Ini daftar lengkap UMK 27 kabupaten/kota di Jawa Barat
Merdeka.com - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menetapkan besaran Upah Minimum kabupaten/kota (UMK), Jumat (21/11) tengah malam. 27 Kabupaten/kota mengalami kenaikan bervariatif. Penetapan itu berdasarkan surat Keputusan Gubernur nomor 560/Kep.1581-Bangsos/2014.
Penetapan dilakukan di Gedung Graha Yudha Wastu Pramuka, Pusat Persenjataan Infanteri (Pussenif), Jalan Supratman Bandung.
Menurut pria yang akrab disapa Aher itu kenaikan sudah berdasarkan hasil pertimbangan dari bupati/wali kota di daerah masing-masing melalui dewan pengupahan. Termasuk penyesuaian kenaikan harga BBM bersubsidi.
-
Siapa Gubernur Jawa Barat pertama? Dr. Soetardjo Kertohadikusumo, Anggota Volksraad yang Menjabat Gubernur Jawa Barat Pertama
-
Siapa Gubernur Pertama Sumatra Utara? Jadi Gubernur Pertama sekaligus Ketua DPRD Sumatra Utara, Ini Sosok Putra Keturunan Batak Mandailing Namanya jarang dikenal banyak orang. Tetapi jasa besarnya memimpin Sumatra Utara pasca kemerdekaan patut diacungi jempol.
-
Siapa Gubernur pertama Jawa Timur? Tokoh penting yang pertama kali menjabat sebagai seorang Gubernur Jawa juga dinobatkan sebagai salah satu Pahlawan Nasional Indonesia.
-
Siapa Gubernur Sumatera pertama? PPKI pun menunjuk Teuku Muhammad Hasan, putra asal Sigli ini ditetapkan menjadi gubernur untuk memimpin wilayah Provinsi Sumatera yang ber-ibukota di Medan.
-
Siapa yang menjadi calon gubernur Jawa Barat? Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu menggagas program Teras ASIH.
"Insya Allah semua sudah sepakat, dan ini bisa dikatakan final, meski rekomendasi bupati atau wali kota kalau diperlukan pembahasan kita lakukan pembahasan," kata Aher.
Dari 27 kabupaten/kota yang, 23 daerah sudah mencapai di atas Kehidupan Hidup Layak (KHL). "Sedangkan empatnya masih di bawah KHL seperti Pangandaran, Ciamis, Banjar dan Kabupaten Garut," ungkapnya.
Untuk nilai UMK tertinggi yakni Kabupaten Karawang Rp 2.957.450,-. Sedangkan terendah adalah Kabupaten Ciamis dengan Rp 1.131.862,-.
Berikut adalah daftar nilai UMK 2015 untuk 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2015:
1. Kabupaten Garut naik 15,21 persen dari Rp. 1.085.000,- menjadi Rp. 1.250.000,-
2. Kabupaten Tasikmalaya naik 12,17 persen dari Rp. 1.279.329,- menjadi Rp. 1.435.000,-
3. Kota Tasikmalaya naik 17,22 persen dari Rp. 1.237.000,- menjadi Rp. 1.450.000,-
4. Kabupaten Ciamis naik 8,74 persen dari Rp. 1.040.928,- menjadi Rp. 1.131.862,-
5. Kota Banjar naik 13,95 persen dari Rp. 1.025.000,- menjadi Rp. 1.168.000,-
6 Kabupaten Pangandaran naik 11.92 persen dari Rp. 1.040. 928,- menjadi Rp. 1.165.000,-
7 Kabupaten Majalengka naik 24,50 persen dari Rp. 1.000.000,- menjadi Rp. 1.245.000,-
8 Kota Cirebon naik 15,37 persen dari Rp. 1.226.500,- menjadi Rp.1.415.000,-
9. Kabupaten Cirebon naik 15,44 persen dari Rp. 1.212.750,- menjadi Rp. 1.400.000,-
10. Kabupaten Indramayu naik 14,78 persen dari Rp.1.276.320,- menjadi Rp. 1.465.000,-
11. Kabupaten Kuningan naik 20,36 persen dari Rp. 1.002.000,- menjadi Rp.1.206.000,-.
12. Kota Bandung naik 15,50 persen dari Rp. 2.000.000,- menjadi Rp. Rp. 2.310.000,-
13 Kabupaten Bandung naik 15,31 persen dari Rp.1.735.00,- menjadi Rp. 2.001.195,-
14. Kabupaten Bandung Barat naik 15,31 persen dari Rp.1.738.476,- menjadi. Rp. 2.004.637,-
15. Kabupaten Sumedang naik 15,31 persen dari Rp. 1.735 473,- menjadi Rp. 2.001.195,-
16. Kota Cimahi naik 15,31 persen dari Rp. 1.569.353,- menjadi Rp. 2.001.200,-
17. Kota Depok naik 12,85 persen dari Rp. 2.397.000,- menjadi Rp.2.705.000,-
18. Kabupaten Bogor naik 15,51 persen dari Rp. 2.242.240,- menjadi Rp. 2.590.000,-
19. Kota Bogor naik 13,00 persen dari Rp. 2.352.350,- menjadi Rp. 2.658.155,-
20 Kabupaten Sukabumi naik 23,89 persen dari Rp. 1.565.922,- menjadi Rp. 1.940.000,-
21. Kota Sukabumi naik 16,44 persen dari Rp 1.350.000,- menjadi Rp 1.572.000,-
22. Kabupaten Cianjur naik 6,67 persen dari Rp.1.500.000,- menjadi Rp. 1.600.000,-
23 Kota Bekasi naik 20,97 persen dari Rp. 2.441.954,- menjadi Rp. 2.954.031,-
24. Kabupaten Bekasi naik 16,04 persen dari Rp. 2.447.445,- menjadi Rp. 2.840.000,-
25. Kabupaten Karawang naik 20,84 persen dari Rp. 2.447.450,- menjadi Rp. 2.957.450,-
26. Kabupaten Purwakarta naik 23,81 persen dari Rp. 2.100.000,- menjadi Rp. 2.600.000,-
27. Kabupaten Subang naik 20,41 persen dari Rp. 1.577.959,- menjadi Rp. 1.900.000,-
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jawa & DIY.
Baca SelengkapnyaNominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.
Baca SelengkapnyaBuruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.
Baca Selengkapnya40 persen dari gaji bisa dialokasikan untuk kebutuhan hidup dan biaya bulanan seperti kebutuhan untuk makan.
Baca SelengkapnyaTercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaTercatat sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaPenetapan UMK di Jatim diwarnai aksi demo rombongan buruh.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca Selengkapnya