Ini dalih Polda Riau SP3 15 perusahaan diduga terlibat karhutla

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengeluarkan surat penghentian penyelidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga ikut terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. Ditreskrimsus beralasan, belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.
"Ya benar. Ada 15 perusahaan di SP3, karena tidak cukup bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela, Rabu (20/7).
Menurut Rivai, penyidikan terhadap 15 perusahaan itu sudah dilakukan secara maksimal. Hanya saja, penyidik belum menemukan bukti kuat dan tidak mau memaksakan penyelidikan kasus tersebut.
"Penyidik tidak mau memaksa kalau memang tak ada bukti. Nanti kalau dipaksakan bisa bebas lagi di pengadilan, seperti PT Langgam," tegasnya.
Adapun 15 perusahaan dimaksud adalah PT Bina Duta Laksamana (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI) dan PT Bukit Raya Pelalawan (HTI).
Kemudian, PT Hutani Sola Lestari (HTI), KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), PT Pan United (HTI) dan PT Riau Jaya Utama (Perkebunan).
"Memang ada kebakaran di perusahaan, tapi areal yang terbakar itu dikuasai masyarakat ataupun bersengketa dengan perusahaan dan sudah ditanami sawit," kata Rivai.
Di sisi lain, saat kebakaran terjadi pemerintah sudah mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri atau tidak beroperasi lagi. "Kemudian ketika terjadi kebakaran, perusahaan dimaksud sudah berusaha memadamkan api atau tidak ada pembiaran karena memiliki tim khusus pemadaman kebakaran," ucap Rivai.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Riau AKBP Ari Rahman Navarin juga menyebut penyelidikan lahan terbakar di perusahaan sudah dicek langsung oleh UKP-4 (Unit Kerja Presidan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan). Hasilnya, UKP-4 menyatakan sejumlah perusahaan yang tengah diusut Polda karena diduga sengaja membakar lahan telah memiliki sarana dan prasarana dalam penanggulangan kebakaran yang terjadi pada tahun 2015.
"Selanjutnya, penyidik juga sudah memeriksa saksi dan sejumlah bukti. Kemudian saksi ahli pernah juga didatangkan dan menyatakan tidak terpenuhi unsur pidana," jelas AKBP Ari.
Dengan penjelasan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau melakukan gelar perkara dan menyatakan tidak cukup sehingga dikeluarkan SP3. "Penyidik tidak mau memaksa kalau memang tak ada bukti. Nanti kalau dipaksakan bisa bebas lagi di pengadilan, seperti satu perusahaan itu (PT Langgam Inti Hibrindo)," tegas Ari.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya