Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini daftar lengkap UMK 27 kabupaten/kota di Jawa Barat

Ini daftar lengkap UMK 27 kabupaten/kota di Jawa Barat buruh tolak upah murah. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menetapkan besaran Upah Minimum kabupaten/kota (UMK), Jumat (21/11) tengah malam. 27 Kabupaten/kota mengalami kenaikan bervariatif. Penetapan itu berdasarkan surat Keputusan Gubernur nomor 560/Kep.1581-Bangsos/2014.

Penetapan dilakukan di Gedung Graha Yudha Wastu Pramuka, Pusat Persenjataan Infanteri (Pussenif), Jalan Supratman Bandung.

Menurut pria yang akrab disapa Aher itu kenaikan sudah berdasarkan hasil pertimbangan dari bupati/wali kota di daerah masing-masing melalui dewan pengupahan. Termasuk penyesuaian kenaikan harga BBM bersubsidi.

"Insya Allah semua sudah sepakat, dan ini bisa dikatakan final, meski rekomendasi bupati atau wali kota kalau diperlukan pembahasan kita lakukan pembahasan," kata Aher.

Dari 27 kabupaten/kota yang, 23 daerah sudah mencapai di atas Kehidupan Hidup Layak (KHL). "Sedangkan empatnya masih di bawah KHL seperti Pangandaran, Ciamis, Banjar dan Kabupaten Garut," ungkapnya.

Untuk nilai UMK tertinggi yakni Kabupaten Karawang Rp 2.957.450,-. Sedangkan terendah adalah Kabupaten Ciamis dengan Rp 1.131.862,-.

Berikut adalah daftar nilai UMK 2015 untuk 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2015:

1. Kabupaten Garut naik 15,21 persen dari Rp. 1.085.000,- menjadi Rp. 1.250.000,-

2. Kabupaten Tasikmalaya naik 12,17 persen dari Rp. 1.279.329,- menjadi Rp. 1.435.000,-

3. Kota Tasikmalaya naik 17,22 persen dari Rp. 1.237.000,- menjadi Rp. 1.450.000,-

4. Kabupaten Ciamis naik 8,74 persen dari Rp. 1.040.928,- menjadi Rp. 1.131.862,-

5. Kota Banjar naik 13,95 persen dari Rp. 1.025.000,- menjadi Rp. 1.168.000,-

6 Kabupaten Pangandaran naik 11.92 persen dari Rp. 1.040. 928,- menjadi Rp. 1.165.000,-

7 Kabupaten Majalengka naik 24,50 persen dari Rp. 1.000.000,- menjadi Rp. 1.245.000,-

8 Kota Cirebon naik 15,37 persen dari Rp. 1.226.500,- menjadi Rp.1.415.000,-

9. Kabupaten Cirebon naik 15,44 persen dari Rp. 1.212.750,- menjadi Rp. 1.400.000,-

10. Kabupaten Indramayu naik 14,78 persen dari Rp.1.276.320,- menjadi Rp. 1.465.000,-

11. Kabupaten Kuningan naik 20,36 persen dari Rp. 1.002.000,- menjadi Rp.1.206.000,-.

12. Kota Bandung naik 15,50 persen dari Rp. 2.000.000,- menjadi Rp. Rp. 2.310.000,-

13 Kabupaten Bandung naik 15,31 persen dari Rp.1.735.00,- menjadi Rp. 2.001.195,-

14. Kabupaten Bandung Barat naik 15,31 persen dari Rp.1.738.476,- menjadi. Rp. 2.004.637,-

15. Kabupaten Sumedang naik 15,31 persen dari Rp. 1.735 473,- menjadi Rp. 2.001.195,-

16. Kota Cimahi naik 15,31 persen dari Rp. 1.569.353,- menjadi Rp. 2.001.200,-

17. Kota Depok naik 12,85 persen dari Rp. 2.397.000,- menjadi Rp.2.705.000,-

18. Kabupaten Bogor naik 15,51 persen dari Rp. 2.242.240,- menjadi Rp. 2.590.000,-

19. Kota Bogor naik 13,00 persen dari Rp. 2.352.350,- menjadi Rp. 2.658.155,-

20 Kabupaten Sukabumi naik 23,89 persen dari Rp. 1.565.922,- menjadi Rp. 1.940.000,-

21. Kota Sukabumi naik 16,44 persen dari Rp 1.350.000,- menjadi Rp 1.572.000,-

22. Kabupaten Cianjur naik 6,67 persen dari Rp.1.500.000,- menjadi Rp. 1.600.000,-

23 Kota Bekasi naik 20,97 persen dari Rp. 2.441.954,- menjadi Rp. 2.954.031,-

24. Kabupaten Bekasi naik 16,04 persen dari Rp. 2.447.445,- menjadi Rp. 2.840.000,-

25. Kabupaten Karawang naik 20,84 persen dari Rp. 2.447.450,- menjadi Rp. 2.957.450,-

26. Kabupaten Purwakarta naik 23,81 persen dari Rp. 2.100.000,- menjadi Rp. 2.600.000,-

27. Kabupaten Subang naik 20,41 persen dari Rp. 1.577.959,- menjadi Rp. 1.900.000,-

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Jumlah Kenaikan UMK Jawa & DIY Lengkap
Daftar Jumlah Kenaikan UMK Jawa & DIY Lengkap

Jumlah kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jawa & DIY.

Baca Selengkapnya
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta

Nominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.

Baca Selengkapnya
PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur
PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur

Buruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.

Baca Selengkapnya
UMP Jawa Tengah 2024 Jadi Salah Satu Terendah, Pengeluaran Aman Pekerja Rp815.000 per Bulan
UMP Jawa Tengah 2024 Jadi Salah Satu Terendah, Pengeluaran Aman Pekerja Rp815.000 per Bulan

40 persen dari gaji bisa dialokasikan untuk kebutuhan hidup dan biaya bulanan seperti kebutuhan untuk makan.

Baca Selengkapnya
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Besaran UMP 2024 di 33 Provinsi, Paling Tinggi Naik 8,7 Persen
Daftar Lengkap Besaran UMP 2024 di 33 Provinsi, Paling Tinggi Naik 8,7 Persen

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Fakta di Balik Penetapan UMK 2024 di Jatim, Tertinggi Capai Rp4,7 Juta Terendah Rp2,1 Juta
Fakta di Balik Penetapan UMK 2024 di Jatim, Tertinggi Capai Rp4,7 Juta Terendah Rp2,1 Juta

Penetapan UMK di Jatim diwarnai aksi demo rombongan buruh.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024

Kemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya