Ini daftar terpidana korupsi yang dibebaskan Mahkamah Agung
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) kembali mencoreng penegakan hukum di Tanah Air, karena sudah beberapa kali lembaga peradilan tertinggi itu membebaskan terpidana korupsi. Teranyar adalah MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Rp 369 miliar, Sudjiono Timan.
Ketua Majelis Hakim PK, Suhadi mengatakan, permohonan PK diajukan oleh kuasa hukum Sudjiono Timan. Alasan dikabulkannya PK tersebut karena majelis hakim menilai ada kekeliruan dalam putusan MA sebelumnya terhadap Sudjiono Timan.
"Perbuatan melawan hukum secara material itu menurut putusan Mahkamah Konstitusi kan tidak boleh. Yang namanya PMH secara material itu kan bisa melanggar ketidakpatutan, ketidakhati-hatian, nah oleh MK itu tidak boleh digunakan karena bertentangan dengan UUD. Itu menjadi salah satu pertimbangan majelis," kata Suhadi, Kamis (22/8).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Indonesia Coruption Watch (ICW) mencatat ada beberapa vonis bebas di tingkat PK. Padahal di tingkat kasasi para terpidana sudah sempat dihukum.
Pada tahun 2008, 33 anggota DPRD Sumatera Barat periode 1999-2004, terlibat korupsi APBD Sumatera Barat tahun 2002 senilai Rp 5,9 miliar. Mereka divonis 2 tahun penjara, namun upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali dikabulkan oleh MA pada 2008.
Selanjutnya Bupati Mamasa Obednego Depparinding dan 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009, divonis bersalah dengan hukuman penjara 20 bulan karena tersangkut korupsi Dana Sekretariat DPRD Mamasa yang telah merugikan negara Rp 1,2 miliar. Namun di tingkat PK, mereka divonis bebas pada Maret 2012.
Kemudian, 10 pimpinan dan anggota DPRD Cirebon periode 1999-2004, terlibat korupsi dana penunjang kegiatan DPRD Kota Cirebon tahun 2001, sebesar Rp 2,088 miliar. Mereka dihukum 2 tahun penjara, tetapi oleh MA mereka dinyatakan tak bersalah pada 2007.
Peneliti ICW Emerson Yuntho menilai vonis bebas Sujiono Timan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) merupakan musibah dan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. MA juga dapat dianggap tidak peka pada pemberantasan korupsi.
"Koruptor akan menjadikan langkah Sudjiono Timan sebagai contoh bagi upaya koruptor menghindari proses hukum yang berjalan. Mereka akan melarikan diri ketika vonis dijatuhkan dan mengajukan upaya peninjuan dalam persembunyiannya," kata Emerson. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun
Baca SelengkapnyaAdapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKedua jaksa yang terlibat korupsi itu dipecat sementara
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai mengatakan, karir 3 hakim tersebut bisa dikatakan berakhir.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaEks Dirjen Minerba Kementerian ESDM diduga terlibat dalam upaya merubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
Baca Selengkapnya236 pendaftar dinyatakan lolos administrasi Capim KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca Selengkapnya