Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Dasar Hukum TNI Copot 3 Anggota yang Istrinya Nyinyiri Penyerangan Wiranto

Ini Dasar Hukum TNI Copot 3 Anggota yang Istrinya Nyinyiri Penyerangan Wiranto Kolonel Kav. Hendi Suhendi. ©2019 Istimewa

Merdeka.com - Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417/Kendari dan digantikan oleh Kolonel Inf Alamsyah.

Hendi dicopot lantaran istrinya, IPDN kedapatan menyinyiri kasus penusukan Wiranto. Hendi juga ditahan selama 14 hari untuk kepentingan proses penyelidikan kasus tersebut. Hukuman terhadap Hendi diberikan berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Menurut Pengamat polisi, pertahanan dan keamanan Unpad, Muradi, PhD, pimpinan TNI menerapkan Pasal 16 dan Pasal 17 c serta Pasal 20 yang berbunyi:

Pasal 16Bawahan merupakan Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada pangkat dan/atau jabatan Militer lainnya.

Pasal 17 huruf cmemegang teguh dan menjaga sikap, perkataan, dan perbuatan pada waktu berhadapan dengan Atasan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Pasal 20 Ankum berdasarkan kewenangannya terdiri atas:a. Ankum berwenang penuh;b. Ankum berwenang terbatas; danc. Ankum berwenang sangat terbatas.

Muradi mengatakan TNI menginterpretasikan Menko Polhukam, sebagai pimpinan atau atasan. Untuk hukuman, lanjut dia, Hendi dikenakan Pasal 9 yang berbunyi:

Pasal 9Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:a. teguran;b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atauc. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

"Menko Polhukam Wiranto memang tak terkait langsung, namun dalam hal ini istri Kolonel Kav Hendi Suhendi kan Ketua Persit yang merupakan bagian dari TNI, akhirnya mengacu pada ke Pasal 17 huruf c dan Pasal 9," kata Muradi saat dihubungi Merdeka.com, Sabtu (12/10).

Muradi menuturkan, proses tersebut juga diberlakukan untuk beberapa anggota TNI lainnya yang istrinya kedapatan mengunggah postingan atau berkomentar negatif pada kasus penyerangan Wiranto. Seperti, Serda Z yang bertugas Bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud) dan Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

Dia meyakini, para anggota TNI tersebut akan meminta pertimbangan Ankum (atasan atau pimpinan Militer) merekomendasikan agar istrinya tersebut tak diproses hukum umum.

"Saya meyakini, Kolonel Hendi dan anggota TNI yang istri terlibat masalah tersebut akan meminta Ankum mengizinkan agar istri mereka dibina daripada diproses hukum. Kalau Kolonel Hendi, mungkin dia akan meminta ke Pangdam XIV/Hasanuddin," tutur dia.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anak Buah Pukuli Wartawan karena Pemberitaan, Komandan TNI AL Dicopot
Anak Buah Pukuli Wartawan karena Pemberitaan, Komandan TNI AL Dicopot

TNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.

Baca Selengkapnya
Ini Profil Dua Jenderal yang Dipromosikan Jadi Kapuspen TNI dan Kadispenad
Ini Profil Dua Jenderal yang Dipromosikan Jadi Kapuspen TNI dan Kadispenad

Mutasi, rotasi dan pemberian promosi berlaku kepada 256 perwira tinggi (pati) di lingkungan Mabes TNI, TNI AD hingga BIN

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan TNI Proses Hukum Kepala Basarnas di Peradilan Militer Meski akan Pensiun
Ini Alasan TNI Proses Hukum Kepala Basarnas di Peradilan Militer Meski akan Pensiun

Dalam waktu dekat, Henri Alfiandi pensiun sebagai perwira TNI aktif.

Baca Selengkapnya
Letkol Afri Resmi Ditahan, Kapuspen: Puspom TNI Pasti Bekerja Profesional
Letkol Afri Resmi Ditahan, Kapuspen: Puspom TNI Pasti Bekerja Profesional

"Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,"

Baca Selengkapnya
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK

Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Kabinda Papua Barat Dicopot Usai Heboh Pakta Integritas Menangkan Ganjar
Kabinda Papua Barat Dicopot Usai Heboh Pakta Integritas Menangkan Ganjar

Pencopotan Tahan Sopian Parulian dari Kabinda Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/1324/XI/2023.

Baca Selengkapnya
Bintang 2 TNI Peraih Adhi Makayasa Tinggalkan Jabatan Komandan Polisi Militer, ini Sosok Penggantinya
Bintang 2 TNI Peraih Adhi Makayasa Tinggalkan Jabatan Komandan Polisi Militer, ini Sosok Penggantinya

Momen serah terima jabatan (sertijab) Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI

Baca Selengkapnya
Mutasi  Perwira Tinggi TNI, Pangkogabwilhan Diisi Laksda TNI Rachmad Javadi
Mutasi  Perwira Tinggi TNI, Pangkogabwilhan Diisi Laksda TNI Rachmad Javadi

Total ada 130 perwira tinggi (Pati) yang mendapatkan jabatan strategis.

Baca Selengkapnya
DPR Dorong Jokowi Tengahi Gaduh KPK Vs TNI Buntut Penetapan Kepala Basarnas Tersangka
DPR Dorong Jokowi Tengahi Gaduh KPK Vs TNI Buntut Penetapan Kepala Basarnas Tersangka

DPR Dorong Jokowi Tengahi Gaduh KPK Vs TNI Buntut Penetapan Kepala Basarnas Tersangka

Baca Selengkapnya
KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf
KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf

Permintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.

Baca Selengkapnya