Ini cerita di balik Jokowi ubah skema pencairan JHT
Merdeka.com - Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 37 ayat 3 menyebutkan, Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun'. Presiden Joko Widodo telah meresmikan operasional penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 lalu.
Namun, dalam implementasinya aturan ini menuai kontroversi. Salah satunya adalah masalah pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Lantaran, seharusnya dana tersebut seharusnya dapat cair pada masa kepesertaan 5 tahun. Saat masih dikelola Jamsostek, masyarakat bisa mencairkan dana jaminan hari tua minimal 5 tahun lewat 1 bulan.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan diajarkan? 'Modul ini dirancang untuk mencakup 132 jam pelajaran pada Fase E (Kelas X, pada tingkat SMA/MA/SMK/MK Paket C) dengan tema utama 'Gaya Hidup Berkelanjutan' dan topik 'Jaminan Sosial untuk Masa Depan yang Lebih Cerah'. Penggunaannya akan terintegrasi dalam ko-kurikuler Kurikulum Merdeka Belajar dengan fokus pada Dimensi Profil Pelajar Pancasila, termasuk Bergotong Royong, Bernalar Kritis, dan Kreatif,' ungkap Muttaqien.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Siapa yang mengapresiasi kebijakan Jokowi? Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bidang pangan dan pertanian mendapatkan apresiasi dari Dekan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Mangku Purnomo.
Setelah Jamsostek melebur menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, masyarakat harus bersabar sebab dana jaminan hari tua baru bisa dicairkan 10 tahun setelah tidak bekerja.
Aturan ini bukan barang baru. Hanya saja, baru diterapkan seiring beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan. Besarnya ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri
Baca SelengkapnyaDana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
Baca SelengkapnyaNamun, Jokowi tetap berani mengambil keputusan memotong subsidi BBM
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca SelengkapnyaNetizen menyebur akun instagrm Jokowi menolak Tapera
Baca SelengkapnyaHeru Budi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Pj Gubernur DKI pada 17 Oktober 2022.
Baca SelengkapnyaAndi Gani menyampaikan kepada Jokowi bahwa iuran tersebut akan memberatkan para buruh yang saat ini sudah memiliki banyak potongan gaji.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menerbitkan revisi penting mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca SelengkapnyaWapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK memperkirakan, siapa pun yang menggantikan Jokowi akan menghadapi tantangan berat.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman membandingkan pemerintahan saat orde baru dengan Jokowi.
Baca SelengkapnyaAdapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Baca Selengkapnya