Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini deretan harta melimpah Irjen Djoko yang disita negara

Ini deretan harta melimpah Irjen Djoko yang disita negara Djoko Susilo-Dipta. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator kemudi uji klinik roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 dan pencucian uang, Djoko Susilo.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan merampas sebagian harta mantan Gubernur Akademi Polisi itu, diduga hasil dari tindak pidana korupsi.

Dalam putusan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9), Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan harta yang dirampas itu dalam bentuk tanah, bangunan, tanah dan bangunan, kendaraan, dan uang.

Aset-aset disita itu ternyata atas nama istri Djoko, Mahdiana dan Dipta Anindita, mertua Djoko, Djoko Waskito, dan ipar Djoko, Siti Maropah dan Bambang Ryan Setiyadi. Di antara harta itu juga terselip tanah dan bangunan milik anak Djoko, Poppy Femialya.

Berikut daftar harta Djoko Susilo yang turut disita negara, dalam perkara korupsi dan pencucian uang:

-Sebidang tanah dan bangunan luas tanah 377 meter persegi di Jalan Cendrawasih Mas Blok A9 No. 1 RT002/RW01, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Bun Yani.

-Sebidang tanah seluas 1098 meter persegi dan bangunan di Jalan Paso RT004/04, Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Haji Ali Sudin.

-Sebidang tanah seluas 106 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT007/05, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.

-Sebidang tanah seluas 100 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT007/05, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.

-Sebidang tanah seluas 67 meter persegi dan bangunan di Jalan Dharmawangsa IX RT005/01 No.64, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.

-Sebidang tanah seluas 164 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT009/05 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.

-Sebidang tanah seluas 65 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.

-Sebidang tanah seluas 897 meter persegi dan bangunan di Jalan Margasatwa No.16 RT 007/05 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.

-Sebidang tanah luas 64 meter persegi dana bangunan di Kampung Ragunan D3 RT008/05 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.

-Sebidang tanah luas 1234 meter persegi dan bangunan di Jalan Durian RT006/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Drs. Hirawan.

-Sebidang tanah luas 3201 meter persegi dan bangunan di Jalan Paso RT005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Henny Rayani Margana.

-Sebidang tanah seluas 220 meter persegi dan bangunan di Gang Pondo Rt005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana.

-Sebidang tanah seluas 610 meter persegi dan bangunan di Jalan Durian Raya No.7 RT006/04 No.6 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.

-Sebidang tanah seluas 50 meter persegi dan bangunan di Jalan Nusa Indah 1 Dalam No.25 B RT012/02 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.

-Satu buah kunci mobil dengan lambang Mercedes-Bens warna hitam dengan nomor seri 320 4314.

-Asli akta jual beli no.491/2012 tanggal 20 Nopember 2012 atas nama Mahdiana.

-Uang tunai Rp 1.156.000.000 yang telah disetorkan pada rekening BRI cabang Rasuna Said dengan pengirim PT TCP Internusa dengan berita untuk pengembalian uang atas nama Eva Susilo Handayani atas pesanan tanah pada Blok D6/10 Tanjung Mas Raya.

-Sebidang tanah luas 752 meter persegi dan bangunan di Golf Residence 1, Jalan Bukit Golf II No.12 Jangli, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, atas nama Dipta Anindita.

-Sebidang tanah seluas 360 meter persegi dan bangunan di Pesona Khayangan Blok E No.01, Depok, Jawa Barat, atas nama Dipta Anindita.

-Sebidang tanah seluas 877 meter persegi dan bangunan di Jalan Sam Ratulangi No.16 Surakarta, Manahan, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, atas nama Dipta Anindita.

-Sebidang tanah seluas 246 meter persegi dan bangunan di Jalan Cikajang No.18 RT06/06, Blok Q2 Persil No.160 Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama Dipta Anindita.

-Sebidang tanah seluas 703 meter persegi dan bangunan di Jalan Prapanca Raya No.6 Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama Dipta Anindita.

-Sebidang tanah seluas 752 meter persegi dan bangunan di Golf Residence 1, Jl Bukit Golf II Jangli, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, atas nama Dipta Anindita.

-Sebidang tanah seluas 1234 meter persegi dan bangunan di Jalan Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos, Depok, Jawa Barat.

