Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini dasar MUI keluarkan fatwa larangan atribut Natal untuk muslim

Ini dasar MUI keluarkan fatwa larangan atribut Natal untuk muslim maruf amin. ©muidkijakarta.or.id

Merdeka.com - Fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 56 tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim, menuai polemik. MUI kemudian meluruskan soal fatwa tersebut.

MUI menilai banyak pihak yang salah menafsirkan tentang fatwa yang dikeluarkan pada 14 Desember 2016 tersebut.

"Saya tahu banyak sekali pertanyaan soal Fatwa nomor 56. Banyak sekali ditanggapi tidak proporsional bahkan di luar konteks. Kami jelaskan bahwa fatwa MUI ini karena situasi di masyarakat dan sudah lama, yaitu penggunaan atribut dan simbol keagamaan non-muslim dan syiar agama non-muslim," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Ma'ruf menuturkan, inti dari fatwa MUI tersebut adalah satu, menggunakan atribut keagamaan non muslim adalah haram. Kedua mengajak dan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.

Hal ini, lanjut Ma'ruf, lantaran banyakan pengaduan kepada MUI atas paksaan beberapa perusahaan seperti department store, perhotelan dan bahkan beberapa lembaga pemerintah yang meminta karyawannya menggunakan atribut non-muslim.

"Untuk memeriahkan itu ada sebagian pemilik usaha hotel perusahaan department store dan bahkan lembaga pemerintah untuk menggunakan atribut non muslim. Makanya timbul pernyataan tentang itu. Untuk itu setelah komisi fatwa melakukan kajian maka munculah fatwa tersebut," ungkap Ma'ruf.

Tetapi di samping itu, fatwa MUI juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada umat Islam untuk bisa menjalankan syariat agama dan menghargai toleransi beragama.

"Juga pemerintah harus mengawasi dan menindak pihak yang melakukan pemaksaan dan tekanan kepada pegawai yang muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama. Itu rekomendasi kepada pemerintah," tutur Ma'ruf.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-Muslim seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam terdapat umat Islam menggunakan atribut atau simbol keagamaan non-Muslim. Yang sering jadi sorotan adalah saat Natal, sejumlah karyawan Muslim ikut mengenakan busana Santa atau Natal.

"Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin lewat publikasi fatwanya di Jakarta.

Dia mengatakan ajakan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim juga tergolong haram. Dalam menyikapi hal tersebut Hasanuddin berharap umat Islam tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan beragama tanpa menodai ajaran agama serta tidak mencampuradukkan akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.

Umat Islam, harus saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-Muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.

"Bagi pimpinan perusahaan, agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya dan tidak memaksakan kehendak kepada jajarannya untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan Muslim," kata Hasanuddin.

Menurut dia, terjadi fenomena untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam dengan ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, supermarket, department store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan, yang mengharuskan karyawannya yang Muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-Muslim.

Hasanuddin mengatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syariat agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.

"Pemerintah wajib mencegah, mengawasi dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan yang sifatnya memaksa dan menekan pegawai Muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim," kata dia.

Bagi umat Islam, dia meminta agar memilih jenis usaha yang baik dan halal serta tidak memproduksi, memberikan dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-Muslim.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam? Pahami Hukumnya
Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam? Pahami Hukumnya

Mengucapkan selamat Natal dalam Islam, perlu memperhatikan hukumnya.

Baca Selengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya

MUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama

Baca Selengkapnya
MUI: Indonesia Punya Banyak Perbedaan Bahasa dan Tempat Beragam Tetap Bersatu
MUI: Indonesia Punya Banyak Perbedaan Bahasa dan Tempat Beragam Tetap Bersatu

Pihak cenderung menolak praktik budaya dan kearifan lokal seringkali belum memahami agama dengan komprehensif.

Baca Selengkapnya
Begini Hukum Valentine dalam Islam, Haram?
Begini Hukum Valentine dalam Islam, Haram?

Berikut penjelasan secara rinci hukum Valentine dalam Islam. Apakah haram?

Baca Selengkapnya
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.

Baca Selengkapnya
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.

Baca Selengkapnya
Malaysia Cabut Larangan Tulisan Ucapan Natal di Produk Kue, Ini Alasannya
Malaysia Cabut Larangan Tulisan Ucapan Natal di Produk Kue, Ini Alasannya

Larangan penulisan ucapan "Selamat Natal" pada produk makanan ini dikeluarkan pada 2020, namun dicabut pada Senin kemarin.

Baca Selengkapnya
VIDEO: MUI soal Beda Awal Ramadan dengan Muhammadiyah
VIDEO: MUI soal Beda Awal Ramadan dengan Muhammadiyah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyinggung soal perbedaan awal Ramadan dengan Muhammadiyah. Masyarakat diingatkan untuk saling menghormati perbedaan.

Baca Selengkapnya
Kenapa Natal Sudah Dirayakan Sejak Awal November? Ternyata Ini Alasan Dibalik Perayaannya Lebih Awal
Kenapa Natal Sudah Dirayakan Sejak Awal November? Ternyata Ini Alasan Dibalik Perayaannya Lebih Awal

Cari tahu kenapa Natal sering dirayakan sejak awal November. Dari tradisi hingga strategi bisnis, inilah alasan di balik suasana Natal yang datang lebih cepat.

Baca Selengkapnya
Sejarah Valentine Menurut Islam, Ketahui Hukumnya bagi Umat Muslim
Sejarah Valentine Menurut Islam, Ketahui Hukumnya bagi Umat Muslim

Menilik sejarah Hari Valentine menurut Islam, serta mengenali bagaimana hukumnya bagi umat Muslim.

Baca Selengkapnya
MUI: Jika Ada Pihak Benturkan Agama dengan Falsafah Bangsa Jelas Keliru
MUI: Jika Ada Pihak Benturkan Agama dengan Falsafah Bangsa Jelas Keliru

Untuk mengatasi permasalahan di negara ini bukan sebuah sistem baru, tapi persatuan dan kesatuan.

Baca Selengkapnya
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!

DMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.

Baca Selengkapnya