Ini dalih Menkum HAM ngotot hidupkan lagi pasal penghinaan presiden
Merdeka.com - Rencana pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden menuai pro dan kontra. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menjelaskan soal pasal yang draftnya telah diajukan ke DPR tersebut.
Menurut Yasonna, bukan tanpa sebab pihaknya mengajukan draft penghidupan pasal penghinaan presiden untuk dibahas dan disahkan dengan DPR untuk menjadi undang-Undang.
"Kan sudah dibuat kriterianya, di dalam penjelasan juga sudah dijelaskan. Kan inikan masih draft dan sudah mempertimbangkan keputusan MK," kata Yasonna di Istana Bogor, Selasa (11/8).
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Apa arti dari kata 'presiden'? Kata 'presiden' berasal dari bahasa Latin, praesidere; prae (sebelum) dan sedere (menduduki atau bertengger), menurut ahli linguistik Ben Zimmer, seperti dikutip dari NPR.
-
Siapa yang bisa dianggap menyinggung? Apa yang dianggap 'bahasa yang tidak pantas' oleh seorang kolega bisa jadi tampak tidak berbahaya bagi kolega lain, kata Brandon Smith, seorang terapis dan pelatih karier yang dikenal sebagai The Workplace Therapist.
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Kenapa mantan presiden Amerika Serikat dilindungi? Berdasarkan Undang-Undang Amerika, mantan Presiden, diberikan perlindungan seumur hidup.
-
Apa fakta menarik soal Presiden RI? Ternyata ada fakta menarik dari tahun lahir para Presiden Republik Indonesia.
Yasonna menjelaskan, dalam undang-undang kebebasan berekspresi memang jangan sampai dibatasi. Tetapi, tegas dia, kebebasan berekspresi tidak berarti bisa menghina merendahkan derajat martabat orang lain, terlebih seorang presiden.
"Kan ndak bisa begitu," tegasnya.
Menurut Yasonna, dalam pasal penghinaan presiden yang telah dibatalkan MK lalu, tidak semuanya diputuskan. Dia mencontohkan pasal penghinaan presiden negara lain yang oleh MK tidak disinggung.
"Misalnya soal penghinaan kepala negara asing, itu enggak diubah. Jadikan menjadi diskriminatif juga, tapi itu pun nanti kita lihat aja," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaYasonna menilai tak boleh membiarkan ada orang yang menghina Presiden dengan alasan kebebasan berpendapat.
Baca SelengkapnyaGerindra Bela Prabowo yang sering diserang isu HAM 1998
Baca SelengkapnyaEndors Jokowi dinilai Majelis sebagai masalah etik karena dilakukan seorang presiden yang menjadi citra negara.
Baca SelengkapnyaMeskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Baca SelengkapnyaJokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaPernyataan Rocky Gerung, kata Hasto, sangat tidak dipantas diucapkan. Sehingga wajar direspons oleh kader PDIP.
Baca Selengkapnya