Ini deretan harta melimpah Irjen Djoko yang disita negara
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator kemudi uji klinik roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 dan pencucian uang, Djoko Susilo.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan merampas sebagian harta mantan Gubernur Akademi Polisi itu, diduga hasil dari tindak pidana korupsi.
Dalam putusan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9), Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan harta yang dirampas itu dalam bentuk tanah, bangunan, tanah dan bangunan, kendaraan, dan uang.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Aset-aset disita itu ternyata atas nama istri Djoko, Mahdiana dan Dipta Anindita, mertua Djoko, Djoko Waskito, dan ipar Djoko, Siti Maropah dan Bambang Ryan Setiyadi. Di antara harta itu juga terselip tanah dan bangunan milik anak Djoko, Poppy Femialya.
Berikut daftar harta Djoko Susilo yang turut disita negara, dalam perkara korupsi dan pencucian uang:
-Sebidang tanah dan bangunan luas tanah 377 meter persegi di Jalan Cendrawasih Mas Blok A9 No. 1 RT002/RW01, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Bun Yani.
-Sebidang tanah seluas 1098 meter persegi dan bangunan di Jalan Paso RT004/04, Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Haji Ali Sudin.
-Sebidang tanah seluas 106 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT007/05, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
-Sebidang tanah seluas 100 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT007/05, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
-Sebidang tanah seluas 67 meter persegi dan bangunan di Jalan Dharmawangsa IX RT005/01 No.64, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
-Sebidang tanah seluas 164 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT009/05 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
-Sebidang tanah seluas 65 meter persegi dan bangunan di Kampung Ragunan RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
-Sebidang tanah seluas 897 meter persegi dan bangunan di Jalan Margasatwa No.16 RT 007/05 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
-Sebidang tanah luas 64 meter persegi dana bangunan di Kampung Ragunan D3 RT008/05 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
-Sebidang tanah luas 1234 meter persegi dan bangunan di Jalan Durian RT006/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Drs. Hirawan.
-Sebidang tanah luas 3201 meter persegi dan bangunan di Jalan Paso RT005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Henny Rayani Margana.
-Sebidang tanah seluas 220 meter persegi dan bangunan di Gang Pondo Rt005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana.
-Sebidang tanah seluas 610 meter persegi dan bangunan di Jalan Durian Raya No.7 RT006/04 No.6 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
-Sebidang tanah seluas 50 meter persegi dan bangunan di Jalan Nusa Indah 1 Dalam No.25 B RT012/02 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
-Satu buah kunci mobil dengan lambang Mercedes-Bens warna hitam dengan nomor seri 320 4314.
-Asli akta jual beli no.491/2012 tanggal 20 Nopember 2012 atas nama Mahdiana.
-Uang tunai Rp 1.156.000.000 yang telah disetorkan pada rekening BRI cabang Rasuna Said dengan pengirim PT TCP Internusa dengan berita untuk pengembalian uang atas nama Eva Susilo Handayani atas pesanan tanah pada Blok D6/10 Tanjung Mas Raya.
-Sebidang tanah luas 752 meter persegi dan bangunan di Golf Residence 1, Jalan Bukit Golf II No.12 Jangli, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, atas nama Dipta Anindita.
-Sebidang tanah seluas 360 meter persegi dan bangunan di Pesona Khayangan Blok E No.01, Depok, Jawa Barat, atas nama Dipta Anindita.
-Sebidang tanah seluas 877 meter persegi dan bangunan di Jalan Sam Ratulangi No.16 Surakarta, Manahan, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, atas nama Dipta Anindita.
-Sebidang tanah seluas 246 meter persegi dan bangunan di Jalan Cikajang No.18 RT06/06, Blok Q2 Persil No.160 Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama Dipta Anindita.
-Sebidang tanah seluas 703 meter persegi dan bangunan di Jalan Prapanca Raya No.6 Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama Dipta Anindita.
-Sebidang tanah seluas 752 meter persegi dan bangunan di Golf Residence 1, Jl Bukit Golf II Jangli, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, atas nama Dipta Anindita.
-Sebidang tanah seluas 1234 meter persegi dan bangunan di Jalan Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos, Depok, Jawa Barat.
-Sebidang tanah seluas 1031 meter persegi dan bangunan di Jalan Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos, Depok, Jawa Barat.
-Sebidang tanah seluas 167 meter persegi dan bangunan di Jalan Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos, Depok, Jawa Barat.
-Sebidang tanah seluas 156 meter persegi dan bangunan di Jalan Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos, Depok, Jawa Barat.
-Satu bidang tanah seluas 287 meter persegi dan bangunan di Kelurahan Panembahan, Kraton, Daerah Istimewa Yogyakarta, milik Poppy Femialya
-Satu bidang tanah seluas 286 meter persegi dan bangunan di Kelurahan Panembahan, Kraton, Daerah Istimewa Yogyakarta, milik dari Poppy Femialya.
-Satu bidang tanah luas 3077 meter persegi dan bangunan di Kelurahan Sondakan, Laweyan, Surakarta milik Poppy Femialya.
-Uang tunai Rp 10 juta sebagai pengembalian dari pemberian dari Suratmi terkait pembelian tanah dan bangunan di Jalan Langensastran Kidul No.7 Yogyakarta tahun 2010.
-Sebidang tanah luas 190 meter persegi dan bangunan di Jalan Elang Mas 1 Blok C3 Persil No.16 RT002/01 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Sudiyono.
-Satu unit rumah susun The Peak @ Beaufort Residence At Sudirman lantai 25 unit A, luas satuan rumah susun 159 meter persegi di Jalan Setiabudi Raya No.9 Sudirman, atas nama Sudiyono.
-Satu unit mobil Toyota Rush 1.5 transmisi otomatis (AT) warna silver metalik berikut kunci kontak dan STNK atas nama Seto Aji Ismoyo.
-Uang senilai Rp 6 miliar. Uang sitaan yang berasal dari RTGS dari rekening Bank Mandiri atas nama Djoko Waskito.
-Sebidang tanah seluas 179 meter persegi dan bangunan di Jalan Lampo Batang Tengah No.20 Mojosongo, Solo, Jawa Tengah atas nama Lady Diah Hapsari. Saat ini diagunkan ke Bank Mandiri untuk pinjaman sebesar Rp 50 juta dengan masa agunan selama dua tahun mulai Januari 2013 sampai Januari 2015.
-Sebidang tanah seluas 3988 meter persegi dan bangunan di Jalan Raya Ciawi-Gadog K-15, Pandan Sari, Bogor, atas nama Agus Margo Santoso yang digunakan sebagai SPBU nomor 34.16711.
-Sebidang tanah seluas 2640 meter persegi dan bangunan di Jalan Kapuk Raya RT003/03 No.36 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, atas nama Djoko Waskito digunakan sebagai SPBU nomor 34.14404.
-Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Arteri Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, yang digunakan sebagai SPBU nomor 44.51315.
-Satu buah kunci mobil JEEP dengan kode CE 0888.
-Satu unit mobil Nissan Serena Highway Star transmisi otomatis (AT) warna hitam berikut konci kontak dan STNK atas nama Siti Maropah bernomor polisi B 1571 BG.
-Satu unit mobil Jeep Wrangler 4.0L transmisi otomatis (AT) warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Bambang Ryan Setiadi bernomor polisi B 13. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaPengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.
Baca SelengkapnyaHanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca Selengkapnya"Sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Baca SelengkapnyaHal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaEksekusi dilakukan karena vonis John Irfan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaKPK juga menelusuri aliran uang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaHakim PN Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ke SYL
Baca SelengkapnyaArif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca Selengkapnya