Ini fatwa MUI terkait penggunaan atribut Natal untuk Muslim
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-Muslim seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam terdapat umat Islam menggunakan atribut atau simbol keagamaan non-Muslim. Yang sering jadi sorotan adalah saat Natal, sejumlah karyawan Muslim ikut mengenakan busana Santa atau Natal.
"Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin lewat publikasi fatwanya di Jakarta.
Dia mengatakan ajakan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim juga tergolong haram. Dalam menyikapi hal tersebut Hasanuddin berharap umat Islam tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan beragama tanpa menodai ajaran agama serta tidak mencampuradukkan akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
-
Kenapa warna merah dipakai di Natal? Simbolisme warna merah dalam perayaan Natal memperlihatkan kehormatan bagi kelahiran Kristus, serta keberanian dalam menghadapi segala rintangan dalam kehidupan.
-
Siapa yang merayakan Natal? Momen Natal sangat dinanti oleh umat Kristiani di seluruh dunia.
-
Apa yang dirayakan saat Natal? Natal merupakan hari raya umat Kristiani yang diperingati setiap 25 Desember.
-
Apa yang dirayakan di Natal? Meskipun saat ini Natal identik dengan tanggal 25 Desember, sejarah mencatat bahwa perayaan ini baru dimulai berabad-abad setelah kelahiran Yesus Kristus.
-
Siapa yang pakai seragam di Idul Adha? Pada momen Idul Adha kali ini, keluarga besar Nabila Maharani & Tri Suaka mengenakan seragam berwarna hijau dan cokelat muda.
-
Apa makna Natal yang dirayakan? Natal merupakan saat yang istimewa di mana kita merayakan kelahiran Yesus Kristus, yang membawa damai dan kasih sayang kepada seluruh umat manusia.
Umat Islam, harus saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-Muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.
"Bagi pimpinan perusahaan, agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya dan tidak memaksakan kehendak kepada jajarannya untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan Muslim," kata Hasanuddin.
Menurut dia, terjadi fenomena untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam dengan ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, supermarket, department store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan, yang mengharuskan karyawannya yang Muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-Muslim.
Hasanuddin mengatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syariat agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.
"Pemerintah wajib mencegah, mengawasi dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan yang sifatnya memaksa dan menekan pegawai Muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim," kata dia.
Bagi umat Islam, dia meminta agar memilih jenis usaha yang baik dan halal serta tidak memproduksi, memberikan dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-Muslim.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengucapkan selamat Natal dalam Islam, perlu memperhatikan hukumnya.
Baca SelengkapnyaMUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama
Baca SelengkapnyaBerikut penjelasan secara rinci hukum Valentine dalam Islam. Apakah haram?
Baca SelengkapnyaJangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca SelengkapnyaPihak cenderung menolak praktik budaya dan kearifan lokal seringkali belum memahami agama dengan komprehensif.
Baca SelengkapnyaLarangan penulisan ucapan "Selamat Natal" pada produk makanan ini dikeluarkan pada 2020, namun dicabut pada Senin kemarin.
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk daerah karakteristik tertentu yang mayoritas penduduknya bukan muslim.
Baca SelengkapnyaPPI mengatakan terdapat 18 dari 76 anggota Paskibra 2024 harus melepaskan hijabnya
Baca SelengkapnyaJemaah Haji Wajib Tahu, Ini Larangan Saat Berihram yang Tak Boleh Dilanggar
Baca SelengkapnyaVideo mengklaim Arab Saudi memboikot ibadah haji masyarakat Palestina, simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah mengingatkan para jamaah calon haji asal Indonesia agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk soal penggunaan visa khusus haji.
Baca SelengkapnyaAyu Ting ikut potong daging kurban dengan warga sekitar. Penampilannya pun jadi sorotan.
Baca Selengkapnya