Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini cara MCA sebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian

Ini cara MCA sebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian penangkapan anggota mca. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka yakni ML (40), RSD (35) RS, YUS, RC dan TAW. Keenamnya ditangkap karena diduga melakukan ujaran kebencian dan membuat berita bohong di media sosial yang tergabung dalam kelompok Muslim Cyber Army (MCA).

Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, kelompok jaringan MCA terbagi menjadi dua, Cyber Moeslim Defeat Hoax dan The Family Team Cyber. Cyber Moeslim Defeat Hoax bertugas melakukan setting untuk memenangkan opini publik atas satu isu tertentu.

"Dan The Family Team Cyber yang berisi orang yang memiliki pengaruh di dalam grup-grup lainnya untuk mengatur dan merencanakan sebuah berita agar dapat diviralkan secara terstruktur," katanya di gedung Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Lebih lanjut, dirinya menyebut bahwa The Family Team Cyber merupakan grup yang mempunyai peran penting dalam MCA. Dan untuk enam orang pelaku yang sudah ditangkap oleh pihaknya itu masuk dalam group The Family Team Cyber.

"Sniper grup rahasia, 177 member adminnya ada di belakang saya, yaitu The Family MCA. Tugas mereka melakukan report akun-akun lawan, untuk dilakukan take down atau menyebar virus agar tidak bisa operasikan gadget, dan kontra narasi isu-isu kelompok lawan. Mereka berperan sebagai tim sniper dan inti. Dapur dari MCA para tersangka di belakang saya," sebutnya.

Ternyata, dalam group MCA itu tak semua orang bisa masuk atau bergabung. Karena setiap orang yang masuk terlebih dahulu diseleksi dan nantinya akan diarahkan ke Cyber Moeslim Defeat Hoax atau The Family Team Cyber.

"Ini orang-orang tertentu yang lolos. Mereka dibayar masuk ke The Family MCA. Kami melakukan penangkapan di enam kota di seluruh Indonesia. Member total sendiri ada ratusan ribu lebih dengan admin 20 orang," ujarnya.

Keenamnya disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

"Dipidana penjara 6 tahun dan denda 1 M. Kami juga kenakan Pasal 33," tandasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyebar Konten Penistaan Agama di Kota Serang Digiring Warga ke Kantor Polisi, Mengaku Disuruh Teman
Penyebar Konten Penistaan Agama di Kota Serang Digiring Warga ke Kantor Polisi, Mengaku Disuruh Teman

Polresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.

Baca Selengkapnya
Waspadai Cara Kerja Kelompok Intoleran dan Radikal Bikin Narasi di Dunia Maya
Waspadai Cara Kerja Kelompok Intoleran dan Radikal Bikin Narasi di Dunia Maya

Generasi muda Indonesia seringkali dihadapkan pada perdebatan yang tidak produktif di dunia maya.

Baca Selengkapnya
Jadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran
Jadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran

Masyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.

Baca Selengkapnya
Pelajar Terduga Teroris di Batu Terpapar Radikalisme di Medsos, Sudah Beli Bahan Peledak untuk Bom Bunuh Diri
Pelajar Terduga Teroris di Batu Terpapar Radikalisme di Medsos, Sudah Beli Bahan Peledak untuk Bom Bunuh Diri

Tim Densus 88 Polri sedang mengusut proses rekrutmen jaringan terorisme melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
Daftar CPNS Jangan Posting di Medsos & Beri Tahu Orangtua, Wanita Cantik ini Ungkap Alasannya
Daftar CPNS Jangan Posting di Medsos & Beri Tahu Orangtua, Wanita Cantik ini Ungkap Alasannya

Kisah wanita pilih tidak beritahu siapapun saat sedang dalam proses daftar CPNS.

Baca Selengkapnya
Kasus Terduga Teroris Karyawan BUMN, Waspadai Jaringan Sosial untuk Cegah Radikalisme
Kasus Terduga Teroris Karyawan BUMN, Waspadai Jaringan Sosial untuk Cegah Radikalisme

Noor Huda berpesan agar masyarakat tidak terpaku pada stereotipe atau subjektivitas yang berlaku di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Penjarakan Tim Sukses Paslon Jika Saling Menjelekkan di Medsos
Polisi Ancam Penjarakan Tim Sukses Paslon Jika Saling Menjelekkan di Medsos

Nasriadi juga mengimbau kepada seluruh tim sukses dan pendukung calon agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diajak Bijak dan Kritis Hadapi Berita Hoaks Jelang Pemilu 2024
Masyarakat Diajak Bijak dan Kritis Hadapi Berita Hoaks Jelang Pemilu 2024

Masyarakat harus memiliki pemikiran kritis dalam membaca berita.

Baca Selengkapnya