Ini Dasar Hukum TNI Copot 3 Anggota yang Istrinya Nyinyiri Penyerangan Wiranto
Merdeka.com - Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417/Kendari dan digantikan oleh Kolonel Inf Alamsyah.
Hendi dicopot lantaran istrinya, IPDN kedapatan menyinyiri kasus penusukan Wiranto. Hendi juga ditahan selama 14 hari untuk kepentingan proses penyelidikan kasus tersebut. Hukuman terhadap Hendi diberikan berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Menurut Pengamat polisi, pertahanan dan keamanan Unpad, Muradi, PhD, pimpinan TNI menerapkan Pasal 16 dan Pasal 17 c serta Pasal 20 yang berbunyi:
-
Siapa yang memimpin sertijab Kombes Hengki Haryadi? Keempat pamen itu melaksanakan serah terima jabatan yang dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto yang berlangsung di Lapangan Presisi Polda Metro, Jumat (29/12).
-
Jabatan baru apa yang didapat Kombes Hengki Haryadi? Brigjen Hengky Haryadi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri
-
Bagaimana Soeharto menyingkirkan jenderal? Di era Orde Baru, 'Didubeskan' atau dikirim menjadi Duta Besar adalah cara Soeharto menyingkirkan para jenderal di sekelilingnya yang dianggap tidak lagi sejalan atau bisa menjadi saingan.
-
Siapa yang mundur dari jabatan Komisaris Ancol? Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol.
-
Kapan Kartini Hermanus dilantik jadi Komandan Pusdik Kowad? Kemudian, pada 27 Mei 1997, Kartini Hermanus meraih prestasi lebih lanjut saat ia dilantik sebagai Komandan Pusat Pendidikan Korps Wanita Angkatan Darat (Pusdik Kowad).
-
Kenapa Sutiyoso mundur dari jabatan Komisaris? Selamat bergabung Bang Yos bersama kami relawan Anies Baswedan. Jabatan menjadi tak penting ketika perjuangan memanggil,' kata Geisz dalam akun X (dulu Twitter).
Pasal 16Bawahan merupakan Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada pangkat dan/atau jabatan Militer lainnya.
Pasal 17 huruf cmemegang teguh dan menjaga sikap, perkataan, dan perbuatan pada waktu berhadapan dengan Atasan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Pasal 20 Ankum berdasarkan kewenangannya terdiri atas:a. Ankum berwenang penuh;b. Ankum berwenang terbatas; danc. Ankum berwenang sangat terbatas.
Muradi mengatakan TNI menginterpretasikan Menko Polhukam, sebagai pimpinan atau atasan. Untuk hukuman, lanjut dia, Hendi dikenakan Pasal 9 yang berbunyi:
Pasal 9Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:a. teguran;b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atauc. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
"Menko Polhukam Wiranto memang tak terkait langsung, namun dalam hal ini istri Kolonel Kav Hendi Suhendi kan Ketua Persit yang merupakan bagian dari TNI, akhirnya mengacu pada ke Pasal 17 huruf c dan Pasal 9," kata Muradi saat dihubungi Merdeka.com, Sabtu (12/10).
Muradi menuturkan, proses tersebut juga diberlakukan untuk beberapa anggota TNI lainnya yang istrinya kedapatan mengunggah postingan atau berkomentar negatif pada kasus penyerangan Wiranto. Seperti, Serda Z yang bertugas Bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud) dan Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.
Dia meyakini, para anggota TNI tersebut akan meminta pertimbangan Ankum (atasan atau pimpinan Militer) merekomendasikan agar istrinya tersebut tak diproses hukum umum.
"Saya meyakini, Kolonel Hendi dan anggota TNI yang istri terlibat masalah tersebut akan meminta Ankum mengizinkan agar istri mereka dibina daripada diproses hukum. Kalau Kolonel Hendi, mungkin dia akan meminta ke Pangdam XIV/Hasanuddin," tutur dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaMutasi, rotasi dan pemberian promosi berlaku kepada 256 perwira tinggi (pati) di lingkungan Mabes TNI, TNI AD hingga BIN
Baca SelengkapnyaKadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat, Henri Alfiandi pensiun sebagai perwira TNI aktif.
Baca Selengkapnya"Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,"
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaPencopotan Tahan Sopian Parulian dari Kabinda Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/1324/XI/2023.
Baca SelengkapnyaMomen serah terima jabatan (sertijab) Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI
Baca SelengkapnyaTotal ada 130 perwira tinggi (Pati) yang mendapatkan jabatan strategis.
Baca SelengkapnyaDPR Dorong Jokowi Tengahi Gaduh KPK Vs TNI Buntut Penetapan Kepala Basarnas Tersangka
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.
Baca Selengkapnya