Ini cerita lengkap nenek Asyani dipenjara gara-gara curi kayu jati
Merdeka.com - Asyani seorang nenek yang dilaporkan ke polisi gara-gara pencurian 38 batang kayu jati sudah menjalani sidang. Dalam sidangnya nenek yang berumur 45 tahun ini tak kuasa menahan tangis, akibat laporan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur.
Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Yahya Amin mengatakan, pada operasi gabungan tersebut juga diamankan kayu jati ilegal di rumah Cipto alias Pit bin Magiyo (47). Pria dengan pekerjaan tukang kayu itu beralamat di Dusun Secangan Desa Jatibanteng Kabupaten Situbondo.
"Sementara, barang bukti yang diamankan sebanyak 38 batang kayu jati olahan (0,125 meter kubik) mempunyai ukuran beragam. Terbesar mencapai 200 x 2 x 15 centimeter dan terkecil 90 x 3 x 8 centimeter," ungkap Yahya.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
Pada kasus tersebut, kata dia, Cipto diduga melakukan tindak pidana memiliki kayu jati hasil hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 huruf d dan m juncto pasal 83 (1) huruf a dan pasal 87 (1) huruf m berdasarkan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Namun, hasil pemeriksaan di Polsek Jatibanteng menyatakan bahwa kayu tersebut milik Asyani (45) dengan alamat Dusun Kristal RT 02 RW 03 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo.
"Meski banyak berita di media massa yang simpang-siur mempublikasikan usia Asyani, sesuai e-KTP yang dimiliki dan dikeluarkan Pemkab Situbondo maka tercatat umurnya 45 tahun," ujar Yahya seperti dilansir Antara, Kamis (12/3).
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cucu perempuan tega memukul neneknya menggunakan besi
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial CI itu ditangkap di perjalanan saat melakukan pelarian.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaUsai membunuh, O kabur ke Kalimantan dan bekerja di pabrik tahu.
Baca SelengkapnyaAsfiyatun sebelumnya ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan ganja 17 kilogram di rumahnya, di jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya pada Minggu (18/1) lalu.
Baca Selengkapnya"Dari hasil penjualan, pelaku mendapat keuntungan Rp1 juta. Uang langsung dia gunakan untuk bayar utang koperasi," kata polisi.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku kerap memergoki korban berada di kebun jeruknya.
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaKliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.
Baca Selengkapnya