Ini Dugaan Pelanggaran dan Kecurangan di Pilpres Versi Kubu Prabowo
Merdeka.com - Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga membacakan gugatan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemungutan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6). Salah satu yang dibeberkan adalah dugaan bentuk pelanggaran dan kecurangan massif yang terjadi dalam proses pilpres. Tim hukum Prabowo menyinggung dugaan penyalahgunaan APBN hingga menyoroti netralitas aparat.
Menurut Ketua Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, pilpres 2019 adalah pertarungan Prabowo-Sandiaga melawan Jokowi sebagai presiden yang didukung kekuatan aparatur negara.
"Presiden petahana Joko Widodo lengkap dengan fasilitas aparatur yang melekat pada lembaga kepresidenan," ujar Bambang Widjojanto.
-
Apa yang dituduhkan ke Prabowo terkait Pilpres 2014? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Mengapa Prabowo dituduh melakukan kudeta? Prabowo mengaku kerap dituduh ingin mengkudeta saat dulu aktif menjadi tentara, namun hal itu ia tidak lakukan.
-
Bagaimana PDIP membuktikan kecurangan Pilpres? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM). Oleh karena itu, tim hukum telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti. 'Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan folus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,' kata Henry, dalam keterangan reami, Senin (11/3).
-
Siapa yang operasi Prabowo? Tim dokter itu diketuai oleh Brigjen TNI Purn dr Robert Hutauruk.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Bagaimana pelanggaran administrasi Pemilu ditangani? Pengawas Pemilu memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada instansi terkait seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan.
Dia membeberkan dugaan kecurangan pada Pilpres menyangkut penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintahan, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara dalam hal ini polisi dan intelijen, Pembatasan kebebasan media dan pers dan diskriminasi perlakuan serta penyalahgunaan penegakan hukum.
"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata Bambang Widjojanto.
Dia juga menyinggung soal iklan infrastruktur Jokowi yang sempat ditayangkan di bioskop. Iklan tersebut bisa saja dianggap sebagai sosialisasi keberhasilan yang wajar dipublikasikan ke masyarakat. Namun tim Prabowo melihat itu sebagai bagian dari kampanye yang dilakukan petahana.
"Kemenkominfo sudah menggunakan anggaran negara untuk mengiklankan klaim keberhasilan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pada masa pemerintahan Jokowi. Dengan pemikiran objektif dan jernih, kita bisa memahami hal ini merupakan kampanye terselubung yang dilakukan presiden petahana Jokowi, lagi-lagi dengan menyalahgunakan struktur birokrasi dan anggaran kementerian guna strategi pemenangan capres paslon 01 Jokowi," paparnya.
Terpisah,Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan institusinya bersikap netral dalam Pemilu 2019. Dia menegaskan, korps Bhayangkara bakal menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam pemenangan paslon dalam pemilu lalu.
"Tunggu hasil MK saja. Bukti-bukti itu kan nanti akan diuji. Kalau polri sudah jelas sesuai UU 2 Tahun 2002 pasal 27 bahwa Polri Netral tidak laksanakan politik praktis," tegas Brigjen Dedi saat dihubungi di Jakarta, Jum'at (14/6).
Dia menambahkan, jika ada anggotanya yang diketahui terlibat, maka pihaknya akan menindak secara tegas. Namun kala ditanya dalam bentuk apa tindakan tersebut, Dedi bergeming.
"Apabila ada anggota yang terbukti akan ditindak secara tegas," ucap Brigjen Dedi.
Reporter: Muhammad Radityo
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis melihat sejumlah kasus yang mengindikasikan konspirasi kecurangan pemenangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum Tim Pemenangan Nasional, Todung Mulya Lubis mengungkapkan, adanya sejumlah kasus yang mengindikasikan konspirasi kecurangan pemenangan Prabowo
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran memaparkan temuan beberapa skenario hitam.
Baca SelengkapnyaDia pun meminta kepada pihak terkait, baik Bawaslu, DKPP, Kepolisian agar menangkal tiga skenario melawan hukum ini.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada 16 catatan yang berhasil dikumpulkan oleh kubu Prabowo Gibran.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menjelaskan modus kecurangan yang dilakukan dengan cara merusak surat suara menggunakan paku di sisi meja saat perhitungan surat suara.
Baca SelengkapnyaBambang Widjayanto mengatakan keterlibatan pejabat menteri mendukung Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaTidak ada kaitannya sama sekali dengan apa yang selama ini Cak Imin dan Anies lakukan saat masa kampanye.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo-Gibran langsung mengirimkan tim ke Malaysia untuk mencari faktanya.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengungkap dugaan potensi kecurangan PPLN di Malaysia
Baca SelengkapnyaPelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.
Baca SelengkapnyaTersangka HBR (49) merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonogiri Kota.
Baca Selengkapnya