Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini daftar terpidana korupsi yang dibebaskan Mahkamah Agung

Ini daftar terpidana korupsi yang dibebaskan Mahkamah Agung Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) kembali mencoreng penegakan hukum di Tanah Air, karena sudah beberapa kali lembaga peradilan tertinggi itu membebaskan terpidana korupsi. Teranyar adalah MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Rp 369 miliar, Sudjiono Timan.

Ketua Majelis Hakim PK, Suhadi mengatakan, permohonan PK diajukan oleh kuasa hukum Sudjiono Timan. Alasan dikabulkannya PK tersebut karena majelis hakim menilai ada kekeliruan dalam putusan MA sebelumnya terhadap Sudjiono Timan.

"Perbuatan melawan hukum secara material itu menurut putusan Mahkamah Konstitusi kan tidak boleh. Yang namanya PMH secara material itu kan bisa melanggar ketidakpatutan, ketidakhati-hatian, nah oleh MK itu tidak boleh digunakan karena bertentangan dengan UUD. Itu menjadi salah satu pertimbangan majelis," kata Suhadi, Kamis (22/8).

Orang lain juga bertanya?

Indonesia Coruption Watch (ICW) mencatat ada beberapa vonis bebas di tingkat PK. Padahal di tingkat kasasi para terpidana sudah sempat dihukum.

Pada tahun 2008, 33 anggota DPRD Sumatera Barat periode 1999-2004, terlibat korupsi APBD Sumatera Barat tahun 2002 senilai Rp 5,9 miliar. Mereka divonis 2 tahun penjara, namun upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali dikabulkan oleh MA pada 2008.

Selanjutnya Bupati Mamasa Obednego Depparinding dan 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009, divonis bersalah dengan hukuman penjara 20 bulan karena tersangkut korupsi Dana Sekretariat DPRD Mamasa yang telah merugikan negara Rp 1,2 miliar. Namun di tingkat PK, mereka divonis bebas pada Maret 2012.

Kemudian, 10 pimpinan dan anggota DPRD Cirebon periode 1999-2004, terlibat korupsi dana penunjang kegiatan DPRD Kota Cirebon tahun 2001, sebesar Rp 2,088 miliar. Mereka dihukum 2 tahun penjara, tetapi oleh MA mereka dinyatakan tak bersalah pada 2007.

Peneliti ICW Emerson Yuntho menilai vonis bebas Sujiono Timan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) merupakan musibah dan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. MA juga dapat dianggap tidak peka pada pemberantasan korupsi.

"Koruptor akan menjadikan langkah Sudjiono Timan sebagai contoh bagi upaya koruptor menghindari proses hukum yang berjalan. Mereka akan melarikan diri ketika vonis dijatuhkan dan mengajukan upaya peninjuan dalam persembunyiannya," kata Emerson. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Jerat 89 Tersangka dan 6 Kasus TPPU Sepanjang Januari-Juni 2023
KPK Jerat 89 Tersangka dan 6 Kasus TPPU Sepanjang Januari-Juni 2023

KPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Timah, Nilainya Fantastis Tembus Rp300 Triliun
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Timah, Nilainya Fantastis Tembus Rp300 Triliun

Pengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Selengkapnya
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung

Kerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan

Baca Selengkapnya
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan

Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Jaksa di Bondowoso Kena OTT KPK, Kejagung: Dipecat dan Tidak Ada Pendampingan Hukum
Jaksa di Bondowoso Kena OTT KPK, Kejagung: Dipecat dan Tidak Ada Pendampingan Hukum

Kedua jaksa yang terlibat korupsi itu dipecat sementara

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! Ketua KY Singgung Presiden Prabowo Soal 3 Hakim PN Surabaya
VIDEO: Keras! Ketua KY Singgung Presiden Prabowo Soal 3 Hakim PN Surabaya "Karir Mereka Berakhir"

Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai mengatakan, karir 3 hakim tersebut bisa dikatakan berakhir.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Timah

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM diduga terlibat dalam upaya merubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Baca Selengkapnya
Johanis Tanak, Nurul Ghufron dan 4 Eks Pegawai Lolos Administrasi Capim KPK
Johanis Tanak, Nurul Ghufron dan 4 Eks Pegawai Lolos Administrasi Capim KPK

236 pendaftar dinyatakan lolos administrasi Capim KPK.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya