Ini daftar Polisi yang dilaporkan Novel Baswedan ke Ombudsman
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan beserta tim kuasa hukumnya melaporkan sembilan anggota Polri ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Kesembilan anggota polisi yang berpangkat Brigadir hingga jenderal dilaporkan terkait adanya maladministrasi dalam penangkapan dan penahanan terhadap Novel.
"Hari ini, 6 Mei 2015 Novel Baswedan bersama kami (tim penasihat hukum) melaporkan maladministrasi yang dilakukan oleh Bareskrim ketika melakukan penangkapan penahanan penggeledahan rumah dan rekonstruksi di Bengkulu," kata Ketua Kuasa Hukum, Muji Kartika Rahayu di gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/5).
Dari keterangannya, sembilan anggota korps bhayangkara yang dilaporkan yaitu, Brigadir Yogi Haryanto selaku pelapor Novel dalam kasus pencuri sarang burung walet yang terjadi di Bengkulu tahun 2004. Pasalnya, Yogi tidak mengetahui peristiwa yang terjadi sehingga dia dianggap melanggar Pasal 5 ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen tindak pidana.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso menjadi salah satu jenderal yang ikut dilaporkan oleh Novel dan tim kuasa hukum. Dia dilaporkan atas tindakannya yang mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan menjadi konsideran. Untuk itu, hal perintahnya dinilai tidak lazim dan bisa ditafsirkan sebagai intervensi terhadap penyidik.
Sementara untuk jenderal lain yang ikut dilaporkan yakni Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Prastowo. Herry dinilai mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan alasan yang tidak sah. Sebab, sebelumnya Novel disangkakan pada Pasal 251 ayat 1 dan 3.
Namun, dalam surat penangkapan dan penahanan diubah jadi pasal 351 ayat 2 sehingga perubahan pasal yang dituduhkan kepada Novel menunjukkan pidana dan korban yang berbeda.
Untuk anggota polisi lain yang terdaftar dalam laporan di antaranya, Kombes Priyo Soekotjo, AKBP Agus Prasetyono, AKBP Herry Heryawan, AKBP T.D Purwantoro dan Kompol Teuku Arsya Kadafi. Mereka merupakan penyidik dalam kasus yang dituduhkan terhadap Novel.
Kedelapan orang itu dilaporkan dengan alasan telah melanggar hukum dengan melakukan penahanan atas perintah atasan. Selain itu, mereka diduga melakukan penangkapan di luar tujuan penegakkan hukum yang melanggar prosedur dan membawa Novel ke Bengkulu dengan paksaan.
Tak hanya itu, mereka telah menghalangi tim kuasa hukum untuk bertemu Novel di Bareskrim maupun di Mako Brimob. Beberapa aturan yang dilanggar adalah Pasal 60 KUHAP, Pasal 54 KUHAP, Pasal 69 KUHAP, Pasal 70 KUHAP.
Sedangkan pihak yang dilaporkan kesembilan adalah Mahendra. Dia merupakan petugas piket Bareskrim pada tanggal 1 Mei 2015 saat Novel ditangkap paksa. Mahendra dilaporkan lantaran dianggap menghalang-halangi akses pengacara untuk memberikan bantuan hukum kepada Novel. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Poengky, pemeriksaan terhadap para atasan dari kelima anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus narkoba harus dilakukan.
Baca SelengkapnyaAda satu kasus personel yang kini menjadi sorotan, yakni kasus Brigadir TO yang diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang mahasiswi.
Baca SelengkapnyaNovel menduga sudah banyak pihak yang menjadi korban pemerasan oknum di KPK. Hanya saja korban tak berani atau belum bersedia mengungkapnya.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan mengaku menerima informasi adanya kepala daerah yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaBerikut empat anggota kepolisian yang masih berpangkat Kombes teman seangkatan Kapolri.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram atas perbuatan anak buahnya.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi sejumlah perwira tinggi (pati) hingga perwira menengah (pamen).
Baca SelengkapnyaSetelah dinyatakan lolos tes profile assessment, selanjutnya 20 peserta tersebut akan mengikuti tes wawancara yang dilaksanakan pada 17-18 September 2024.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menjelaskan 278 orang melaporkan institusi Polri
Baca SelengkapnyaMayor Dedi diketahui telah dilakukan klarifikasi oleh Puspom TNI pada Rabu (9/8) kemarin.
Baca Selengkapnya