Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini dalil polisi periksa Nikita dan Puty di luar Bareskrim

Ini dalil polisi periksa Nikita dan Puty di luar Bareskrim Puty Revita-Nikita Mirzani. ©istimewa

Merdeka.com - Pemeriksaan artis seksi Nikita Mirzani (NM) dan finalis Miss Indonesia tahun 2014, Puty Revita dilakukan di luar Bareskrim Mabes Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Pol Suharsono berdalih pemeriksaan keduanya dilakukan di luar Bareskrim lantaran ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan.

"‎Mereka (NM dan PR) adalah korban tindak pidana perdagangan orang. Ini dilakukan karena permintaan korban dan saran ahli. Serta memang bisa saja pemeriksaan dilakukan di luar Bareskrim," kata Suharsono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12).

Selain itu, dia juga beralasan pemeriksaan dilakukan di luar Bareskrim agar Nikita dan Puty lebih nyaman menjawab semua pertanyaan penyidik. Sehingga, lanjut dia, hasil pemeriksaan bisa maksimal.

Orang lain juga bertanya?

"Pemeriksaan di mana, itu kewenangan penyidik. Tapi memang supaya lebih santai dan supaya mereka nyaman jadi pemeriksaan berjalan baik," ujar dia.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis seksi Nikita Mirzani dan finalis Miss Indonesia tahun 2014, Puty Revita serta dua orang mucikari F dan O di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (10/12). Meski menangkap dua artis ini dalam keadaan siap 'tempur' dengan penyidik yang menyamar sebagai pelanggan, Nikita dan Puty dibebaskan dengan dalil sebagai korban.

Sementara, F dan O langsung ditahan di Bareskrim dan disangkakan Undang-undang Perdagangan Orang dengan Pasal 2 No 21 tahun 2007, ancaman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda ratusan juta. Selain menjerat F dan O dengan TPPO, F dan O juga dijerat dengan Undang-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari keterangan polisi, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus mucikari Robby yang pernah diproses di Polres Jakarta Selatan beberapa bulan lalu. Saat ini Robby tengah menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur setelah mendapat vonis dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Detik-Detik Tegang Polisi Vs Warga Saat Penangkapan Penipu di Sumatera Selatan
VIDEO: Detik-Detik Tegang Polisi Vs Warga Saat Penangkapan Penipu di Sumatera Selatan

Kondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Soal OTT Militer, TNI Pesan ke KPK: Cukup Kasih Tahu Saja, Jam Sekian Mau Tangkap TNI
Soal OTT Militer, TNI Pesan ke KPK: Cukup Kasih Tahu Saja, Jam Sekian Mau Tangkap TNI

Sehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.

Baca Selengkapnya
Nikita Mirzani Diperiksa Polda Jatim, Jadi Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik
Nikita Mirzani Diperiksa Polda Jatim, Jadi Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik

Nikita sebagai saksi terkait dengan laporan Isa Zega yang melaporkan Shandy Purnamasari atas dugaan unggahan fitnah.

Baca Selengkapnya
Sambangi Polres Jaksel, Nikita Mirzani Jalani BAP Ulang Kasus Dugaan Pencabulan Lolly
Sambangi Polres Jaksel, Nikita Mirzani Jalani BAP Ulang Kasus Dugaan Pencabulan Lolly

Dalam pemeriksaan ulang ini, Nikita Mirzani mengaku membawa bukti tambahan.

Baca Selengkapnya