Ini dampak negatif putusan MK 'rombak' objek praperadilan
Merdeka.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 yang 'merombak' objek praperadilan dalam KUHAP mempunyai dampak negatif.
Dampak negatif tersebut, menurut Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi, Rivai Kusumanegara, penyidik menjadi tidak bisa menuntaskan perkara dalam waktu cepat karena tersangka akan menggugatnya di sidang praperadilan selama dua pekan.
"Dikhawatirkan beban ini akan menurunkan kinerja penyidik untuk menuntaskan kasus pidana yang selalu lebih maju dari segi kualitas dan kuantitas," ujar Rivai saat diskusi soal wajah baru praperadilan pasca-putusan MK di Bakoel Koffie, Jakarta, Jumat (8/5).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
-
Kenapa proses pencarian korban sulit? 'Para korban tertimbun longsor tanah tebal disertai material kayu,' ungkap Ali Imran.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Selain itu, menurut Rivai, tahapan penyidikan sangat mungkin dihentikan karena putusan sidang praperadilan.
"Semakin menumpuknya perkara di pengadilan karena terbukanya upaya hukum baru pasca putusan MK. Padahal persoalan tunggakan perkara masih menjadi perhatian perkara masih menjadi perhatian lembaga yudikatif dan baru-baru ini MA berkeberatan menangani sengketa pilkada yang dialihkan oleh MK," kata Rivai menambahkan praperadilan juga bertentangan dengan azas peradilan yang cepat dan berbiaya murah.
Lanjut dia, praperadilan belum menyentuh upaya paksa, misalnya pemasangan garis polisi, pemblokiran rekening dan hak atas tanah yang merugikan tersangka.
"Kalau dampak positifnya, tersangka yang terkatung-katung nasibnya tanpa batasan waktu yang jelas dapat meminta dihentikan penyidikan," tutupnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, UU tersebut bisa saja memecah belah para Hakim MK saat ini.
Baca SelengkapnyaSalah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, baru pertama kali MK berubah pendirian dengan sekejap.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Baca SelengkapnyaDemikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya