Ini Cara Urus Surat A5 Agar Bisa Mencoblos Walau Bukan di TPS Kita
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan untuk masyarakat yang berpindah tempat atau domisili tak sesuai KTP bisa mengurus surat A5 atau surat pindah memilih. A5 bisa digunakan dimana saja atau di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain yang lebih dekat dengan lokasi rumah atau tempat anda bekerja.
"Secara resmi memang yang diminta itu e-KTP. Tapi memang di beberapa tempat memang menanyakan salinan KK juga, untuk memastikan KTP-elektronik ya asli apa enggak. Itu bagian dari teman-teman kita untuk memastikan bahwa KTP tidak palsu. Maka sering diminta juga fotokopi KK," kata Pramoni di Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (13/2).
Terlebih, 17 April itu bertepatan pada hari biasa dan bukan hari weekend, yang mana banyak pelajar yang masuk.
-
Siapa yang bisa menggunakan Surat Suara Pemilu? Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
-
Bagaimana cara mencoblos di Pemilu 2024? Pencoblosan dalam Pemilu 2024 di dalam negeri dimulai dengan pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah disediakan sebelumnya.
-
Bagaimana cara pindah TPS hingga 7 Februari? Adapun langkah-langkah untuk mengajukan pindah dalam cara pindah TPS Pemilu yang diperpanjang hingga 7 Februari sebagai berikut:Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan.Serahkan dokumen bukti pendukung alasan pindah TPS kepada petugas KPU. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan yang dapat menampung pemilih pindahan dan memasukkan pemilih ke dalam daftar Pemilih tambahan (DPTb).Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
-
Apa itu Surat Suara Pemilu? Surat suara pemilu adalah selembar kertas atau dokumen yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan umum atau pemilu.
-
Bagaimana cara mendaftar PPS Pilkada 2024? Cara mendaftar menjadi anggota PPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online, berikut langkahnya: 1. Kunjungi laman Siakba: Akses laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) melalui alamat http://siakba.kpu.go.id
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
"Sebenarnya kan di sekitar kampus itu ada TPS-TPS yang kami bentuk. Nanti mereka bisa terdaftar dan yang pindah memilih itu mereka bisa melalui teman-teman di KPPS di situ. Untuk nanti bisa dikomunikasikan sama teman-teman di situ. Jadi sebenarnya enggak ada masalah," jelasnya.
"Enggak ada masalah, kemudian yang saat ini sedang kami gencarkan adalah penyusunan DPTB LN, itu kami juga fokus kepada lapas, kemudian ponpes, asrama mahasiswa, nah itu yang kita yakini bahwa sebagian besar dari mereka itu bukan berdomisili secara tetap beberapa tahun di situ. Itu mereka hanya untuk studi, mondok dan lain-lain," sambungnya.
Selain itu, untuk mengurus surat A5 akan mulai dibuka pada 17 Februari 2019 hingga 17 Maret 2019. Dalam melakukan pengurusan A5 itu sendiri, harus dilakukan secara sendiri di tempat asal mereka ingin mencoblos.
"Diupayakan untuk datang sendiri. Toh kan juga bisa datang ke KPU tujuan. Enggak harus ke tempat asal. Ya bisa langsung ke KPU tujuan," ujarnya.
"Untuk tahap pertama kami akan fokus sampai 17 Februari. Tetapi nanti tetap dimungkinkan sampai 17 Maret. Karena undang-undang kan membatasi sampai 30 hari sebelum hari pemungutan suara," sambungnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemungutan suara pileg, termasuk pemilu anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMasyarakat harus memperhatikan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan selama di TPS.
Baca SelengkapnyaPemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Baca SelengkapnyaAnda perlu memperhatikan beberapa tahapan dan alur yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaSebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaMemahami tata cara mencoblos kertas suara yang benar bagi pemilih pemula, merupakan hal krusial untuk memastikan suara dihitung sebagai sah.
Baca SelengkapnyaMemahami tata cara mencoblos surat atau kertas suara yang benar bagi pemilih pemula, merupakan hal krusial.
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap cara pindah TPS saat Pemilu atau Pilkada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBagi pemilih dengan alasan tugas harus membawa surat tugas ketika hari pencoblosan.
Baca SelengkapnyaWarga negara Indonesia yang ada di sana sudah bisa menggunakan hak pilihnya lebih dahulu.
Baca SelengkapnyaDengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.
Baca SelengkapnyaPosko urus form pindah memilih yang berada di kawasan Bundaran HI ramai didatangi warga yang sibuk mengurus.
Baca Selengkapnya