bawah hologram) ada tujuannya. Nomor seri membedakan (domisili). N untuk polda mana P untuk Polda mana dan hanya ada di Korlantas dan enggak bisa dipublish," ujarnya.

Selanjutnya yang keempat untuk bagian identitas pemilik kendaraan jika di BPKB palsu itu hanya sekedar mengubah data kendaraan saja dan untuk data pemilik kendaraan tidak diubah.

"Di bagian identitas kendaraan banyak yang dihapus kemudian di print ulang. Ini jelas kelihatan," ucapnya.

Lalu yang terakhir itu ada pada halaman ke 14. Kalau BPKB asli terdapat lambang Korlantas bila disinari dengan cahaya ultraviolet. Saat diraba pun kertas juga akan terasa kasar, berwarna dan logo Korlantas tersebut juga timbul.

"Nah yang palsu rata. Kalau asli di ultraviolet akan timbul angka dan huruf bermacam-macam. itu BPKB asli," katanya.

Sedangkan untuk STNK sendiri, Priyanto menerangkan bahwa ada tiga cara untuk mengetahui asli atau palsu jika dideteksi. Yang pertama itu pada bagian sisi kanan atas terdapat sticker hologram yang halus. Untuk mendeteksi ini caranya sama seperti BPKB.

"Kemudian yang kedua sisi bagian kanan ada lubang tipis kalau dibaca tertera STNK, palsu nggak ada lubang," terangnya.

Dan yang ketiga yaitu barcode yang terdapat pada STNK itu bila discan akan muncul sebuah angka atau identitas si pemilik kendaraan. Jika palsu itu hanya sebuah pajangan saja.

"Barcode bukan sekedar hiasan saja, tapi ada fungsinya," jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya menyarankan kepada masyarakat jika ingin membeli sebuah kendaraan bekas atau second, sebaiknya BPKB/STNK terlebih dahulu diperiksa di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat.

"Bagaimana supaya enggak tertipu? satu saja saran saya. Kalau beli kendaran bekas tolong kroscek ke Dirlantas atau samsat apakah STNK dan BPKBnya itu palsu atau asli. Dan itu tidak bayar, gratis," tandasnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Awas Zonk, Cek Status Tilang Elektronik Sebelum Beli Mobil Bekas
Awas Zonk, Cek Status Tilang Elektronik Sebelum Beli Mobil Bekas

Kepolisian mengingatkan calon pembeli mobil bekas untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) sebelum membeli kendaraan, demi menghindari kerugian.

Baca Selengkapnya
Inilah Cara untuk Membedakan BPKB yang Asli dan Palsu, Agar Tidak Terjebak Penipuan
Inilah Cara untuk Membedakan BPKB yang Asli dan Palsu, Agar Tidak Terjebak Penipuan

Berikut adalah beberapa cara untuk membedakan BPKB asli dan palsu

Baca Selengkapnya
Pertimbangan yang Matang Penting Saat Membeli Mobil Bekas dari Luar Kota
Pertimbangan yang Matang Penting Saat Membeli Mobil Bekas dari Luar Kota

Berikut adalah beberapa tips untuk membantu dalam proses pembelian mobil bekas dari luar kota

Baca Selengkapnya
Cara Mudah dan Cepat Menemukan Pelat Nomor Kendaraan
Cara Mudah dan Cepat Menemukan Pelat Nomor Kendaraan

Cara cepat lacak pelat nomor mobil: cek via situs e-Samsat, aplikasi, atau SMS untuk info kendaraan.

Baca Selengkapnya