-Sebidang tanah seluas 1031 meter persegi dan bangunan di Jalan Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos, Depok, Jawa Barat.

-Sebidang tanah seluas 167 meter persegi dan bangunan di Jalan Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos, Depok, Jawa Barat.

-Sebidang tanah seluas 156 meter persegi dan bangunan di Jalan Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos, Depok, Jawa Barat.

-Satu bidang tanah seluas 287 meter persegi dan bangunan di Kelurahan Panembahan, Kraton, Daerah Istimewa Yogyakarta, milik Poppy Femialya

-Satu bidang tanah seluas 286 meter persegi dan bangunan di Kelurahan Panembahan, Kraton, Daerah Istimewa Yogyakarta, milik dari Poppy Femialya.

-Satu bidang tanah luas 3077 meter persegi dan bangunan di Kelurahan Sondakan, Laweyan, Surakarta milik Poppy Femialya.

-Uang tunai Rp 10 juta sebagai pengembalian dari pemberian dari Suratmi terkait pembelian tanah dan bangunan di Jalan Langensastran Kidul No.7 Yogyakarta tahun 2010.

-Sebidang tanah luas 190 meter persegi dan bangunan di Jalan Elang Mas 1 Blok C3 Persil No.16 RT002/01 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Sudiyono.

-Satu unit rumah susun The Peak @ Beaufort Residence At Sudirman lantai 25 unit A, luas satuan rumah susun 159 meter persegi di Jalan Setiabudi Raya No.9 Sudirman, atas nama Sudiyono.

-Satu unit mobil Toyota Rush 1.5 transmisi otomatis (AT) warna silver metalik berikut kunci kontak dan STNK atas nama Seto Aji Ismoyo.

-Uang senilai Rp 6 miliar. Uang sitaan yang berasal dari RTGS dari rekening Bank Mandiri atas nama Djoko Waskito.

-Sebidang tanah seluas 179 meter persegi dan bangunan di Jalan Lampo Batang Tengah No.20 Mojosongo, Solo, Jawa Tengah atas nama Lady Diah Hapsari. Saat ini diagunkan ke Bank Mandiri untuk pinjaman sebesar Rp 50 juta dengan masa agunan selama dua tahun mulai Januari 2013 sampai Januari 2015.

-Sebidang tanah seluas 3988 meter persegi dan bangunan di Jalan Raya Ciawi-Gadog K-15, Pandan Sari, Bogor, atas nama Agus Margo Santoso yang digunakan sebagai SPBU nomor 34.16711.

-Sebidang tanah seluas 2640 meter persegi dan bangunan di Jalan Kapuk Raya RT003/03 No.36 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, atas nama Djoko Waskito digunakan sebagai SPBU nomor 34.14404.

-Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Arteri Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, yang digunakan sebagai SPBU nomor 44.51315.

-Satu buah kunci mobil JEEP dengan kode CE 0888.

-Satu unit mobil Nissan Serena Highway Star transmisi otomatis (AT) warna hitam berikut konci kontak dan STNK atas nama Siti Maropah bernomor polisi B 1571 BG.

-Satu unit mobil Jeep Wrangler 4.0L transmisi otomatis (AT) warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Bambang Ryan Setiadi bernomor polisi B 13. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah
Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah

Pengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp153,7 Miliar ke Negara dari Hasil Rampasan Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU
KPK Setor Rp153,7 Miliar ke Negara dari Hasil Rampasan Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU

"Sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara

Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Kasus Helikopter AW-101, KPK Eksekusi Direktur Diratama Jaya Mandiri ke Lapas Sukamiskin
Kasus Helikopter AW-101, KPK Eksekusi Direktur Diratama Jaya Mandiri ke Lapas Sukamiskin

Eksekusi dilakukan karena vonis John Irfan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto, Tas hingga Mobil Mewah Disita
KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto, Tas hingga Mobil Mewah Disita

KPK juga menelusuri aliran uang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Berbelit-belit saat Sidang & Keluarga Nikmati Hasil Korupsi jadi Hal Memberatkan SYL
Berbelit-belit saat Sidang & Keluarga Nikmati Hasil Korupsi jadi Hal Memberatkan SYL

Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ke SYL

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU

Arif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya