Ini harapan keluarga Ahok disidang lanjutan penistaan agama
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki T Purnama hari ini akan menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara dugaan penistaan agama.
Pada sidang kedua ini, tampak hadir kakak Basuki alias Ahok Andi Analta. Andi tampak mengenakan baju putih dengan jaket berwarna cokelat muda. Tak lupa peci dan sorban dikepala juga dikenakan Andi yang menjadi khasnya.
Andi menuturkan kehadirannya disini sebagai bentuk dukungan moril dari pihak keluarga atas kasus yang menimpa adiknya itu.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa harapan Anies soal putusan MK? 'Kami berharap MK bisa mengambil keputusan dengan adil, dengan mempertimbangkan seluruh faktor-faktor yang kami sampaikan,' sambungnya.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
"Ya saya datang untuk memberi dukungan dong buat Pak Ahok," kata Andi depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
Pada sidang kedua ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengagendakan pembacaan jawaban dari Jaksa atas eksepsi yang dibacakan kubu terdakwa Basuki alias Ahok. Andi berharap hakim ketua persidangan untuk menolak jawaban atas jaksa.
"Kalau lihat yang ada harusnya sudah ditolak, harusnya bebas," harap Andi.
Pantauan merdeka.com di lokasi, Andi tak sendiri berdiri di depan gerbang PN Jakarta Utara. Beberapa kerabat Andi dan pendukungnya pun tampak menemani Andi.
Sementara itu ratusan aparat kepolisian ters berjaga mulai dari di depan pintu gerbang hingga wilayah sekitar PN Jakarta Utara. Tampak terlihat juga massa aksi berunjuk rasa. Massa aksi pun terpisah menjadi dua kelompok. Yakni pro Ahok dan kontra Ahok.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaSeorang nenek pendukung paslon 02 mengatakan bahwa Prabowo memiliki gagasan melanjutkan kinerja presiden sebelum-sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.
Baca Selengkapnya